Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina

Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina. Baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan zina adalah pelaku dosa besar.  Apabila hamil, maka anaknya dinasabkan pada ibunya, bukan pada ayah biologisnya. Namun, mereka boleh menikah saat perempuan zina itu sedang hamil. Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hanafi. Dan status anak dapat dinasabkan pada ayah biologisnya apabila anak itu lahir setelah 6 bulan perkawinan. Apabila lahirnya kurang dari 6 bulan setelah pernikahan, maka status anak dinasabkan pada ibunya menurut mazhab Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Hanafi bisa dinasabkan ke ayahnya asal diakui.
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot
PP Al-Khoirot Malang

Salah satu dari persoalan sosial kemasyarakatan dewasa ini adalah meluasnya perzinahan yang diakibatkan oleh kondusifnya suasana untuk melakukan itu. Yakni, bebasnya pergaulan dan mudahnya akses khalwat (berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram di berbagai tempat dan di segala waktu. Majunya teknologi komunikasi yang murah dan gampangnya akses internet semakin memudahkan orang untuk berinteraksi satu sama lain menyeberangi batas waktu, geografis dan norma.

Ada sisi positif dari perkembangan teknologi, tapi dampak sosial negatif dari kemajuan ini juga semakin mengkhawatirkan dengan semakin banyaknya kasus perzinahan, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak yang tidak dikehendaki.[1] Seberapa besar dan luasnya epidemik perzinahan dan efek sosial psikologis kelahiran anak zina khususnya bagi anak itu sendiri akan membutuhkan tulisan tersendiri untuk mengupasnya secara tuntas.

Saya hanya akan membatasi tulisan ini pada perspektif fiqih tentang status anak yang lahir akibat perzinahan. Dalam hal ini, secara garis baris kasus anak zina dapat dibagi dalam empat kategori yaitu (a) anak yang lahir tanpa adanya perkawinan; (b) kedua pelaku zina menikah sebelum anak lahir; (c) perempuan hamil zina menikah dengan pria lain (bukan yang menzinahi; (d) perempuan bersuami berzina, hamil dan melahirkan anak.

Karena penting dan mewabahnya kasus anak yang lahir dari perzinahan, maka saya akan menganalisanya tidak saja dari sudut pandang fiqih madzhab Syafi’i semata, seperti yang biasa saya lakukan, tapi juga akan membuat rujukan pada pendapat madzhab dan ulama fiqih lain sebagai rujukan hukum Islam alternatif.

Status Anak Zina yang Lahir di Luar Nikah

Salah satu tipe kasus perempuan yang hamil karena zina adalah bahwa laki-laki yang menzinahi tidak mau menikahi perempuan yang dizinahinya. Istilah yang umum dipakai adalah si pria tidak mau bertanggung jawab. Seakan-akan pihak pria-lah satu-satunya oknum yang yang harus bertanggung jawab atas masalah kecelakaan ini. Faktanya adalah keduanya sama-sama bersalah. Itulah sebabnya dalam hukum Islam yang terkena hukuman bukan hanya pelaku pria tapi juga wanita. Allah berfirman dalam QS An-Nur 24:2 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Hukuman dera adalah apabila pelaku zina tidak memiliki suami atau istri. Sedangkan untuk kasus terakhir maka hukumanya adalah rajam.[2]

Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya. Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.[3] Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).[4]

Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.[5] Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.[6]

Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya.[7]

Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak. [8]َ Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa “Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.[9]

Perlu dicatat, bahwa anak zina memiliki hak, kesempatan dan keistimewaan yang sama dengan anak-anak lain yang bukan zina. Anak zina bukan anak kutukan. Bukan pula anak yang membawa dosa turunan. Nasib anak zina tergantung dari amalnya sendiri (QS An-Najm 53:39; Al-An’am 6:164; Al-Isra’ 17:15; Fathir 35:18; Az-Zumar 39:7). Apabila dia kelak menjadi anak yang saleh, maka ia akan menjadi anak yang beruntung di akhirat begitu juga  sebaliknya apabila menjadi anak yang fasiq (pendosa) atau murtad maka ia akan menjadi manusia yang akan mendapat hukuman setimpal.

