fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Qur’an dan Kekerasan: Kritik atas Pandangan Orientalis

Quran dan Kekerasan

Quran dan Kekerasan
Qur’an dan Kekerasan: Kritik atas Pandangan Orientalis
Oleh: A Fatih Syuhud

Kalangan orientalis secara tidak tahu malu bermain-main dengan fakta-fata sejarah yang sudah jelas dengan merujuk pada Quran mempertanyakan banyak hal yang menjadi topik diskusi selama brabad-abad yang sebenarnya sudah dibahas dan dijelaskan oleh para Ulama Muslim dan intelektual secara detail.

Dengan merujuk pada ayat-ayat Quran yang menganjurkan untuk jihad dan berperang, sejumlah kritikus barat berpendapat bahwa berdasarkan ayat-ayat ini yang sebenarnya kontradiktif dengan ayat-ayat lain yang mengajak perdamaian, kemajuan dan kasih sayang, bagaimana Islam dapat disebut sebagai agama perdamaian? Ayat 74 Surat An-Nisa’ dikutip sebagai contoh tanpa menyebutkan konteks dan situasi di mana ayat itu diwahyukan: Ayat 74 menyatakan: “Maka berperanglah di jalan Allah orang-orang yang membeli hidup di dunia dengan akhirat. Barang siapa berperang di jalan Allah, lalu ia terbunuh atau menang, maka akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar”(An Nisa, 4:74).

Setelah membaca ayat ini orientalis barat mengatakan bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk mengadakan peperangan dan pembunuhan. Kaum orientalis hendaknya membaca ayat berikutnya dan setelah mengkombinasikan kedua ayat hendaknya mencoba memahami artinya. Dalam ayat berikutnya Allah berfirman: “Mengapa kalian tidak mau berperang di jalan Allah dan untuk (membebaskan) orang-orang lemah di antara laki-lai, perempuan-perempuan dan anak-anak, sedang merka berkata: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang aniaya penduduknya dan adakanlah untuk kami seorang wali dari sisiMu dan adakanlah untuk kami dari sisiMu seorang penolong” (An Nisa’, 4:75).

Apabila seseorang membaca ayat ini secara tenang, akan menjadi jelas terhadap siapa ayat sebelumnya yang memerintahkan umat Islam untuk berperang itu. Apabila seorang atau sekelompok orang yang kejam yang terlibat dalam kekerasan dan kekejaman serta melakukan berbagai pelanggaran HAM dibiarkan dan diberi kebebasan dengan alasan bahwa manusia pencinta damai tidak bertindak atau tidak akan berbuat dosa dengan menggunakan pedang dan membunuh orang-orang kejam dan dzalim itu, akankan sikap dan pola pikir semacam itu dapat dibenarkan?

Islam dan Qur’an tidak perlu membuat berbagai alasan dan kata bersayap. Pada kenyataannya dua pembicaraan jihad diutarakan dalam kata-kata yang jelas dan simple, tanpa ambigu, bahwa memerangi orang atau kelompok yang kejam dan barbar adalah tugas setiap orang. Tujuan daripada Islam adalah membentuk perdamaian dan keadilan, dan apabila dialog, negosiasi, rekonsiliasi, argumentasi dan tekanan moral tidak berhasil sementara laki-laki, wanita dan anak-anak yang tidak berdaya terus menerus ditekan dan dianiaya, maka menjadi tugas dari setiap Muslim untuk menolong dan melindungi mereka tanpa peduli apakah mereka Muslim atau non-Muslim. Inilah pesan yang terkandung dalam dua ayat di atas. Tidak satupun dari kedua ayat ini menyuruh mengalirkan darah atas nama agama tanpa alasan apapun.

Begitu juga, merujuk pada sebuah ayat pada Surat Taubat dikatakan bahwa ayat ini membolehkan pembunuhan masal terhadap non-Muslim dan mereka yang tidak beriman pada Kitab Suci. “Perangilah orang-orang yang tiada beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka tiada mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan rasulNya dan tiada pula beragama dengan agama yang benar, (yaitu) di antara orang-orang ahli kitab, keuali jika meeka membayar pajak dengan tangannya sendiri, sedang mereka orang yang hina” (At Taubah, 9:29).

