Jihad dalam Islam (4): Bom Bunuh Diri, Jihad atau Terorisme?
Jihad dalam Islam (4): Bom Bunuh Diri, Jihad atau Terorisme?
Oleh: A. Fatih Syuhud
Saat ini, ada sebagian kelompok dalam Islam yang dengan berlindung di bawah nama “jihad” rela meledakkan dirinya untuk membunuh sesama manusia. Korban yang tewas beraneka ragam, mulai dari sesama muslim, umat non-muslim, penganut agnostik[1] sampai yang atheis.[2] Belum lagi korban hilangnya materi dan hancurnya infrastruktur. Bahkan, menurut The National Counterterrorism Center (NCTC), korban terbanyak dari serangan kaum radikal ini adalah sesama Muslim yang mencapai sekitar 82 sampai 97 persen korban kematian dalam lima tahun terakhir.[3] Kendatipun banyak korbannya adalah muslim, namun mereka mengklaim bahwa perbuatan mereka sebagai perbuatan jihad (amal al-istisyhadiyah).
Perlu dicatan, bahwa kelompok ini hanyalah bagian kecil dari umat Islam keseluruhan yang saat ini berjumlah hampir 1.5 milyar. Walaupun kecil, tapi mereka sangat berbahaya tidak saja pada perdamaian umat manusia, tapi juga bagi reputasi agama Islam itu sendiri yang dikenal sebagai agama damai dan pembawa rahmat bagi seluruh alam.[4] Selain itu, dampak negatif dari terorisme sangat terasa bergaung secara global dan membuat umat Islam merasa semakin terpojok. Pihak anti-Islam bukan saja semakin menemukan celah untuk mendegradasi Islam, tapi juga memiliki sumber bahan yang tiada habisnya untuk dipropagandakan pada dunia setiap kali terjadi aksi terorisme oleh muslim bahwa Islam adalah agama pro-kekerasan, anti perdamaian dan bahwa semua umat muslim memiliki potensi untuk melakukan hal yang sama.[5]
Pengertian Terorisme
Istilah “terorisme” berasal dari bahasa Prancis terrorisme, yang berakar dari bahasa Latin: ‘terror’ dengan arti “ketakutan yang besar”, “menakutkan”, yang berkaitan dengan kata kerja bahasa Latin terrere, yang bermakna “menakut-nakuti”. Teror cimbricus adalah suatu peristiwa keadaan darurat dan panik yang terjadi di Roma sebagai respons atas mendekatnya pasukan dari suku Cimbri pada tahun 105 sebelum Masehi. Konvensi Nasional Prancis mendeklarasikan pada September 1793 bahwa “teror adalah ordo zaman ini”. Periode 1793-94 disebut sebagai La Terreur (Kekuasaan Teror). Maximilien Robespierre, pemimpin revolusi Prancis menyatakan pada 1794 bahwa “Teror adalah keadilan, akibat, kecepatan, keras, tidak fleksibel.”[6] Dalam literatur bahasa Inggris, kata “terrorism” pertama tercatat dalam kamus bahasa Inggris dengan makna “penggunaan teror secara sistemik sebagai sebuah kebijakan”.[7]
Pada era modern saat ini, definisi terorisme mengalami banyak perubahan. Menurut Oxford Dictionary, secara etimologis, terorisme adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara ilegal, khususnya terhadap warga sipil, untuk mencapai tujuan politis.[8]
Namun pengertian terminologis tidaklah semudah definisi etimologisnya. Karena, belum ada definisi resmi yang disepakati semua negara terkait terorisme kontemporer. Alex P. Schmid menghitung ada sebanyak 109 definisi terorisme yang mencakup 22 definisi yang berbeda.[9] Sementara pakar terorisme Walter Laqueur juga menemukan lebih dari 100 definisi dan menyimpulkan bahwa “karakteristik umum yang disetujui adalah bahwa terorisme melibatkan kekerasan dan ancaman kekerasan.” Namun demikian, terorisme bukanlah satu-satunya perilaku yang melibatkan kekerasan dan ancaman kekerasan. Karena, termasuk di dalamnya adalah perang, diplomasi tekanan, dan investigasi paksaan”.[10]
Pada 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) secara tak langsung telah mendefinisikan aksi terorisme dari perspektif politis saat mengecam tindakan terorisme yang terjadi saat itu demikian: “Aksi terorisme yang ditujukan atau dikalkulasikan untuk menimbulkan keadaan ketakutan (teror) di hati publik, sekelompok orang atau individu tertentu untuk tujuan politis dalam situasi apapun tidak dapat dibenarkan, apapun pertimbangan politis, filosofis, ras, etnis, agama atau lainnya yang mungkin dipakai untuk menjustifikasinya.”[11] Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan “menimbulkan teror” dan bagaimana cara untuk mencapainya dan siapa yang melakukannya, apakah individu, kelompok tertentu atau negara.