Adapun hadits Nabi yang menyatakan bahwa “anak zina tidak akan masuk surga”[10], maka ulama memaknainya dengan catatan apabila ia melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang tuanya.” [11] Sedang hadits lain yang menyatakan bahwa “anak zina mengandung tiga keburukan”[12] maka menurut Adz-Dzahabi hadits ini sanadnya dhaif.

Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya

Menurut madzhab Syafi’i, seorang wanita yang hamil zina boleh dan sah menikah dengan lelaki yang menzinahinya dan boleh melakukan hubungan intim—walaupun makruh– tanpa harus menunggu kelahiran anak zinanya.[13] Pandangan ini didukung oleh ulama madzhab Hanafi.[14] Sedangkan menurut madzhab Maliki[15] dan Hanbali[16] tidak boleh menikahi wanita yang pernah berzina kecuali setelah istibrai’ yakni melahirkan anaknya bagi yang hamil atau setelah selesai satu kali haid bagi yang tidak mengandung.

Bagi wanita pezina yang kawin  saat hamil dengan lelaki yang menghamili maka status anak tersebut sah menjadi anak dari bapak biologisnya apabila si bapak mengakuinya. Hal ini berdasarkan pada keputusan yang diambil oleh Sahabat Umar bin Khattab di mana beliau menasabkan anak-anak jahiliyah (pra Islam) pada mereka yang mau mengakui sebagai anaknya setelah Islam.[17] Sahabat Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan perempuan kemudian menikahinya. Ibnu Abbas menjawab: “Awalnya berzina. Akhirnya menikaah itu tidak apa-apa.”[18]

Dari kalangan empat madzhab, Imam Abu Hanifah—pendiri madzhab Hanafi– yang paling sharih (eksplisit) menegaskan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya apabila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

(Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya).[19]

Dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat. Pendapat pertama bahwa nasab anak zina tetap kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya walaupun keduanya sudah menikah sebelum anak lahir. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i.

Pendapat kedua, status anak zina dalam kasus ini dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila anak lahir di atas 6 bulan  setelah akad nikah antara kedua pezina. Dan tidak dinasabkan ke ayah biologisnya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan:

          يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

(Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya).[20]

Adapun menurut madzhab Hanbali dan Maliki, maka haram hukumnya menikahi wanita hamil zina kecuali setelah melahirkan. Dan karena itu, kalau terjadi pernikahan dengan wanita hamil zina, maka nikahnya tidak sah. Dan status anaknya tetap anak zina dan nasabnya hanya kepada ibunya. [21]

Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain Bukan Ayah Biologisnya

Seorang wanita melakukan zina dengan seorang pria dan hamil. Kemudian dia menikah dengan pria lain bukan yang menzinahinya. Hukum pernikahannya adalah sah menurut madzhab Hanafi, As-Tsauri dan pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i. Walaupun terjadi perbedaan tentang apakah boleh hubungan intim sebelum melahirkan atau tidak. Sedang menurut madzhab Maliki dan Hanbali mutlak tidak boleh karena wajib melakukan istibra’ (penyucian rahim). Ia baru boleh dinikahi setelah melahirkan.[22]

Adapun status anak dalam kasus ini maka menurut madzhab Syafi’i jika anak lahir di atas 6 bulan pasca pernikahan, anak tersebut secara dzahir saja dinasabkan kepada suaminya, dan ia wajib menafikannya (tidak mengakui anak) menurut pandangan Sayed Ba Alwi Al-Hadrami dalam Bughiyatul Mustarsyidin:[23]

نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوج ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر ، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدته لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ، وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ،
وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj membuat pernyataan senada:[24]

تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.

