fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Zainab binti Jahash: Istri dan Sepupu Nabi

Zainab binti Jahash: Istri dan Sepupu Nabi
Oleh A. Fatih Syuhud

Zainab binti Jahsh adalah salah satu dari istri Nabi yang memilik hubungan kerabat sangat dekat dengan Rasulullah. Ayah Zainab adalah Jahsy bin Riab, seorang imigran dari suku Asad bin Khuzaymah yang tinggal di Mekkah di bawah perlindungan klan Umayah. Ibunya adalah Umamah binti Abdul Muttalib, anggota klan Hasyim dari suku Quraish dan saudara dari Abdullah bin Abdulmuttalib, ayah Nabi. Oleh karena itu, Zainab dan kelima saudara kandungnya adalah sepupu Nabi Muhammad.

Zainab lahir pada tahun ke-33 sebelum Hijrah atau 590 Masehi dengan nama asli Barrah. Nabi kemudian merubah namanya menjadi Zainab.

Suami pertama Zainab meninggal pada tahun 622 masehi saat Zainab berusia 32 tahun. Ahli sejarah Islam Ibnu Jarir At-Tabari dalam Tarikhur Rasul wal Muluk tidak menyebut siapa nama suami pertama Zainab yang meninggal ini. Yang pasti adalah bahwa saat peristiwa itu terjadi ia sudah masuk Islam dan sudah hijrah ke Madinah bersama saudaranya yang bernama Abdullah.

Pada tahun 625, yakni tiga tahun setelah menjanda, Zainab dilamar Rasulullah untuk dinikahkan dengan putra angkat Nabi yang bernama Zaid bin Haritsah. Saat itu Zainab menolak karena secara nasab ia merasa lebih mulia dari Zaid yang bekas budak. At-Tabari mengutip ucapan Zainab alasan penolakan tersebut karena, “Aku seorang janda dari suku Quraish.” Maksud ucapan Zainab ini adalah bahwa dia terlalu tinggi status sosialnya untuk menikah dengan lelaki bekas budak. Menurut Ibnu Katsir, perbedaan status sosial inilah yang justru menjadi alasan Nabi untuk menikahkan keduanya guna menyampaikan pesan yang kuat, tegas dan jelas bahwa dalam Islam derajat seseorang ditentukan oleh kualitas iman dan takwanya, bukan oleh kualitas nasab dan status sosialnya (QS Al-Hujurat :13 ).

Penolakan Zainab itu mendapat peringatan dari Allah sehingga menjadi penyebab turunnya wahyu dalam QS Al-Ahzab 33:36 yang isinya mengecam mereka yang tidak mau taat pada perintah Allah dan Rasul-Nya. Setelah turunnya ayat tersebut, maka Zainab bersedia menikah dengan Zaid bin Haritsah. Namun, pernikahan itu tidak berlangsung lama. Terjadi ketidakharmonisan antara keduanya sehingga Zaid meminta izin Nabi untuk menceraikannya. Pada Desember 626 masehi, Zaid resmi menceraikan Zainab. Rumah tangga ini hanya bertahan kurang dari dua tahun. Konflik rumah tangga ini disebut dalam QS Al-Ahzab 33:37.

Setelah perceraian dengan Zaid dan selesai masa iddahnya, Zainab kemudian dinikah oleh Nabi pada tahun 27 Maret 627 Masehi. Pernikahan Rasulullah dengan Zainab bin Jahsy ini mengandung beberapa hikmah antara lain:

Pertama, bahwa saudara sepupu lawan jenis bukanlah mahram (QS An Nisa’ 4:23 ). Oleh karena itu, sepupu boleh dinikah dan haram melakukan khalwat (berduaan) di ruang tertutup.

Kedua, bahwa mengadopsi anak tidak dilarang. Akan tetapi, tidak ada hubungan kekerabatan apapun, tidak saling mewarisi, dan haram khalwat terhadap anak angkat yang lawan jenis dan bukan mahram. Oleh karena itu, Nabi memberi contoh dengan menikahi mantan istri anak angkatnya Zaid bin Haritsah.

Ketiga, demi ketaatannya pada Allah dan Rasul-Nya, Zainab rela menikah dengan pria yang tidak dia cintai. Artinya ketaatan pada syariah Islam adalah segala-galanya melebihi apapun termasuk cinta. Muslimah jangan pernah menikahi pria non-muslim betapapun besarnya cintanya kecuali kalau dia rela menjadi mualaf, karena hal itu jelas dilarang oleh Islam.[]

Kembali ke Atas