fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Rumah Tangga Miskin (5): Istri jadi TKW

Rumah Tangga Miskin (5): Istri jadi TKW
Oleh A. Fatih Syuhud

Salah satu problema yang diakibatkan oleh kemiskinan adalah terpisahnya istri dari suami dan anak karena harus menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di luar negeri seperti Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Hongkong, Korea, Jepang, dan lain-lain. Ada berbagai macam sebab mengapa seorang istri memilih menjadi TKW yang intinya karena kebutuhan ekonomi. Namun, kalau ini yang menjadi penyebabnya mengapa bukan suaminya saja yang berangkat ke luar negeri?

Kecuali dalam keadaan yang sangat darurat, seorang suami hendaknya tidak mengijinkan istrinya menjadi TKW sendirian tanpa disertai oleh suami, karena dari perspektif hukum fiqih sendiri, kepergian seorang istri tanpa suaminya ke tempat yang jauh apalagi ke luar negeri menjadi persoalan tersendiri. Jumhur (mayoritas) ulama fiqih melarang seorang istri melakukan perjalanan jauh yang lebih dari tiga hari tanpa mahram termasuk untuk ibadah haji atau umrah. Namun sebagian ulama membolehkan kepergian istri untuk perjalanan yang bukan maksiat tanpa mahram asal ada teman sesama wanita yang dapat dipercaya (tsiqah). Ibnu Abdil Barr dalam kitab At-Tamhid menyatakan bahwa walaupun ulama berbeda pendapat terhadap berapa jarak perjalanan bagi wanita yang diharuskan bersama mahramnya, namun pada intinya adalah perempuan dilarang melakukan perjalanan ke luar rumah baik jarak dekat atau jauh apabila dikuatirkan akan menimbulkan fitnah. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Hattab Ar-Raini dalam Mawahib Al-Jalil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri menyatakan bahwa pertama, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri, pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsigah). Kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsiqah hukumnya haram kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’ i, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW tersebut. Ketiga, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW.

Kesimpulannya adalah hukum wanita yang bekerja di luar negeri adalah haram walaupun atas ijin suami dan tidak dalam keadaan darurat. Contoh darurat seperti suami tidak mampu bekerja dan tidak ada lagi pekerjaan di dalam negeri yang mencukupi kebutuhan.

Terlepas dari larangan syariah tersebut, dampak sosial dari adanya istri yang bekerja di luar tidaklah sedikit. Baik kepada suami, anak dan istri itu sendiri. Ibu adalah madrasah utama dan pertama bagi anak. Dan istri adalah tempat berbagi dalam banyak hal bagi suami. Maka sungguh aneh, apabila tujuan dan esensi rumah tangga itu menjadi sirna dikalahkan oleh hal lain.

Berdasarkan uraian di atas, bagi para istri yang belum menjadi TKW, maka hendaklah profesi TKW dijadikan sebagai pilihan terakhir yang sangat darurat. Tugas mencari nafkah adalah tugas suami. Menerima rezeki yang didapat dengan syukur adalah ciri istri shalihah. Pendidikan anak dan melayani suami adalah prestasi terbesar seorang istri dan istri dapat berbangga dengan itu. Karena figur yang berprestasi biasanya ada peran besar dari sang ibu. Begitu juga sebaliknya, individu yang gagal karena kurang atau ada kesalahan sang ibu dalam memberi pendidikan yang benar.

Apabila rezeki yang didapat suami dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan dasar, maka mencari pekerjaan sampingan di sekitar rumah atau bekerja di dalam rumah adalah alternatif terbaik kalau memungkinkan.[]

Kembali ke Atas