Definisi kejahatan terorisme yang sedang diusulkan di PBB sejak tahun 2002 adalah sebagai berikut:
- Individu dianggap melakukan pelanggaran dalam lingkup makna Konvensi ini apabila ia, dengan cara apapun, secara sengaja dan melanggar hukum, menyebabkan:
(a) Kematian atau luka fisik serius pada orang lain; atau
(b) Kerusakan serius pada properti publik atau pribadi, termasuk fasilitas umum, fasilitas negara atau pemerintah, sistem trasportasi publik, fasilitas infrastuktur atau lingkungan; atau
(c) Merusak properti, tempat, fasilitas, atau sistem sebagaimana disebut dalam paragraf 1 (b) artikel ini, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian besar ekonomi, apabila tujuan aksi itu, dari sifat atau konteksnya, adalah untuk mengintimidasi penduduk, atau untuk memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan aksi tertentu.[12]
Organisasi Konferensi Islam (OKI) sepakat dengan definisi di atas namun juga mengusulkan tambahan dengan dua pengecualian sebagai berikut:
- Aktivitas “kelompok” selama konflik bersenjata, “termasuk dalam situasi pendudukan asing”, karena perjanjian itu dipahami di bawah hukum kemanusiaan internasional, yang diatur oleh hukum itu, tidaklah diatur oleh Konvensi ini.
- Aktivitas yang dilakukan oleh pasukan militer suatu negara dalam rangka melaksanakan tugas resmi mereka, “selagi sesuai” dengan hukum internasional, tidak diatur oleh Konvensi ini.[13]
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa terorisme adalah suatu tindakan melanggar hukum, baik nasional atau internasional, yang menyebabkan terjadinya kematian, luka-luka fisik warga sipil atau kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang dilakukan oleh individu, organisasi atau negara untuk menciptakan keadaan ketakutan dengan tujuan politis tertentu.[14]
Bom Bunuh Diri Di Luar Medan Perang
Berdasarkan definisi di atas, maka apakah tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh individu atau kelompok dapat dimasukkan ke dalam kategori aksi terorisme dan pelakunya disebut teroris? Seperti diketahui, aksi serangan bunuh diri dapat terjadi dalam dua situasi yaitu dalam keadaan perang di mana korbannya adalah pasukan lawan (kombatan) atau dalam keadaan damai yang memakan korban rakyat sipil. Tulisan ini akan dibatasi hanya dalam konteks aksi bom bunuh diri yang dilakukan dalam kasus kedua. Di mana menurut hukum nasional maupun internasional, bom bunuh diri yang bertujuan menimbukan korban jiwa warga sipil dan kerusakan infrastruktur adalah perbuatan melanggar hukum.[15]
Adapun dari sudut pandang Islam, maka ulama mainstream kontemporer[16] dari berbagai spektrum aliran sepakat bahwa tindakan ini, yang dalam bahasa Arab disebut dengan amaliah intihariyah,[17] adalah perbuatan haram yang pelakunya akan disiksa kelak di akhirat. Hukum ini berdasarkan pada beberapa dalil nash sebagai berikut:
Pertama, larangan bunuh diri. Bunuh diri adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Dalam QS An-Nisa 4:20 Allah berfirman “Janganlah kalian membunuh diri sendiri!”[18] Ayat ini didukung oleh sebuah hadits sahih di mana Nabi bersabda: “Siapa yang bunuh diri dengan besi, lalu besinya tersebut ada ditangannya maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan besi tersebut di neraka jahanam selamanya.”[19] Dalam hadits lain Nabi bersabda “Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu maka ia akan disiksa dengan alat itu pada hari kiamat.”[20]
Kedua, larangan membunuh orang lain. Islam melarang keras membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja kecuali dalam kasus tertentu seperti dalam peperangan atau karena keputusan pengadilan atas kasus qishash. Dalam QS Al-Maidah 5:32 Allah melarang menghilangkan nyawa manusia baik muslim maupun non-muslim: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.”[21] Ayat ini diperkuat dengan QS An-Nisa 4:93 “Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”[22]
Kesimpulan
Menghilangkan nyawa orang lain baik muslim maupun non-muslim di luar medan perang , dengan aksi bom bunuh diri maupun dengan cara lain, adalah aksi terorisme yang dilarang baik oleh Islam maupun oleh hukum nasional dan internasional. Apalagi, faktanya mayoritas korban yang terbunuh adalah sesama muslim. Adapun aksi bom bunuh diri yang dilakukan di saat perang melawan nonmuslim atau di suatu negara Islam yang sedang dijajah oleh nonmuslim, maka terjadi perbedaan ulama yang detailnya akan dibahas dalam tulisan berikutnya.[]
Baca juga: Akar Ideologis Terorisme Bunuh Diri
Footnote
[1] Agnostik (Inggris: agnostic) adalah orang yang mengaku tidak memiliki agama tapi juga tidak mengingkari agama. Ini berbeda dengan atheis yang anti-agama.