Inti dari pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali dalam kasus ini adalah bahwa anak yang terlahir dari hamil zina yang ibunya menikah saat hamil dengan lelaki bukan yang menghamili, maka status anak dinasabkan pada ibunya secara mutlak. Bukan pada bapaknya. Begitu juga anak hanya mendapat hak waris dari ibunya. Sedang wali nikahnya apabila anak itu perempuan adalah wali hakim.[25]

Status Anak Zina dari Hasil Hubungan  Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain

Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, istilhaq) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya, maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab sebagaimana disebut dalam kitab At-Tamhid demikian:[26]

وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان… وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان

(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas firasy [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara li’an berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [sahibul firasy]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan li’an).

Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali di mana Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:[27]

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش

(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).

Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan الولد للفراش وللعاهر الحجر (Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi).[28]

Kesimpulan

Perzinahan adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap umat Islam. Orang tua berkewajiban menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perzinahan dengan memberikan pendidikan dan pengawasan yang memadai tentang bahaya zina di dunia dan akhirat. Suami dan istri juga harus menjaga kehormatannya agar tidak terjebak pada perbuatan zina.

Apabila perzinahan dan kehancuran kehormatan itu terjadi, maka tidak ada langkah yang dapat dilakukan kecuali damage control (menjaga kerusakan) agar tidak semakin parah. Dengan cara mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang sesuai dengan aturan syariah sebagai berikut:

  1. Menikahkan anak perempuan yang terlanjur berzina dengan pria yang menzinahi. Baik sudah hamil atau belum. Agar terhindar dari perbuatan nista berikutnya.
  2. Apabila hamil, maka hendaknya segera dinikahkan dengan pria yang menghamili untuk menyelamatkan martabat dari anak yang dikandung yang menjadi korban dari dosa orang tuanya.
  3. Apabila pria yang menzinahi adalah non-muslim, maka hendaknya dia diminta untuk masuk Islam agar pernikahan sah. Apabila menolak, maka hendaknya dinikahkan dengan pria lain yang muslim.
  4. Bagi suami yang istrinya berzina dan hamil, maka anak yang lahir dinasabkan pada suami kecuali kalau suami menolak dengan cara li’an. Idealnya, suami menceraikan istri yang berzina sesuai perintah Rasulullah dalam sebuah hadits sahih.[]

FOOTNOTE

[1] Berdasarkan data yang dikeluarkan BKKBN tahun 2012, diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.

[2] Orang yang sudah bersuami atau beristri disebut muhson. Zina muhson dihukum rajam yaitu hukuman dengan cara dilempar batu sampai mati.. Ini berdasar pada sejumlah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih). Salah satunya adalah hadits muttafaq alaih dari Umar bin Khattab sbb: ورجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده، فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل، ما نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله تعالى، فالرجم حق على من زنى إذا أحصن من الرجال والنساء إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف، وقد قرأتها” الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البته نكالاً من الله والله عزيز حكيم

[3] Lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni hlm. 9/122; Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 16/105 menyatakan:  فإن حكم ولد الزنا حكم ولد الملاعنة لأنه ثابت النسب من أمه وغير ثابت النسب من أبيه

[4] Hadits riwayat Ahmad (7002); Abu Dawud (2265); Ibnu Majah (2746).

[5] Lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba’ah 5/134.

[6] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 7/485.

[7] Berdasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud  السلطان ولي من لا ولي له (Sultan menjadi wali nikah perempuan yang tidak punya wali).. Sultan adalah raja atau kepala negara, instansi pemerintah yang membidangi agama seperti hakim agama, pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Termasuk dari wali hakim adalah para ulama, atau imam masjid.

