fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari

Ilmu Agama yang Wajib Dipelajari
Oleh A. Fatih Syuhud

Orang tua mungkin menginginkan anaknya menjadi seorang dokter, insinyur, pengusaha sukses, pegawai negeri sipil (PNS), menteri, bahkan presiden. Apapun cita-cita orang tua muslim terhadap anaknya, satu hal jangan sampai lupa: bekali anak dengan ilmu agama. Tentu, ilmu agama yang harus dimiliki tidak harus mendalam seperti ulama atau ahli agama. Akan tetapi cukuplah ilmu agama dasar yang diperlukan dalam keseharian seorang muslim. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mencari ilmu itu wajib hukumnya (طلب العلم فريضة) yang dimaksud di situ adalah ilmu agama. Fudhail bin Iyadh seorang sufi abad kedelapan mengatakan, “Setiap perilaku yang wajib bagimu, maka memiliki ilmu tentangnya juga wajib” Misalnya, kalau shalat itu wajib, maka ilmu tata cara shalat, wudhu dan bersuci juga wajib.

Belajar agama dapat dimulai sejak usia 3 – 4 tahun dengan cara mengirim anak ke TPQ (Taman Pendidikan Al Quran). Di sebagian TPQ selain belajar membaca Quran, juga dipelajari tata cara shalat. Lulus dari TPQ biasanya anak sudah cukup baik membaca Al Quran dan teks bahasa Arab yang ada harkatnya. Itu menjadi modal awal untuk mempelajari ilmu agama dasar berikutnya. Kalau di tempat kita tidak ada TPQ, maka alternatif lain adalah mengundang guru ngaji ke rumah atau ikut program pengajian di masjid terdekat.

Mampu mengaji atau dapat membaca Quran tentu saja tidak cukup. Karena ilmu agama itu bukan hanya membaca Quran. Banyak sekali macamnya. Tentu saja, tidak semua ilmu agama harus dipelajari oleh setiap individu muslim yang tidak berniat menjadi seorang ulama. Setidaknya ada dua ilmu agama dasar yang harus diketahui oleh setiap muslim:

Pertama, ilmu aqidah (ideologi) Islam. Adalah ilmu yang membahas tentang (a) rukun Islam yang lima: mengucap dua syahadat, shalat lima waktu, mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan, haji bagi yang mampu dan (b) rukun iman yang enam: percaya pada Allah, pada malaikat-Nya, pada Kitab-kitab-Nya khususnya Al-Quran, pada rasul-rasul Allah khususnya Nabi Muhammad, pada hari Kiamat, pada Qada dan Qadar.

Kedua, ilmu fiqih (syariah) atau hukum Islam adalah ilmu yang membahas secara teknis tata cara berpeperilaku. Baik dalam bentuk ibadah kepada Allah seperti shalat, haji, puasa, zakat, dan lain-lain. Serta ilmu berinteraksi antar-manusia seperti dalam soal jual beli.

Yang terpenting dari ilmu fiqh yang harus diketahui adalah (a) yang berkaitan dengan ibadah yang rutin seperti ilmu tentang shalat fardhu dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya seperti tata cara wudhu, suci dan najis dan ilmu tentang puasa; (b) ilmu tentang halal dan haram.

Ada lima perbuatan haram yang masuk kategori dosa besar yaitu berzina, membunuh, mencuri, berjudi, minum miras dan narkoba.

Mendidik anak agar melakukan perbuatan yang wajib tentu membutuhkan pelatihan sejak dini. Nabi menganjurkan agar melatih anak shalat sejak usia 7 tahun. Dan memberi sanksi apabila anak meninggalkan shalat saat usia 10 tahun. Perlu dicatat, menurut hukum fiqh, anak usia 7-10 tahun belum wajib melakukan shalat karena belum mencapai akil baligh. Jadi, melatih shalat untuk pembiasaan saja.

Demikian juga, anak harus dibiasakan untuk menjauhi kondisi tidak kondusif yang dapat menjurus ke perilaku haram yang lima di atas. Misalnya, orang tua hendaknya tidak membiasakan berperilaku kasar pada anak agar anak kelak tidak berperilaku serupa. Begitu juga, orang tua harus memberi contoh dalam kata dan perilaku bahwa kejujuran adalah martabat tertinggi manusia, agar anak tidak menjadi pencuri saat dewasa. Pemisahan yang jelas antar lawan jenis yang bukan mahram (muhrim) harus dibiasakan di rumah, agar anak tahu batas-batas pergaulan dan tidak terjerumus ke perzinahan.[]

Kembali ke Atas