Sikap Muslim pada Non-Muslim
Sikap Muslim pada Non-Muslim harus mewakili sikap Islam yang ramah, toleran dan tetap menjaga dan berpijak pada ajaran syariah Islam yang bernilai universal.
Oleh: A. Fatih Syuhud
Seorang muslim yang ideal adalah representasi individu terbaik dan pantas menjadi contoh teladan pemeluk agama lain dalam tata krama dan kehidupan sosial bermasyarakat. QS Ali Imron 3:110 menyatakan, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”[1]
Seorang muslim, sebagaimana manusia lainnya, adalah makhluk sosial yang selalu butuh berkomunikasi dengan manusia lainnya tanpa memandang agama orang tersebut. Oleh karena itu, Islam sebagai agama fitrah, tidak melarang seorang muslim berinteraksi (muamalah) dengan non-muslim. Bukan saja dibolehkan, lebih dari itu, muslim dianjurkan untuk berbuat baik dengan non-muslim. Dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 Allah berfirman “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.[2] Dalam ayat ini disebutkan kondisi bolehnya berinteraksi dengan non-muslim bersifat mutlak selagi mereka tidak memerangi kita. Ayat ini diperkuat dengan firman Allah dalam QS An-Nisa’ 4:86 “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).”[3]
Di era globalisasi dan teknologi informasi saat ini, interaksi muslim dengan non-muslim terjadi hampir setiap hari bahkan setiap saat. Mereka bisa saja menjadi salah satu tetangga, kolega kerja, teman kuliah, kerabat atau teman berdiskusi di internet. Dalam situasi seperti ini seorang muslim hendaknya tidak bersikap seperti makhluk asing yang berperilaku aneh dengan tidak bersosial. Karena, Islam agama universal yang mengajarkan seorang muslim untuk berbuat baik bukan saja pada sesama manusia, tapi bahkan pada binatang dan tumbuhan. Dalam hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda: “Tidaklah seorang muslim yang bercocok tanam, kecuali setiap tanamannya yang dimakannya bernilai sedekah baginya, apa yang dicuri orang darinya menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan binatang liar menjadi sedekah baginya, apa yang dimakan burung menjadi sedekah baginya, dan tidaklah seseorang mengambil darinya, melainkah ia menjadi sedekah baginya.”[4]
Tamu Non-Muslim
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim, Nabi bersabda: “Barangsiapa yang beriman pada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia memuliakan tamunya.”[5] Dalam hadits lain, Nabi menjelaskan secara lebih spesifik cara menghormati tamu yakni dengan memberi hidangan: “Menjamu tamu semalam itu hak yang wajib bagi muslim.”[6] Kedua hadits ini bersifat umum dan mencakup tidak hanya tamu muslim tapi juga non-muslim. Ahmad bin Hanbal menyatakan: “Hadits ini jelas maksudnya. Ketika Nabi menjamu tamu kafir, maka itu menunjukkan bahwa muslim dan kafir (harus) dijamu. Saya juga berpendapat demikian. Jamuan untuk tamu adalah sedekah sunnah bagi orang muslim dan kafir. Menjamu tamu itu wajib dalam sehari semalam.”[7] Menurut Imam Syafii menjamu tamu adalah sunnah sebagai bentuk memuliakan, bukan wajib.[8] Terlepas dari perbedaan wajib atau sunnahnya menjamu tamu ini, satu hal yang mereka sepakati adalah bahwa menghormati dan menjamu tamu itu adalah perbuatan yang baik menurut Islam dan itu berlaku pada tamu muslim maupun tamu kafir.
Al-Farra dalam Al-Ahkam Al-Sultaniyah juga meriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal di mana ia pernah ditanya, “Apakah seorang muslim yang kedatangan tamu dua orang kafir, apakah harus dijamu dan dilayani? Ibnu Hanbal menjawab, “Nabi bersabda: Menjamu tamu itu wajib bagi seorang muslim.” Ini menunjukkan kesamaan perlakuan pada tamu muslim dan kafir.[9]
Tetangga, Kolega Kerja dan Teman Sekolah Non-Muslim
Tetangga memiliki hak yang istimewa dalam Islam. Ia harus dihormati dan dimuliakan. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4: 36 “Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil..”[10]
Nabi bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya ia memuliakan tetangganya.”[11] Dalam hadis lain Nabi bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya tidak menyakiti tetangganya.”[12] Mengomentari hadits ini, Al-Dzahabi dalam Haqqul Jar menyatakan, “Apabila engkau bertetangga dengan Yahudi atau Kristiani di rumah atau di pasar atau di kebun, maka perlakukan mereka dengan baik dan jangan menyakiti.”[13] Dari penjelasan Al-Dzahabi ini maka definisi “tetangga” tidak hanya terbatas pada “orang yang rumahnya berdekatan”, namun mencakup juga setiap orang yang sering berdekatan karena adanya kesamaan kepentingan dan kegiatan, seperti kolega kerja, teman sekolah atau teman organisasi, dan lainnya.
Baik tetangga dalam pengertian yang konvensional, atau kolega kerja dan teman sekolah atau rekan kuliah semuanya memiliki hak untuk dimuliakan, dibantu apabila membutuhkan bantuan, dihormati tanpa memandang status sosial dan tidak disakiti. Hak-hak ini berlaku baik mereka beragama Islam atau non-muslim. Karena hak bertetangga bersifat universal.
