Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Keseimbangan Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial

Ibadah ritual dan ibadah sosialKeseimbangan Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial
Oleh: A. Fatih Syuhud

Ketika Nabi mendengar berita bahwa Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash sangat rajin beribadah siang dan malam sepanjang hari dan bulan, Rasulullah lalu memanggilnya dan bertanya, “Apakah betul bahwa engkau selalu puasa pada siang hari dan tidak tidur pada malam hari?” “Betul ya Rasulullah”, jawab Abdullah. Lalu Nabi dengan tegas menyatakan, “Jangan lakukan itu. Puasa dan berbukalah. Bangun dan tidurlah. Karena tubuhmu, matamu dan istrimu masing-masing punya hak (yang harus engkau penuhi).”[1]

Nasihat Nabi kepada Abdullah bin Amr tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim yang baik adalah yang dapat menjaga keseimbangan dalam kehidupan dan tidak berlebihan dalam segi apapun termasuk dalam beribadah. Seorang muslim yang baik tidak harus beribadah selama 24 jam setiap hari. Karena, hal itu bertentangan dengan fitrah manusia. Seorang muslim hendaknya tetap menjadi manusia normal yang menikah dan membina keluarga serta bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri, anak dan istrinya di samping beribadah tentunya. Bekerja untuk menafkahi keluarga bukan hanya tidak dilarang, ia justru menjadi bagian dari ibadah apabila dilakukan dengan tulus dan dengan niat mengharap pahala dan ridha Allah. Nabi bersabda: “Apabila seorang lelaki menafkahkan harta pada keluarganya dengan niat ibadah, maka itu dianggap sadaqah.”[2]

Dengan demikian, dalam Islam perbuatan yang mendapat pahala dan dihargai oleh Allah tidak terbatas hanya pada ibadah ritual murni (mahdah) seperti shalat, puasa dan haji, tapi juga meluas pada segala perilaku duniawi apabila itu dilakukan dengan niat ibadah. Termasuk di dalamnya interaksi sosial yang baik antara sesama manusia.

Islam sangat menghargai individu muslim yang memiliki kepekaan dan empati dalam berperilaku yang dapat menciptakan keharmonisan, kedamaian, keadilan dan manfaat pada sesama manusia dan alam. Nabi bersabda: “Setiap persendian manusia wajib bersedekah pada setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya: engkau berlaku adil kepada dua orang (yang bertikai / berselisih) adalah sedekah, engkau membantu seseorang menaikannya ke atasnya hewan tunggangannya atau engkau menaikkan barang bawaannya ke atas hewan tunggangannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau jalankan menuju (ke masjid) untuk shalat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”[3]

Dalam hadits yang serupa Nabi bersabda: “Senyummu di depan saudaramu adalah sedekah. Begitu juga amar makruf nahi munkar, memberi petunjuk pada musafir yang tersesat, menolong orang buta dan membuang batu dan duri dari tengah jalan.”[4] Dalam menjelaskan hadits ini, Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyatakan: “Sunnah hukumnya menghilangkan sesuatu yang berpotensi menyakiti sesama muslim di manapun berada. Rasulullah menganggap bahwa membuang duri dari jalan itu bagian dari iman dalam sabdanya, “Iman itu terdiri dari 70 lebih bagian. Yang paling utama adalah Lailaha illallah. Dan yang paling dasar adalah membuang duri dari jalan.”[5]

Terkait hadits anjuran menyingkirkan gangguan dari tengah jalan, Zainuddin Al-Iraqi (w. 806 H) dalam Tarh Al-Tatsrib, menyatakan bahwa membantu sesama tidak hanya sunnah tapi bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu:


