Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Toleran pada Orang Awam dan Perbedaan antar Kelompok

Toleransi Dalam Perbedaan

Toleransi Dalam Perbedaan
Islam itu Mudah (2): Toleran pada Orang Awam dan Perbedaan Antar Kelompok
Persatuan, kesatuan dan kesolidan umat hanya dapat dicapai dengan sikap toleran dalam menyikapi perbedaan antar kelompok dan golongan dalam Islam
Oleh: A. Fatih Syuhud

Suatu hari seorang laki-laki yang membawa unta datang ke Madinah. Saat itu matahari sudah terbenam dan ia belum shalat maghrib. Kebetulan Muadz bin Jabal sedang menjadi imam bagi kaumnya. Ia pun meninggalkan untanya dan bermakmum pada Muadz. Ternyata Muadz membaca Surat yang panjang yaitu Al-Baqarah. Melihat itu, pria ini memutuskan untuk shalat sendirian agar cepat selesai. Ketika Muadz mengetahui hal itu, ia mengatakan bahwa pria itu munafik. Tidak terima dikatakan munafik, laki-laki ini melapor pada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang bekerja keras siang malam. Lalu, tadi malam saya bermakmum pada Muadz karena ia shalat membaca Al-Baqarah maka saya memilih shalat sendirian. Karena hal ini saya dituduh munafik oleh Muadz.” Nabi sangat murka mendengar laporan ini. Beliau dengan wajah kemerahan bertanya pada Muadz sebanyak tiga kali, “Apakah engkau ahli fitnah wahai Muadz? Mengapa engkau tidak membaca surat Asy-Syams atau Al-A’la saja?”[1]

Dalam riwayat lain, Nabi bersabda, “Apabila kalian menjadi imam, maka hendaknya shalatlah secara ringan karena pada sebagian jamaah ada orang yang lemah, sakit atau mempunyai keperluan. Apabila kalian shalat sendirian, maka perpanjang sesukamu.”[2]

Secara fiqih, hadits ini membahas tentang perintah Rasulullah pada setiap imam shalat agar saat memimpin shalat melihat situasi dan kondisi makmum lebih dulu sebelum memutuskan surah apa yang akan dibaca. Bahkan, Ibnu Abdil Bar menyatakan: “Imam sebaiknya meringankan shalatnya berdasarkan perintah Rasulullah tersebut. Walaupun imam meyakini bahwa jamaahnya kuat. Karena imam tidak tahu masalah baru yang sedang terjadi pada makmum seperti kesibukan, kebutuhan, dan keinginan untuk kencing dan lainnya.”[3]

Namun, dalam konteks yang lebih luas hadis ini dapat dimaknai dalam dua pengertian, pertama, dalam situasi di mana terjadi perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah hukum tertentu, maka seorang pemimpin hendaknya menerapkan hukum yang lebih ringan kepada orang awam dan melaksanakan hukum yang lebih berat pada dirinya sendiri.

Kedua, begitu juga dalam kasus di mana suatu kelompok dalam Islam melakukan suatu perbuatan yang menurut kita melanggar syariah, maka hendaknya tidak cepat memvonis mereka dengan label yang menyesatkan selagi masih ada pendapat yang membolehkan tindakan tersebut. Sikap ini berdasarkan pada hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda: “Hindari hukuman pada umat Islam sebisa mungkin. Apabila ada jalan keluar maka bebaskan dia. Imam yang salah dalam memberi pengampunan itu lebih baik daripada salah dalam memberi hukuman.”[4]

Dalam menjelaskan maksud hadits di atas Ali Al-Qari[5] dalam Syarah Al-Syifa berkata: “Ulama menyatakan: Apabila ada 99 pendapat yang mengindikasikan kafirnya seorang muslim namun ada satu pendapat yang menyatakan keislamannya maka hendaknya bagi mufti dan hakim untuk mengambil pendapat yang satu tersebut. Ini berdasarkan pada sabda Nabi: ‘Hindari memberi had (hukuman) semampumu. Apabila terdapat jalan keluar, maka bebaskan dia. Imam yang salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.”[6]