[8] Ibnu Muflih  dalam Al-Furu’  hlm. 6/625; Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa Al-Kubro hlm. 3/178;

[9] Lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni  9/123. Teks asal: أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له، وأنه زنا بأمه، ولم يَدَّعِ ذلك الغلامَ أحدٌ فهو ابنه

[10] Hadits riwayat Ahmad dalam  2/203 Musnad   teks aslinya sbb: لا يدخل الجنة ولد زانية

[11] Baikhaqi berkata tentang hadits ini: مَحْمُول على مَن عَمِلَ عَمَل أبويه

[12] Hadits riwayat Baihaqi. Teks asal:  ولد الزنا شَرّ الثلاثة .

[13] Analisa detail lihat A. Fatih Syuhud “Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan karena Zina” dalam Keluarga Sakinah, hlm. 190 (Pustaka Alkhoirot:2013).

[14] Menrut salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi yang lebih rajih lihat Al-Mabsut lis-Syaibani  5/257. Pendapat yang lain tidak boleh sebagaimana pandangan madzhab Maliki dan Hanbali. Lihat, Mukhtashar Ikhttilaf al-Ulama lit-Tahawi 2.328.

[15] Al-Mudawwanah 2/149; Hasyiah Ad-Dasuqi 2/492.

[16] Al-Hidayah li Abil Khattab  2/60; Al-Muharrar 2/107

[17] Berdasar riwayat Abdur Rozzaq dalam Al-Mushannaf 7/123 dan Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro 10/263.

[18] Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro 7/155. Teks asal: وسئل ابن عباس رضى الله عنهما فيمن فجر بامرأة ثم تزوجها؟ قال: أوله سفاح، وآخره نكاح لا بأس به. Redaksi matan dalam Abdurrozzaq Al-Muhsannaf  7/202 sbb: وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : لا بأس بذلك، أول أمرها زنا حرام ، وآخره حلال

[19] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/122.

[20] Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Hal senada disebutkan dalam  Al-Bayan 10/148  sbb: وإن تزوج امرأة، وأتت بولد لأقل من ستة أشهر من حين العقد.. انتفى عنه بغير لعان؛ لأن أقل مدة الحمل ستة أشهر بالإجماع، فيعلم أنها علقت به قبل حدوث الفراش. Dalam Mughnil Muhtaj 5/61:

تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.

[21] At-Tamhid 15/47. Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang bermadzhab Hanbali berbeda pendapat dalam hal ini. Keduanya mendukung pendapat dari madzhab Hanafi yakni menetapkan nasab anak ke ayahnya kalau memang si ayah mengakuinya.

[22] Lihat “Iddah” dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 29/304. Teks asal: ذهب الحنفيّة والشّافعيّة والثّوريّ إلى أنّ الزّانية لا عدّة عليها، حاملاً كانت أو غير حامل وإذا تزوّج الرّجل امرأةً وهي حامل من الزّنا جاز نكاحه عند أبي حنيفة ومحمّد، ولكن لا يجوز وطؤها حتّى تضع وذهب المالكيّة في قول، والحنابلة في رواية أخرى إلى أنّ الزّانية تستبرأ بحيضة واحدة، واستدلّوا بحديث‏:‏ » لا توطأ حامل حتّى تضع، ولا غير ذات حمل حتّى تحيض حيضةً

[23] Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 235.

[24] Mughnil Muhtaj 5/61

[25] Ada pendapat yang mengutip pandangan madzhab Hanafi bahwa dalam kasus ini anak dinasabkan pada suami ibunya walaupun  ia bukan ayah biologisnya. Sayangnya, saya tidak menemukan sumber aslinya.

[26] Ibnu Abdil Bar  dalm At-Tamhid 8/183

[27] Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/123; lihat juga pendapat senada dalam Al-Istidzkar 7/171; Al-Hawi al-Kabir 8/162; Zaadul Ma’ad  5/425 dan Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah 32/112.

[28] Hadits riwayat Muslim dalam “Kitab Radha”  Sahih Muslim, hadits no. 1458, 2/1080.