Dalam sebuah hadits riwayat Al-Bazzar, Rasulullah membagi tetangga menjadi tiga golongan. Nabi bersabda, “Tetangga ada tiga: tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak dan tetangga yang mempunyai tiga hak. Adapun tetangga yang memiliki satu hak yaitu tetangga non-muslim yang bukan kerabat. Dia punya hak sebagai tetangga. Adapun tetangga yang mempunyai dua hak adalah tetangga muslim dia mempunyai hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan tetangga yang mempunyai tiga hak adalah tetangga muslim dan kerabat. Dia memiliki hak Islam, hak tetangga dan hak kerabat.”[14]
Sikap yang Baik
Bagaimana menjadi muslim yang baik pada non-muslim? Sebagaimana dijelaskan di atas, muslim dituntut untuk bersifat memuliakan pada semua manusia, baik pada sesama muslim atau non-muslim. Wujud dari pemuliaan dan penghormatan itu antara lain, pertama, yang bersifat lahiriah. Seperti, menjamu tamu non-muslim sebagaimana layaknya menjamu sesama muslim sesuai kemampuan dan itu dianggap sebagai sedekah sebagaimana disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal di atas. Begitu juga, bersikap baik pada tetangga non-muslim sesuai dengan aturan dan tradisi yang berlaku di suatu tempat. Misalnya, saling mengundang, menjamu, saling menghantar makanan, dan lain-lain.
Kedua, memuliakan secara emosional. Tamu, tetangga, kolega kerja dan teman sekolah non-muslim tentunya memiliki perasaan yang sama dengan kita. Maka, lakukan pada orang lain apa yang anda harapkan orang lain lakukan pada Anda. Begitu juga, jangan lakukan suatu perbuatan atau ucapan yang Anda tidak suka hal itu mereka lakukan atau ucapkan pada Anda. Inilah dua makna memuliakan dan menghormati pada sesama manusia, muslim dan non-muslim. Itulah sikap adil yang dimaksud dalam QS An-Nisa’ 4:86 di atas.
Dari uraian singkat ini maka dapat disimpulkan bahwa berbuat baik (ihsan) kepada non-muslim bukan hanya dibolehkan, tapi justru disunnahkan dan dianjurkan. Terutama bagi mereka yang memiliki kedekatan fisik yang disebabkan oleh adanya kesamaan aktivitas, kekerabatan atau kedekatan lokasi tempat tinggal atau kesamaan sebagai warga negara. Tentu saja kebaikan kita pada non-muslim ada batasan yang harus ditaati. Rambu-rambu itu adalah syariah Islam itu sendiri.[]
Baca juga: Sikap Anak Muslim pada Orang Tua Non-Muslim
Endnote
[1] QS Ali Imron 3:110. Teks asal: كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ
[2] QS Al-Mumtahanah 60:8. Teks asal: لا يَنْهَاكُمُ اللَّـهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
[3] QS An-Nisa’ 4:86. Teks asal: وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا
[4] Hadits sahih riwayat Muslim dari Jabir. Teks hadits: َا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ
[5] Hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Teks lengkap: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليقل خيرا أو ليصمت ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليكرم جاره ، ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر ، فليكرم ضيفه
[6] Hadits sahih riwayat Bukhari. Teks hadits: ليلة الضيف حق واجب على كل مسلم
[7]Lihat, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/343. Teks asal: وهذا الحديث بين ، ولما أضاف المشرك دل على أن المسلم والمشرك يضاف ، وأنا أراه كذلك . والضيافة معناها معنى صدقة التطوع على المسلم والكافر واليوم والليلة حق واجب .
[8] Ibid. Teks lengkap: وقال الشافعي : ذلك مستحب ، وليس بواجب ; لأنه غير مضطر إلى طعامه ، فلم يجب عليه بذله ، كما لو لم يضفه
[9] Abu Ya’la Al-Farra dalam Al-Ahkam Al-Sultaniyah, hlm. 1/158. Teks lengkap:
وقد نص عليه أحمد في رواية حنبل – وقد سأله ” إن أضاف الرجل ضيفان من أهل الكفر؟ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم – ” ليلة الضيف حق واجب على كل مسلم”. دل على أن المسلم والمشرك مضاف.
[10] QS An-Nisa 4: 36. Teks asal: وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ
[11] Hadits sahih riwayat muttafaq alaih. Teks asal: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
[12] Hadits sahih riwayat Bukhari. Teks asal: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
[13] Al-Dzahabi dalam Haqq Al-Jar, hlm. 1/6. Teks asal: فإن كان جارك يهودياً أو نصرانياً في الدار أو في السوق أو في البستان فجاوره بالمعروف ولا تؤذه
[14] Hadits riwayat Al-Bazzar dari Jabir bin Abdullah, hlm. 2/380, Tabrani dalam Musnad Al-Syamin, hlm. 476; Abu Naim dalam Al-Hilyah, hlm. 5/207. Dikutip oleh Abu Bakar Al-Haitsami dalam Majma Al-Zawaid wa Manba Al-Fawaid, hlm. 8/184.