Toleransi Kunci Persatuan Umat

Pendapat para ulama seperti yang dikutip Al-Qari di atas adalah refleksi sikap Islam yang sebenarnya yakni sikap yang toleran, ramah, dan mudah. Inilah aplikasi dari beberapa perintah Al-Quran dan hadits berikut: pertama, perintah Al-Quran QS Ali Imron 3:103 agar umat Islam bersatu dan tidak berpecah belah.[7] Tentu yang dimaksud bersatu adalah mentolerir perbedaan bukan memberangusnya. Karena perbedaan itu adalah fitrah dan diakui dalam Islam sebagaimana disebut secara tegas dalam QS Al-Hujurat 49:13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”[8] Adanya fakta bahwa manusia beragam suku bangsa dan latarbelakang akan menciptakan banyak perbedaan. Dan perbedaan itu dibolehkan dalam Islam selagi tetap komitmen pada ajaran prinsip Islam. Jadi, muslim tidak harus hidup dalam satu nama kelompok tertentu juga tidak harus mengikuti standar gaya berislam kelompok apapun atau ajaran manapun.

Kedua, termasuk dalam  sikap toleransi ini adalah menjauhkan diri dari menghakimi individu atau kelompok muslim lain dengan label bid’ah, syirik, dan kafir hanya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Kecuali apabila semua ulama sepakat atas penilaian tersebut. Yang dimaksud semua ulama adalah meliputi ulama generasi Salafus Sholeh (Sahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in), ulama fiqih madzhab empat generasi awal (al-mutaqaddimin) maupun kontemporer (al-mutaakhirin) serta para ulama muashir saat ini yang memiliki reputasi di bidang keilmuan dan kesalihannya.

Kritik terhadap golongan Islam lain tidak dilarang namun kritikan tersebut hendaknya memiliki batas-batas yang etis  dan tidak menafikan keislaman mereka. Mengkafirkan sesama muslim haram hukumnya. Nabi bersabda: “Apabila seorang muslim mengafirkan saudaranya maka tuduhan itu akan kembali pada salah satunya.”[9] Karena, apabila kritik itu berupa pengkafiran dan pensyirikan, maka itu sama dengan menghalalkan darah sesama muslim. Dan penghalalan darah sesama muslim bukan saja haram[10] tapi akan sangat mengancam sendi-sendii persatuan umat Islam sebagaimana telah dicatat oleh sejarah. Di samping itu, pengafiran, pensyirikan dan pembid’ahan sesama muslim akan mengancam reputasi Islam itu sendiri yang dikenal sebagai agama terbaik,[11] mudah[12], ramah[13] dan moderat.[14]

Saat ini, umat Islam di berbagai belahan dunia sedang sibuk dengan perang saudara, saling membunuh di antara mereka sendiri, mulai dari Suriah, Libya, Mesir, Irak, Yaman sampai Pakistan. Perang saudara ini bermula dari ideologi takfiri (pengkafiran sesama muslim) dan berakhir dengan penghalalan darah mereka. Perang saudara ini akan terus berlanjut selagi ideologi takfiri ini masih tetap hidup dan berkembang.

Mungkinkah ideologi takfiri akan berhenti? Mungkin saja: (a) apabila negara sponsor ideologi tersebut menyadari kesalahannya dan memperbaiki diri; (b) apabila seluruh umat Islam bersatu padu melawan dan berusaha menghentikan gerakan ini.[]

Footnote

[1] Hadits sahih riwayat muttafaq alaih. Teks hadits:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللّهِّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا:  أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمُ الصَّلَاةَ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ، قَالَ: فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلَاةً خَفِيفَةً، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ! فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ، فَتَجَوَّزْتُ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ! فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ؟!-ثَلَاثًا-اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا  وَ  سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى  وَنَحْوَهَا .