Di sini juga Qur’an mengatakan dalam kata-kata yang jelas bahwa perang dapat diberlakukan terhadap non-Muslim sekalipun mereka beriman pada Kitab Suci atau tidak sampai mereka mengakui otoritas negara Islam. Tujuan utama bukanlah membunuh atau menghancurkan mereka akan tetapi membentuk aturan hukum (rule of law), perdamaian dan keadilan. Maksud dari jihad bukanlah untuk mengijinkan siapapun untuk menghancurkan makhluk hidup atau bahkan benda-benda mati dengan cara kekerasan, sekalipun ia berupa seekor binatang atau tanaman atau berbagai tumbuhan lain.

Dengan merujuk pada ayat 51 Surat Al-Maidah juga dikatakan bahwa ayat ini memperlakukan Yahudi dan Kristen sebagai musuh dan dengan demikian ayat ini mendukung kebencian dan permusuhan terhadap mereka. Terjemahan dari ayat ini adalah “Hai orang yang beriman! Janganlah menjadikan Yahudi dan Kristen sebagai wali (teman dan pelindung). Sebagaian mereka menjadi wali dari yang lain. Barangsiapa mengangkat mereka itu di antara kamu, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tiada menunjuki kaum yang aniaya”(Al Maidah, 5:51).

Apabila ayat-ayat ini dikaji secara hati-hati akan menjadi jelas bahwa ayat 42 menggambarkan argumen-argumen palsu, penipuan, dan permusuhan para ahli Kitab di mana ayat-ayat orisinal Injil dan Taurat (Pentateuch) telah dirubah dan dirusak oleh kalangan pimpinan mereka demi kepentingan personal dan tujuan-tujuan egois mereka. Mereka menyamakan Nabi Isa dan Uzair dengan Allah.

Pada ayat 42 dan 50 diperintahkan supaya Yahudi dan Nasrani tidak dijadikan teman karena mereka adalah teman yang tersesat. Apabila dikaji secara jernih dan tenang, maka akan tampak bahwa hal itu adalah benar adanya. Patut juga dicatat bahw ayat-ayat yang dijadikan rujukan oleh para arientalis diwahyukan pada suatu waktu dan dalam kondisi tertentu yang tampak kurang dipedulikan oleh para kritikus tersebut. Dalam ayat lain disebutkan: “Pada hari ini telah dihalalkan bagimu (makanan) yang baik-baik rasanya. Makanan orang-orang ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), halal bagimu dan makanan kamu, halal pula bagi mereka itu dan (lagi dihalalkan bagimu mengawini) perempuan-perempuan suci di antara orang-orang mukminat dan perempuan-perempuan suci di atara orang-orang ahli Kitab sebelum kamu, bila kamu bayarkan maskawinnya kepada mereka, sedang kamu menjadi orang suci, bukan berzina dan bukan pula mengambil teman rahasia. Barang siapa yang kafir sesudah beriman, maka ssungguhnya hapuslah amalannya, sedang ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi” (Al Maidah, 5:5)

Bahkan seseorang dengan daya intelektual yang biasa saja dapat mengerti dengan baik bahwa wanita Yahudi atau Nasrani yang baik yang dihalalkan untuk dikawini, yang menempati posisi terhormat sebagai istri dalam rumah tangga dan masyarakat Muslim, yang di mana kita dapat berbagi makanan dan hubungan sosial, tidak mungkin dapat diperlakukan sebagai musuh yang layak untuk dibunuh kapanpun dan di manapun mereka berada.

Sebaliknya, dapatkah atau sebaiknyakah Qur’an meminta umat Muslim untuk berteman atau membuat relasi yang baik dengan Yahudi, Nasrani atau non-Muslim lain yang tampaknya bersikap sebagai teman tetapi pada kenyataannya memiliki niat buruk untuk membunuh, atau merencanakan kekacauan atau menyebarkan kebencian dan permusuhan di antara mereka atau antara Muslim dan non-Muslim, sebagai yang sudah dilakukan pada Nabi Muhammad ketika beliau diundang pada acara makan-makan tetapi suatu usaha rahasia telah direncanakan untuk membunuh beliau dengan cara memberikan hidangan makanan beracun? Apabila sejumlah teks orisinal dibuang dari Qur’an atau Kitab-kitab Suci lain seperti Injil dan Taurat dan diganti dengan hal-hal yang fiktif, maka ia bukanlah tindakan agamis atau kejujuran ideologis juga bukan sikap yang adil terhadap Kitab Suci yang bersangkutan. Itulah mengapa Qur’an berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamuberdiri karena Allah, menjadi saksi dengan keadilan,. Janganlah kamu tertarik karena kebencianmu kepada satu kaum, sehingga kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa dan takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan” (Al Maidah, 5:8).