Terkait:

Hukum Perkawinan dengan Wanita Tidak Perawan karena Zina

28 pemikiran pada “Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina”

  1. Sy pernh punya anak diluar nikah 2anak dan usia sudah 7th dgn 4 th,,,saat ini ada seorang laki2 single yg ingin menikahi saya,dan tau masa lalu saya,,,apa hukumny jika saya menikah dgn pria trsebut,,,bisakah anak saya yg bukan anak biologis dr pria tersebut untuk sah menjadi anakny?

    Balas
  2. Assalamualaikum….pa ustad sy mau tanya bagaimana hukum waris untuk anak perempuan diluar nikah?jadi dulu orang tua saya menikah ketika ibu saya sudah mengandung saya,trus mrk pisah begitu aja tp hubungan sy sama ayah baik baik aja,dan ayah sy menikah lagi tp ga punya anak dr pernikahan ke 2 nya ini,ibu tiri sy meninggal ga lama ayah saya menyusul,yang saya tanyakan bagaimana status harta peninggalan ayah saya tersebut?ayah saya punya 2 adik laki laki yg sudah menikah (paman saya) mohon penjelasannya terima kasih.

    Balas
  3. Assalamualaikum,
    Saya saat ini sedang mengurus surat keperluan menikah, dan saya baru tau ternyata saya adalah anak diluar nikah, dan ayah saya mengakuinya dihadapan petugas KUA,
    sebagai akibatnya ayah saya tidak bisa menjadi wali saya, dan saya pakai wali hakim.
    Hanya saja saya meragu tentang binti nama saya(saya perempuan),akhirnya saya memutuskan untuk bertanya kepada petugas KUA didampingi oleh ayah saya, jawaban petugas KUA adalah saya tetap binti ayah saya,bukan binti ibu saya,apakah benar seperti itu?

    Balas
  4. Assalamualaikum,
    Saya saat ini sedang mengurus surat keperluan menikah, dan saya baru tau ternyata saya adalah anak diluar nikah, dan ayah saya mengakuinya dihadapan petugas KUA,
    sebagai akibatnya ayah saya tidak bisa menjadi wali saya, dan saya pakai wali hakim.
    Hanya saja saya meragu tentang binti nama saya(saya perempuan),akhirnya saya memutuskan untuk bertanya kepada petugas KUA didampingi oleh ayah saya, jawaban petugas KUA adalah saya tetap binti ayah saya,bukan binti ibu saya,apakah benar memang seperti itu?

    Balas
  5. aslkum wr.wb…

    Pak ust..saya menikah dgn ayah biologis anak sya pd saat usia kehamilan 2bln lebih. Apakah nanti jika anak perempuan sya tersebut akan menikah..saya harus mengungkapkan hal ini pda petugas KUA pak?mhon penjelasan pak

    Balas
  6. Pak ustadz, saya dan suami telah menikah satu tahun. Kami baru tahu bahwa suami ternyata pernah berzinah dengan wanita lain sebelum menikah dengan saya, dan akhirnya mempunyai anak. Mereka tidak menikah, suami saya baru mengetahui kalau ternyata dia punya anak setelah menikah dengan saya. Bagaimana sebaiknya sikap saya sebagai istri? Apakah saya harus menyarankan suami saya menikah dengan wanita itu dgn anaknya dan menerima bahwa saya dimadu? Atau saya lebih baik menceraikan suami saya tanpa memikirkan apa yang sebaiknya dilakukan suami saya? Mohon petunjuknya. Terima kasih. Jazzakumullah khairan

    Balas
  7. assalamuallaikum..pak ustad
    saya dulu hamil diluar nikah..sat memasuki hamil 4bln saya menikah dengan pria yang menghamili saya..kami sudah berumah tangga slma 4th lbh dan dikaruniai 2anak..
    1)ya ingin saya tanyakan pernikahan kami in sah atau tidak dalam segi agama??
    2)status anak kami bagaimana dalam pandangan islam
    3)dosa ap yg akn kami trima..n bagaimana taubaty?
    tolong dijawab pak ustad karna saya masih bingung..ad yg blg sah..ad yang gak sah trimaksih