Dalam riwayat lain, ada tambahan berikut:

فَقَالَ أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ أَوْ فَاتِنٌ فَاتِنٌ فَاتِنٌ وَقَالَ حَجَّاجٌ أَفَاتِنٌ أَفَاتِنٌ أَفَاتِنٌ فَلَوْلَا قَرَأْتَ سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا فَصَلَّى وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَذُو الْحَاجَةِ وَالضَّعِيفُ أَحْسِبُ مُحَارِبًا الَّذِي يَشُكُّ فِي الضَّعِيفِ

Muadz bin Jabal memang biasa shalat berjamaah dua kali yaitu bermakmum bersama Rasulullah di Masjid Nabawi dan menjadi imam di masjid Quba yang jaraknya cukup jauh sekitar satu jam jalan kaki dari Masjid Nabawi.

[2] Hadits sahih riwayat muttafaq alaih. Teks hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ .

[3] Lihat, Al-Zarqani dalam Syarah Al-Zarqani ala Al-Muwatta, hlm. 1/393. Teks asal:

قال ابن عبد البر : ينبغي لكل إمام أن يخفف جهده لأمره صلى الله عليه وسلم بالتخفيف وإن علم الإمام قوة من خلفه ، فإنه لا يدري ما يحدث عليهم من حادث وشغل وعارض حاجة وحدث بول وغيره

[4] Hadits riwayat Tirmidzi dari Aisyah. Al-Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/60,  menyatakan bahwa hadits ini sahih apabila mauquf pada Umar. Teks asal:

  ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم فإن كان له مخرج فخلوا سبيله فإن الإمام أن يخطئ في العفو خير من أن يخطئ في العقوبة

[5]Ali Al-Qari (wafat, 1606 M/1014 H) bernama lengkap Ali bin Sultan Muhammad Abul Hasan Nuruddin Al-Mala Al-Hirawi Al-Qari Al-Makki dikenal dengan julukan Al-Mala Ali Al-Qari. Ia seorang ulama ahli fiqih (al-faqih), ahli hadits (muhaddits) dan ahli qira’ah (al-muqri’). Al-Qari adalah ahli fiqih madzhab Hanafi dan dikenal sebagai ulama yang wara’, zuhud, sederhana dan sangat menjaga muruah. Ia hanya makan dari penghasilan yang dia dapatkan dari pekerjaannya.

[6] Ali Al-Qari dalam Syarah Al-Syifa, hlm. 2/499. Teks asal:

  قال علماؤنا، إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى إبقائه على إسلامه فينبغي للمفتى والقاضي أن يعملا بذلك الوجه، وهو مستفاد من قوله عليه السلام: ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم، فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله، فإن الأمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة. رواه الترمذي والحاكم

[7] QS Ali Imran 3:103

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّـهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّ‌قُوا

Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.

[8] QS Al-Hujurat 49:13. Teks asal:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ‌ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَ‌فُوا

[9] Hadits sahih riwayat Muslim. Teks asal:  إذا كفر الرجل أخاه فقد باء بها أحدهما. Maksud hadits ini menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 8/548 adalah haram mengkafirkan sesama muslim.

[10] Hadits muttafaq alaih. Teks hadits:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى ‏َيَشْهَدُوا ‏َأَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ ‏مُحَمَّدًا ‏‏رَسُولُ الله، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ ‏عَصَمُوا ‏ِمِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ

[11] QS Ali Imron 3:19

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّـهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.

[12] Hadits sahih riwayat Bukhari dari Abu Hurairah. Teks hadits:

إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

Artinya: Sesungguhnya agama itu mudah. Tidaklah seseorang mempersulit (berlebih-lebihan) dalam agama melainkan ia akan dikalahkan.

[13] Hadits riwayat Muslim dari Abu Musa. Teks hadits:

بَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا ، وَيَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

Artinya: Permudah, jangan dipersulit. Gembirakan, jangan membuat mereka lari.

[14] QS Al-Baqarah 2:143

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّ‌سُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Artinya: Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath (moderat, adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.

Toleran pada Orang Awam dan Perbedaan antar Kelompok
Kembali ke Atas