Di ayat Qur’an yang lain, Allah berfirman: “Apabila kamu menemui orang-orang kafir (di medan peperangan), maka pukullah leher mereka; sehingga bila telah banyak kamu membunuh mereka, maka (tawanlah mereka) dan kokohkanlah ikatan tawanan itu, maka ada kalanya engkau bebaskan (tawanan) sesudah itu dan adakalanya engkau terima tebusan dari padanya, sampai meletakkan senjata. Begitulah (halnya). Jikalau Allah menghendaki, niscaya disiksaNya mereka (tanpa kamu), tetapi Allah hendak mencobai sebagian dari kamu dari yang lain. Orang-orang yang terbunuh pada jalan Allah (mempertahankan agamaNya), maka tiadalah disia-siakan amalan mereka” (Muhammad, 47:4). Orientalis Barat mengambil kesimpulan dari ayat ini bahwa Quran memerintahkan umat Islam untuk pergi membunuh kaum ‘Kafir’secara membabi buta (dengan cara yang sama seperti Kristen Serbia dan Kroasia membunuh Muslim secara membabi buta tanpa pandang usia dan jender, laki-laki dan perempuan, di Bosnia Herzegovina).

Sebelum turunnya ayat ini, ayat 39 dari Surat Al Haj dan ayat 190 dari Surat Al Baqarah telah diturunkan yang mengijinkan jihad. Sekarang mari kita bahas dan klarifikasi tentang aturan-aturan Islam dalam peperangan dan bahkan sebelum terjadinya perang. Diperintahkan dalam Qur’an bahwa apabila maksud dari kaum kafir adalah untuk menekan dan membasmi pergerakan Islam dan berupaya untuk melenyapkan cahaya ajaran Islam, menyerang Madinah dengan kekuatan penuh dan mengusir Muslim dari sana, maka Muslim tidak boleh ragu-ragu untuk menyerang balik dengan kekuatan penuh dan mengalahkan mereka berdasarkan jihad. ‘Penggal kepala’, sebagaimana disebut dalam ayat-ayat tersebut, belum dipakai dalam arti literal dengan membunuh mereka tetapi dalam arti melemahkan kebesaran mereka atau mengalahkan mereka. Taktik strategi dalam perang apapun adalah melemahkan kekuatan militer lawan dalam rangka untuk mengalahkan mereka. Oleh karena itu perintah Qur’an seperti yang disebut di atas dapat dibenarkan berdasarkan aturan-aturan perang dan juga berdasarkan asas keadilan. Perlu juga diklarifikasi bahwa maksud dari ayat itu bukanlah untuk membunuh lawan tanpa kenal belas kasihan tetapi setelah kekalahan lawan mereka hendaknya dijadikan tawanan dan diperlakukan secara manusiawi dan terhormat dan diberi opsi membayar tebusan sebagai balasan atas kebebasan yang mereka dapat atau negara Islam hendaknya menolong mereka dengan membebaskan mereka atau memberikan kebebasan dengan cara pertukaran dengan tawanan Muslim yang jadi tawanan mereka.

Dengan menjawab kritisi oleh apa yang disebut dengan ‘pakar orientalis’ itu, penulis berpendapat alangkah baiknya apabila para kritikus ini mendapat informasi dan pengetahuan yang cukup dulu sebelum menyuarakan keberatan mereka terhadap kandungan Qur’an. Sebagai contoh, buku ‘Islam and Armageddon’ adalah berdasarkan kebenaran semu yang artificial. Salah pengertian yang ditimbulkan dari kesalahan menterjemah dari teks Qur’an dapat terjadi dalam kasus-kasus tertentu tetapi faktor utama dari kesalahpahaman ini bukanlah salah dalam menterjemah tapi dalam memahami arti suatu ayat tanpa menghubungkan dengan konteks dan situasi di mana ayat-ayat itu diturunkan dan dalam waktu yang sama memasukkan pemahaman penterjemahan yang salah tempat.[]

Kembali ke Atas