Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Bush, Kebebasan Pers dan Al Jazeera

Oleh A. Fatih Syuhud
Harian Pelita, 2/01/2006

Apabila terdapat keraguan atas keotentikan laporan harian Daily Mirror (DM) tentang Presiden George W. Bush yang hendak mengebom kantor pusat Al Jazeera, maka pemerintah Inggris tentunya akan segera membereskan masalah ini dengan cara mengancam editornya dengan ancaman penjara apabila mereka menyiarkan teks memo rahasia dari sumber asal tabloid terbitan Inggris tersebut.

Bagaimanapun, apabila respons Gedung Putih yang menganggap laporan itu “sangat aneh” benar, mengapa Tony Blair—yang pembicaraannya dengan Bush pada April lalu menjadi subjek memo tersebut—membuat Official Secrets Act (OSA) mencegah publikasinya? Ada dua kemungkinan dalam hal ini:Pertama, Bush memang mengancam untuk meledakkan stasiun berita berbahasa Arab yang bermarkas di Qatar itu karena dia tidak senang atas pemberitaan operasi kontra-resistensi AS di Fallujah.

Kedua, seandainya Bush tidak membuat ancaman tersebut, maka tekanan PM Inggris atas memo itu kemungkinan karena memo tersebut mengandung pengakuan Bush—atau ancaman—tentang sesuatu yang justru lebih berbahaya.

Sekedar catatan, ada peristiwa kebetulan yang aneh ketika Al Jazeera dua kali dibom Amerika.

Pada Nopember 2001, kantor Al Jazeera di Kabul, Afghanistan, terkena tembakan rudal AS dan pada April 2003, sebuah bom ‘pintar’ menghentikan aktivitas Al Jazeera di Baghdad, menewaskan seorang jurnalis, Tareq Ayoub. Seandainya pun tanpa membaca memo April 2004, kita tahu dari kemarahan Menhan Donald Rumsfeld sebelumnya bahwa pemerintahan Bush tidak suka stasiun TV yang lagi naik daun itu.

Kru Al Jazeera bergerak sendiri di Irak dan menolak bergabung di bawah “perlindungan” pasukan AS. Mereka dapat berbicara bahasa lokal. Tayangan gambar yang mereka udarakan juga lebih mengejutkan dibanding apa yang ingin ditampilkan Pentagon. Apakah ini berarti AS akan secara sengaja mengebom jurnalis yang merupakan pelanggaran besar hukum perang dan “kebebasan” yang notabene menjadi alasan dalam menginvasi Irak? Mungkin tidak, tetapi apa yang dilakukan NATO pada stasiun Radio Television Serbia (RTS) di Belgrade pada 1999 menunjukkan bahwa militer AS dengan moralitas preman dapat melakukan apa saja.

Dalam pengeboman pimpinan AS di Yugoslavia, pesawat tempur NATO secara sengaja mengebom stasiun tv RTS di Belgrade. 16 warga sipil tewas dalam serangan yang oleh NATO dan jubir Pentagon dikatakan sebagai tindakan militer yang diperlukan untuk membungkam “propaganda lawan.”

Siaran RTS mungkin mengandung propaganda. Bagaimanapun, Yugoslavia secara teknis merupakan lawan NATO. Akan tetapi, RTS adalah media dan jurnalis yang bekerja—dan tewas—di sana berhak atas perlindungan Konvensi Geneva dari serangan bersenjata baik sebagai jurnalis maupun warga sipil. Namun demikian, hal yang lebih mendasar adalah bahwa RTS menyiarkan hal-hal yang tidak disukai dan tak dapat dikontrol militer AS: tayangan gambar-gambar warga sipil yang tewas atau cedera oleh bom NATO. Tayangan gambar sejenis yang terjadi di Fallujah juga disiarkan Al Jazeera. Bedanya adalah bahwa pada saat itu, pemerintahan Clinton tidak mempunya Menhan seperti Donald Rumsfeld yang mengatakan, “Di sini, kami tidak perlu mengikuti Konvensi Geneva.”

Intoleransi atas kebebasan pers menjadi semacam penyakit menular. Ancaman Bush atas Al Jazeera dengan cepat disusul dengan ultimatum Tony Blair pada media Inggris.

***

Slobodan Milosevic tidak memburu CNN atau BBC, di mana koresponden NATO-nya kemudian menjadi jubir NATO setelah perang berakhir. Akan tetapi, seandainya pemimpin Yugoslavia melakukan hal tersebut dan menyatakan ketidaksukaannya dengan dalih “propaganda musuh”, apa bedanya dia dengan NATO?

Begitu juga, mengancam Al Jazeera meliput di Irak dan di tempat lain lebih bahaya bagi seluruh jurnalis karena hal itu seakan memberi lisensi pada Al Qaidah dan aliansinya bahwa jurnalis tidak berada dalam perlindungan AS, dan karena itu sah-sah saja untuk menculik atau membunuh wartawan asing.

Ketidaksukaan Bush pada Al Jazeera hanyalah manifestasi ekstrim dari sikap antipati yang dirasakan pemerintah di seluruh dunia atas liputan media yang tidak dapat mereka tekan atau tindas dan kontrol. Pasca-11/9/2001 intoleransi ini dilengkapi dengan undang-undang (UU) dan bahkan tindakan militer di hampir seluruh negara dengan sistem demokrasi yang mapan.

Proposal UU anti-teror baru di Inggris dan rancangan legislasi anti-terorisme serta proposal ekstensi hukum hasutan di Australia, misalnya, dimaksudkan untuk meregulasi apa yang dapat dan tidak dapat ditulis oleh jurnalis tentang penyiksaan penjara.

Selain itu, berdasarkan keputusan yang dikeluarkan pengadilan Inggris baru-baru ini, pemerintah diberi kekuasaan untuk kembali mengimplementasikan hukum anarkonis semacam OSA guna mengontrol diseminasi informasi apabila dianggap memojokkan pemerintah seandainya hukum anti-terorisme tidak membantu. Pasal 5 dari UU OSA—mengilegalkan seseorang yang tidak mendapat otorisasi untuk memiliki dokumen resmi—jarang dipakai di Inggris dan tidak pernah digunakan untuk memberangus jurnalis. Kadang-kadang, pemerintah bahkan tidak memerlukan alasan “memaksa” terhadap media selain dari keberadaan hukum yang dapat diimplementasikan.

Guantanamo, Abu Ghuraib, Jose Padilla, memo penyiksaan Gedung Putih dan produk distopik lain pasca-11/9 menunjukkan betapa besar korban akibat perang kontrateror pada kebebasan sipil dan nilai-nilai demokrasi. Pemberangusan kebebasan pers memang belum sampai pada titik nadir, akan tetapi apabila media juga menjadi korban, maka prospek menuju penyembuhan kolektif akan sangat buram.

Indonesia, sebagai negara dengan sistem demokrasi yang masih balita, dalam konteks terorisme saya kira tidak perlu membeo secara membuta pada AS atau Inggris. Tepat seperti kata almarhum Munir dalam salah satu wawancaranya dengan Radio Netherlands (28/01/02), “Problem terorisme yang muncul di Indonesia karakteristiknya berbeda dengan apa yang terjadi secara internasional. Karena itu, tidak bisa pemerintah menangkap gejala-gejala internasional itu ke dalam hukum nasional Indonesia, di mana problem terorismenya jelas pun tidak.” []

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Agra University, India

Bush, Kebebasan Pers dan Al Jazeera
Kembali ke Atas