[2] Atheisme adalah paham yang mengingkari atau kurang percaya adanya Tuhan.
[3] “Report on Terrorism”, The National Counterterrorism Center (NCTC):, laporan tahun 2011, hlm. 14.
[4] QS Al-Anbiya 21:107 “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” Teks asal: وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
[5] B. Hoffman, “Inside Terrorism”, Columbia University Press, 1999, hlm. 89–97.
[6] Mark Burgess, A Brief History of Terrorism, Center for Defense Information, cfi.org.
[7] Douglas Harper, “Terrorism”, Dictionary.com Online Etymology Dictionary.
[8] The unlawful use of violence and intimidation, especially against civilians, in the pursuit of political aims.
[9] Alex P. Schmid, Albert J. Jongman, et al., Political Terrorism: A New Guide to Actors, Authors, Concepts, Data Bases, Theories, and Literature, New Brunswick, New Jersey: Transaction Books, 1988, hlm. 5-6.
[10] Walter Laqueur, The New Terrorism: Fanaticism and the Arms of Mass Destruction, New York: Oxford University Press, 1999, hlm. 6.
[11] 1994 United Nations Declaration on Measures to Eliminate International Terrorism annex to UN General Assembly resolution 49/60 ,”Measures to Eliminate International Terrorism”, of December 9, 1994.
[12] United Nations General Assembly, Report of the Ad Hoc Committee dibuat oleh General Assembly resolution 51/210 pada 17 December 1996, sesi Keenam (28 January-1 February 2002), Annex II, art. 2.1.
[13] United Nations General Assembly, Report of the Ad Hoc Committee established by General Assembly resolution 51/210 of 17 December 1996, Sixth session (28 January-1 February 2002), Annex IV, art. 18.
[14] Dalam A/RES/51/210. Measures to eliminate international terrorism tidak disebutkan kata “negara”, hanya ada individu atau sekelompok individu. Namun, kalau kita konsisten dengan definisi terorisme, maka semestinya tidak ada alasan untuk tidak memasukkan negara sebagai pelaku terorisme apabila kekerasan yang dilakukan atas warga sipil menyalahi konvensi internasional yang disepakati.
[15] Terrorist Bombings Convention art. 2.1.
[16] Fenomena bom bunuh diri dengan cara meledakkan diri sendiri adalah fenomena mutakhir yang tidak terjadi di masa lalu. Oleh karena itu, tidak akan ditemukan dalam literatur fikih klasik pembahasan soal ini.
[17] Dalam media dan artikel opini berbahasa Arab, aksi bom bunuh diri disebut dengan beberapa istilah antara lain: amaliah intihariyah, amaliah istisyhadiyah, dan tafjir intihari.
[18] QS An-Nisa 4:20. Teks asal: وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
[19] Hadits muttafaq alaih. Teks lengkap: Siapa yang bunuh diri dengan terjun dari atas bukit maka ia berada di neraka jahanam dalam keadaan terjun padanya kekal selamanya. Siapa yang bunuh diri dengan menenggak racun dan mati dalam keadaan racunnya ada ditangannya, maka ia akan menenggaknya di neraka jahanam selama-lamanya. Siapa yang bunuh diri dengan besi, lalu besinya tersebut ada ditangannya maka ia kan menusuk-nusuk perutnya dengan besi di neraka jahanam selamanya. Teks asal: مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا]
[20] Hadits sahih riwayat Bukhari. Teks asal: وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ
[21] QS Al-Maidah 5:32. Teks ayat: مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
[22] QS An-Nisa 4:93. Teks asal: وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا