Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Kriteria Calon Mertua

Kriteria calon mertua

Kriteria Calon Mertua
Oleh A. Fatih Syuhud

Seorang pria muslim yang baik tidak hanya mempertimbangkan kriteria calon istri ideal dalam sosok kepribadian calon istri itu sendiri. tapi juga melihatnya dalam diri calon mertua. Begitu juga seorang perempuan muslim ketika hendak mengambil keputusan menerima atau menolak pinangan seorang pria sebaiknya tidak hanya kualitas pria itu saja yang jadi pertimbangan, tapi juga sosok orang tua calon pasangan. Jadi, calon pasangan dan calon mertua hendaknya menjadi satu paket dalam penilaian. Hal ini harus dilakukan karena beberapa faktor.

Pertama, dalam sistem rumah tangga di Indonesia umumnya pasangan pengantin tinggal bersama salah satu orang tua mempelai. Tidak langsung pisah dalam rumah tersendiri. Bahkan terkadang kumpul dengan mertua ini terjadi selamanya sampai mertua meninggal Tanpa adanya kecocokan yang tulus antara menantu dan mertua, keadaan ini tentu akan menyebabkan konflik-konflik kecil yang akan berakumulasi menjadi konflik besar di kemudian hari. Ketika konflik antara mantu dan mertua terjadi, biasanya sedikit banyak akan berpengaruh pada keharmonisan hubungan suami-istri.

Kedua, mertua adalah orang tua kedua setelah ayah dan ibu. Dalam Islam, mertua disamakan statusnya dengan kerabat terdekat seperti orang tua dan saudara kandung dalam arti sama-sama berstatus mahram muabbad atau orang yang tidak boleh dinikahi selamanya, boleh bersalaman tanpa membatalkan wudhu, boleh bepergian berdua, dan kebolehan yang berlaku antara orang tua dan anak. Seorang muslim tentunya harus selektif betul dalam memilih calon “kerabat baru”-nya.

Ketiga, pada kasus tertentu di mana orang tua kandung meninggal dunia, maka mertua dapat menjadi figur pengganti orang tua tidak hanya dalam segi ekonomi—kalau menantunya miskin—tapi juga secara emosional sebagai tempat curhat dan berkonsultasi.

Keempat, kepribadian calon pasangan sebagian besar berasal dari dua hal (a) bersifat genetis artinya turunan dari orangtuanya. Dan (b) dari pendidikan dalam rumah. Calon mertua itu ibarat cover (kulit muka) sebuah buku. Kalau ada ibarat “Lihatlah buku dari kulitnya” maka pantaslah dikatakan “Lihatlah kepribadian calon pasangan dari orang tuanya.” Kalau ternyata ada ketidaksesuain antara karakter calon pasangan dan orang tuanya, maka perlu diinvestigasi lebih lanjut adakah ketidaksamaan itu asli atau dibuat-buat.

Kelima, hubungan pernikahan bukan hanya hubungan antara suami dan istri. Lebih dari itu dalam kitab At-Tafakkuk al-Usra dikatakan bahwa hubungan suami istri itu termasuk di dalamnya hubungan di antara dua keluarga dari kedua mempelai. Karena itu, hubungan yang harmonis antara kedua keluarga mutlak diperlukan. Dan untuk mencapai itu diperlukan kecocokan di antara dua keluarga terkait.

Oleh karena itu, memilih mertua yang berkualitas tak kalah pentingnya dengan memilih calon pasangan yang berkualitas. Bagi seorang muslim, istilah berkualitas tentunya berbeda dengan nonmuslim. Dalam sebuah hadits, Nabi mewanti-wanti kita agar tidak memilih wanita khadra’ ad-adiman. Saat ditanya siapa wanita itu, Nabi menjawab: “Wanita cantik yang hidup di lingkungan yang buruk” Lingkungan buruk, seperti disingung di muka, adalah kedua orang tuanya.

Ini bukan berarti Islam itu ajaran yang anti kecantikan, anti ketampanan, anti status sosial tinggi, anti jabatan terhormat. Namun, Islam ingin menekankan bahwa keislaman dan kepribadian yang luhur hendaknya menjadi prioritas dasar pertama mengalahkan yang lain dalam menilai calon pasangan dan calong mertua. Karena dari kedua nilai luhur inilah pasangan suami-istri akan dapat mengarungi rumah tangga yang dibangun dengan fondasi yang kuat dan tidak mudah goyah. Dari situ diharapkan terbangunnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.[]

Kriteria Calon Mertua
Kembali ke Atas