fatihsyuhud.net

Buku A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Wanita Berjilbab

Pernikahan wanita hamil karena zina

Wanita ber-Jilbab umumnya bermakna perempuan yang memakai jilbab atau hijab untuk menutup aurat. Makna ideal aalah perempuan yang tidak hanya menutup aurat, tapi juga salihah, bertakwa dan berkepribadian islami. Tidak semua wanita jilbab pantas menyandar predikat perempuan agamis yang taat apalagi menjadi wanita idaman.

Perempuan Berjilbab dan Berhijab
Oleh A. Fatih Syuhud

Sheikh Yusuf Qardhawi, ulama asal Mesir yang diakui kepakarannya dalam bidang hukum Islam, menegaskan wajibnya berjilbab bagi wanita Muslimah hal ini antara lain berdasarkan pada pengertian dari QS An Nur 24:31.[1] Yang dimaksud berjilbab di sini adalah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan. Menurut Qardhawi wajibnya wanita Muslimah berjilbab adalah ijmak—konsensus ulama dari berbagai bidang keahlian (Tafsir, Hadits, fiqh, tasawuf) dan kurun waktu dari dulu sampai sekarang.

Berdasarkan sebuah Hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim, Islam mengandung tiga unsur pokok yang harus dimiliki dan terus dikembangkan oleh seorang Muslim yaitu Iman, Islam (syariah) dan ihsan.

Pertama, Iman. Iman atau keyakinan kepada Allah yang Tunggal dan kerasulan Muhammad, sebagai Nabi yang terakhir pembawa risalah Islam, menjadi tulang punggung (backbone) dari ajaran Islam. Tanpanya, seorang tidak lagi bisa disebut Muslim. Dalam Hadits tersebut ada empat lagi keimanan yang mesti diyakini yakni iman pada Al Quran, Malaikat, Hari Akhir dan ketentuan Allah (qadha dan qadar). Iman bertempat di hati.

Kedua, Syariah. Sebagaimana dikatakan Nurcholis Madjid dalam Islam dan Peradaban ketaatan pada syariah menjadi konsekuensi logis dari keimanan kita pada Allah dan Rasulnya (QS An Nisa 4:13).[2] Keimanan tanpa dibarengi dengan ketaatan pada perintah Allah yang kita imani adalah keimanan yang semu.

Syariah mengandung lima unsur pokok yaitu membaca syahadat, shalat lima waktu, zakat, haji bagi yang mampu dan puasa di bulan Ramadhan. Ketaatan pada kelima unsur syariah di atas merupakan bukti minimal dari keislaman kita. Ketaatan seorang wanita Muslimah untuk berjilbab juga menjadi bagian dari ketaatan pada syariah ini.

Ketiga, Ihsan. Ihsan disebut juga dengan akhlaqul karimah atau budi pekeri yang luhur (QS Al Qalam 68:4).[3] Ia disebut juga dengan syariah universal karena nilai-nilai yang ada di dalamnya diakui, dianut dan dipraktikkan tidak hanya oleh Muslim tapi juga oleh non Muslim di seluruh dunia. Ihsan mendapatkan penekanan pada sikap dan perbuatan yang bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri tapi juga harus mengandung manfaat bagi orang banyak. Selain itu muhsin (seorang yang berperilaku ihsan) tidak akan pernah terpikir untuk melakukan sesuatu yang merugikan umat manusia (QS Al Qashash 28:77).[4]

Seorang Muslimah ideal adalah mereka yang memiliki ketiga unsur di atas: beriman, bersyariah dan berihsan. Pada kenyataannya menjadi muslimah ideal adalah hal yang sulit. Dan itu semua manusiawi. Selagi hidup dijadikan sebagai proses pembelajaran terus menerus untuk memperbaiki level keimanan, kesyariahan dan keihsanan, maka ketidaksempurnaan kita akan dimengerti.

Yang menjadi masalah adalah ketika kita berusaha mencari pembenaran (justifikasi) dari kekurangan kita. Seorang Muslimah berjilbab dan yang tidak berjilbab hendaknya terus introspeksi diri melihat kekurangan diri dan berusaha untuk belajar. Manusia memang tidak sempurna. Tapi lebih tidak sempurna lagi kalau kita tidak mau introspeksi dan selalu menyalahkan. Belajar dari siapapun yang memiliki kelebihan adalah perintah agama yang harus kita lakukan sampai akhir hayat sebagai proses menjadi seorang Muslimah ideal (QS Ali Imron 3:137).[5]

CATATAN AKHIR

[1] Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

[2] Hukum-hukum tersebut ) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa ta’at kepada Allah dan Rosul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya kedalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemenangan yang besar

[3] Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.

[4] Dan carilah pada apa yang dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari (keni’matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

[5] Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah ; Karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (3:137)

Kembali ke Atas