fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Suami Pemimpin Rumah Tangga

Suami Pemimpin Rumah Tangga
Oleh A. Fatih Syuhud

Dalam QS An-Nisa 4:34 Allah berfirman bahwa laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Kata laki-laki dalam ayat tersebut merujuk pada suami sedang kaum wanita adalah istri. Dalam ayat yang sama disebutkan dua alasan mengapa suami disebut pemimpin rumah tangga antara lain (a) laki-laki memiliki kelebihan atas perempuan; (b) suami berkewajiban memberi mahar dan nafkah pada istri.

Sebagai pemimpin rumah tangga, hal utama yang harus dilakukan suami adalah bagaimana ia pantas untuk mendapat gelar dan hak sebagai pemimpin . Yang pertama dan utama adalah seorang pemimpin tentunya harus memiliki perangai dan perilaku yang baik agar ia memiliki wibawa dan karisma dalam memimpin istri dan anaknya. Seorang kepala rumah tangga tidak harus lebih pintar dari wakilnya, tapi setidaknya ia harus lebih baik dan salih dalam berperilaku. Ada kesesuaian antara ucapan dan sikap. Itulah esensi seorang pemimpin. Ketika syarat dasar dari seorang pemimpin terpenuhi, maka kata-katanya tidak akan sulit untuk diikuti dan dipatuhi oleh istri dan anak.

Tugas suami yang kedua adalah memenuhi hak-hak dasar anak dan istri. Hak dasar seorang istri antara lain mendapat nafkah yang pantas baik nafkah lahir maupun batin. Sedang hak dasar anak selain nafkah lahir juga nafkah batin yang berupa pendidikan yang layak. Baik pendidikan formal maupun pendidikan nonformal di rumah terutama menyangkut pendidikan karakter dan disiplin.

Sebagai pemimpin rumah tangga suami memegang amanah mulia yang harus dijaga dengan baik. Bukan untuk disalahgunakan. Karena, kepemimpinan suami itu semata-mata bukan karena keunggulan kaum lelaki di segala bidang. Seperti disinggung dalam QS An-Nisa 4:34 di atas, lelaki menjadi kepala rumah tangga karena terkait dengan kewajibannya yang lebih banyak. Adalah wajar pihak yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab lebih banyak berhak menempati posisi yang lebih tinggi (QS Al-Baqarah 2:228). Di samping itu, keunggulan fisik—pria umumnya lebih kuat dari wanita—menjadi salah satu faktor pendukung.

Di luar hal-hal di atas, laki-laki dan perempuan tidak berbeda jauh. Dari segi intelektual atau kecerdasan, misalnya, tidak sedikit kenyataan menunjukkan di mana wanita lebih pintar dari pria. Abdurrahman bin Abdullah As-Suhaim menulis dalam kitab Rujhanu Aql Imroah (رجحان عقل امرأة) bahwa dari segi kecerdasan banyak perempuan yang lebih unggul dari laki-laki.

Oleh karena itu, Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi yang lebih dikenal dengan sebutan Ibnu Arabi dalam Ahkamul Quran (أحكام القرأن لابن العربي) menyatakan bahwa hak dan kewajiban suami-istri adalah bersifat seimbang dan sama (mutual atau musytarak) namun dengan job description (rincian tugas) yang berbeda.
Suami Pemimpin Rumah Tangga

Kewajiban seorang suami terhadap istrinya, kata Ibnu Arabi, antara lain memberi mahar, memberi nafkah, memperlakukan istri dengan baik, melindungi, menyuruh istri taat pada Allah, dan menjauhi laranganNya.

Sedang hak suami antara lain wajib ditaati, dilayani, dimintai idzin untuk belanja, untuk haji, untuk melaksanakan amal sunnah, memperlakukan keluarga suami dengan baik, dan menjaga harta suami.

Muhammad bin Jarir At-Tabari dalam Tafsir At-Tabari menyatakan bahwa kelebihan yang dimiliki suami atas istri itu terjadi apabila suami memenehui seluruh kewajiban-kewajibannya sebagai suami seperti di sebut di atas
(وذلك تفضيل الله تبارك وتعالى إياهم عليهن ، ولذلك صاروا قواما عليهن ، نافذي الأمر عليهن فيما جعل الله إليهم من أمورهن

Kembali ke Atas