Rayhanah binti Zayd
Rayhanah binti Zayd
Oleh A. Fatih Syuhud
Rayhanah binti Zayd adalah seorang wanita Yahudi yang berasal dari suku Bani Quraidzah atau Bani Nadir. Perbedaan pendapat tentang asal usul Rayhana ini terjadi karena ia berasal dari suku Bani Nadhir yang menikah dengan seorang pria dari Bani Quraidza. Setelah Bani Quraidza kalah dalam peperangan dengan umat Islam, Rayhanah berada di antara kaum wanita yang ditahan sementara kaum lelakinya dieksekusi mati karena mengkhianati perjanjian damai dengan Islam. Sebagai tahanan perang, maka Rayhanah berstatus sebagai hamba sahaya[1] yang kemudian diambil dan dinikah oleh Rasulullah.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ahli sejarah Islam tentang hubungannya dengan Nabi. Syibli Nukmani menyatakan bahwa Nabi telah memerdekakannya dan ia kembali pada keluarganya, pendapat ini senada dengan pendapat Hafidz bin Mindah.[2] Sementara Ibnu Ishaq menyatakan bahwa Nabi menjadikan Rayhanah sebagai hamba sahaya dan menikahinya sebagai milkul yamin.[3]
Nama lengkap Rayhanah ada beberapa versi. Versi pertama,
Royhanah binti Syam’un bin Zaid. Versi kedua, Royhanah binti Zaid bin Amr bin Qonafah atau Khonafah. Versi ketiga menurut Ibnu Saad, Rayhanah binti Zaid bin Amr bin Khanafah bin Syam’un bin Zaid dari Bani Nadir. Sebelum menikah dengan Rasulullah, Rayhanah pernah menikah dengan seorang Yahudi dari Bani Quraidzah yang bernama Al-Hakam.
Menurut Ibnu Ishaq, saat Rasulullah sedang bersama para Sahabat ia mendengar suara sandal di belakangnya. Nabi berkata: “Ini adalah Tsa’labah bin Saiyah memberi kabar gembira padaku atas keislaman Raihanah.” Nabi lalu memerdekakan Raihanah dan menikahinya. Lalu Nabi mewajibkan Raihanah memakai hijab, tapi Raihanah menolak dengan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sebaiknya engkau biarkan aku sebagai milkul yamin. Ini akan lebih ringan bagiku dan bagimu.” Nabi menuruti kemauan Raihanah. Menurut Ibnu Ishaq, kendati Raihana masuk Islam di kemudian hari, ia meninggal sebagai hamba sahaya.[4]
Namun, Ibnu Saad mengutip dari Al-Waqidi bahwa Raihanah dimerdekakan oleh Nabi dan kemudian dinikah.[5] Menurut Al-Halabi, Nabi menikahinya secara resmi dengan mahar. Ini diperkuat oleh deskripsi Ibnu Hajar atas rumah yang diberikan Nabi kepada Rayhanah setelah pernikahan.[6] Apabila demikian, maka Rayhanah merupakan wanita Yahudi kedua yang menjadi istri Rasulullah setelah Sofiyah binti Huyay.[7]
Rayhanah meninggal muda beberapa saat setelah haji terakhir Rasulullah. Ia dikebumikan di pemakaman Jannatul Baqi'[8]. Ia meninggal setahun sebelum wafatnya Nabi.[9] Walaupun meninggal lebih awal dibanding sebagian besar istri-istri Nabi yang lain, namun secara kronologis Raihanah adalah istri yang paling akhir dinikah oleh Rasulullah.[]
FOOTNOTE
[1] Hamba sahaya atau budak perempuan (Arab: amat atau jariyah) adalah perempuan kafir yang ditahan oleh umat muslim dalam peperangan yang dimenangkan tentara Islam. Istilah amat terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 221. Lihat, Adwaul Bayan 3/387.
[2] Syibli Nu’mani, Hayatun Nabi, 2/125-126.
[3] Milkul Yamin adalah istilah untuk wanita non-muslim hamba sahaya yang dikawin oleh pemiliknya dan statusnya tetap sebagai budak. Apabila dimerdekakan maka dia tidak lagi disebut milkul yamin. Istilah milkul yamin terdapat dalam Al-Quran QS Al-Ma’arij ayat 29 dan An-Nur ayat 32.
[4] Alfred Guillaume. The Life of Muhammad: A Translation of Ibn Ishaq’s Sirat Rasul Allah, hlm. 466. Oxford University Press, 1955
[5] Ibn Saad, Tabaqat, 8/92-93.
[6] Ibnu Hajar, Isabaha, 4/309.
[7] Lihat, A. Fatih Syuhud, “Sofiyah binti Huyay”.
[8] Nur al-Din al-Halabi, Sirat-i-Halbiyyah, 2/90. Uttar Pradesh: Idarah Qasmiyyah Deoband, Terjemah dalam bahasa Inggris oleh Muhammad Aslam Qasmi.
[9] Ada pendapat yang menyatakan ia meninggal 16 tahun sebelum wafatnya Nabi. Lihat Ibnu Hajar, ibid.