المراد بإماطة الأذى عن الطريق إزالة ما يؤذي المارة من حجر أو شوك ، وكذا قطع الأحجار من الأماكن الوعرة كما يفعل في طريق ، وكذا كنس الطريق من التراب الذي يتأذى به المار وردم ما فيه من حفرة أو وهدة وقطع شجرة تكون في الطريق وفي معناه توسيع الطرق التي تضيق على المارة وإقامة من يبيع أو يشتري في وسط الطرق العامة كمحل السعي بين الصفا والمروة ونحو ذلك فكله من باب إماطة الأذى عن الطريق ومن ذلك ما يرتفع إلى درجة الوجوب كالبئر التي في وسط الطريق التي يخشى أن يسقط فيها الأعمى والصغير والدابة فإنه يجب طمها أو التحويط عليها إن لم يضر ذلك بالمارة والله أعلم . وزاد البخاري في هذا الحديث { ودل الطريق صدقة } وهو أن يدل من لا يعرف الطريق عليها

Artinya: Yang dimaksud dengan “menyingkirkan gangguan dari jalan” adalah menghilangkan sesuatu yang akan menyakiti orang lewat seperti batu atau duri. Begitu juga memotong batu dari tempat yang sulit sebagaimana dilakukan di jalan. Begitu juga menyapu jalan dari debu yang dapat mengganggu orang lewat dan menutup lubang sesuatu di jalan seperti lubang atau tanah rendah dan memotong pohon yang berada di jalan. Serupa dengan itu adalah memperluas jalan yang sempit yang mempersempit orang yang lewat dan membangun tempat orang yang jual beli di tengah jalan umum seperti tempat sa’i antara shofa dan marwah dan lain-lain. Semua itu termasuk dalam kategori menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan hal ini bisa naik pada tingkat wajib seperti sumur yang berada di tengah jalan yang dikuatirkan akan menyebabkan jatuhnya orang buta, anak kecil dan hewan, maka wajib menutupinya atau memberi tembok apabila hal itu tidak mengganggu orang lewat. Imam Bukhari menambah pada hadits ini dengan kalimat: “Menunjukkan jalan itu termasuk sadaqah.” Maksudnya menunjukkan jalan pada orang yang tidak tahu. [6]

Dari uraian ini dapat diambil beberapa poin kesimpulan, pertama, perlunya keseimbangan antara ibadah murni dengan ibadah duniawi.

Kedua, perbuatan duniawi yang hukum asalnya bersifat mubah, bukan sunnah, dapat naik tingkat dan berubah menjadi sunnah apabila diniati ibadah.

Ketiga, perbuatan baik yang bermanfaat pada sesama manusia adalah ibadah sunnah bahkan dapat berubah menjadi wajib dalam situasi tertentu. Termasuk ibadah

Keempat, ibadah sosial sama baiknya dengan ibadah murni dan seorang muslim sangat dianjurkan untuk berimbang dan proporsional dalam hal ini sebagaimana disebut dalam hadits Abdullah bin Amr di atas.[]

[1] Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Salamah bin Abdurrahman. Teks hadits: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم يا عبد الله ألم أخبر أنك تصوم النهار وتقوم الليل قلت بلى يا رسول الله قال فلا تفعل صم وأفطر وقم ونم فإن لجسدك عليك حقا وإن لعينك عليك حقا وإن لزوجك عليك حقا

[2] Hadits sahih riwayat muttafaq alaih dari Abu Mas’ud Al-Anshari. Teks hadits: إذا أنفق المسلم نفقة على أهله، وهو يحتسبها كانت له صدقة

[3] Hadits sahih riwayat muttafaq alaih dari Abu Hurairah. Teks hadits:


كُلُّ سُلَامَـى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ : تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِـيْ دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا ، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَـمْشِيْهَا إِلَـى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ ، وَتُـمِيْطُ اْلأَذَىٰ عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ

[4] Hadits riwayat Tirmidzi sahih menurut Ibnu Hajar. Teks hadits:


تبسمك في وجه أخيك صدقة، وأمرك بالمعروف صدقة ونهيك عن المنكر صدقة، وإرشادك الرجل في أرض الضلال لك صدقة، ونصرك الرجل الرديء البصر لك صدقة، وإماطتك الحجر والشوك العظم عن الطريق لك صدقة

[5] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 2/469.

[6] Abul Fadhal Zainuddin Al-Iraqi, Tharh Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib, hlm. 3/18.

Keseimbangan Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial
Kembali ke Atas