    Balas
  8. Asalamu’allaikum…pak ustad, saya mau bertanya.
    Saya sudh menikah selama, kurng lebih 5thn. Saya menikahi istri saya ketika dia sudah hamil 1bulan. Dan. Sekarang kami sudah di. Karuniahi 2 anak.
    Pertanyaan saya:…..
    Apa hukum untuk saya dan istri saya….
    Apabilah kami bertaubat apakah pernikahan kami ini syah dalam syariiat agama islam…
    Langkah selanjutnya apa yg harus saya lakukan…
    Tolong jawabannnya pak ustad
    Trima kasihh,

    Balas
  9. Assalamualaikum …
    Paa .. saya mohon jawabannya ..
    Saya mempunyai anak hasil zina . Tetapi saya tidak menikah . Dan anaknya pun setelah saya lahirkan tidak diberikan kepada saya , saya hanya tau anaknya laki2 . Terakhir kali saya hanya mendengar suara tangisannya ketika operasi . Karna orang tua saya tidak mau orang lain tau . Dan anak itu diberikan kepada keluarga yg belum mempunyai anak tetapi saya tidak tau keberadaan keluarga itu dan anak saya karna tidak ada yg memberi tau saya . Yang menjadi pertanyaan saya :
    1. Apa yang harus saya lakukan ??
    2. Apakah dosa anak itu dibebankan kepada saya ?
    3. Apa suatu saat anak itu akan mencari saya ?

    Mohon dengan sangat untuk memberikan jawaban .
    Terima kasih . Wassalam .

    Balas
  10. Ass.wrb.saya mau tanya.saya sudah menikah dan sudah punya anak 2 orang perempuan .baru sekarang saya dan istri saya mengetahui bahwa kedua orang tuanya berzina dan melahirkan istri saya cuma 7 bulan .pertanyaannya:
    1. apakah sah yang menikahkan kami bapak istri saya…?
    2. apakah sah nanti saya yang menikahkan anak perempuan saya..?
    mohon dijelaskan pak ustaz

    Balas
  11. untuk kasus istri yang berzina lantas hamil tanpa suami tahu bahwa anaknya adalah benih haram hasil zina:
    1.nasab anak tetap pada suami sah,firasy,pemilik kasur
    2.jika suami blm tahu,simpan rapat perzinaan itu,akhiri kebodohan ibu sehingga kelamin ibu diberikan secara haram pada laki2 lain,bertahun-tahun tanpa tobat,entah ancaman laki2 itu tentang anak ibu adalah benar adanya atau ibu yang mau terus menikmati zina,ibu yg lebih tahu
    3.terbukti juga mitra zina ibu hanya mau seks gratisan,bodohnya ibu saja,sdh diperistri sah,punya suami baik,ibu masih tega memasukkan pihak ketiga bahkan sampai zina kelamin.
    4.waspadai terbongkarnya zina ibu jika mitra zina ibu yg membuka kasus zina dengan ibu pada suami,bukan tidak mungkin bisa terjadi perceraian,lantas ibu bergelar janda zina,itu derajat paling rendah seorang wanita,lebih rendah derajatnya dari pelacur
    5.cermati mengapa ibu berzina,apakah ada orang tua ibu dulu juga zina? mengapa ini dipertanyakan?
    karena zina itu hutang,dan hutang harus dibayar.
    6.bertobatlah secara khusu,zina yang ibu lakukan itu bertahun-tahun,entah sebesar apa dosa ibu pada suami (ibu sdh kufur pada suami),belum lagi dosa padaNya,carilah informasi bagaimana bertobat yang tobatnya diterimaNya,karena ibu jika muslimah sebenarnya adalah MAYYIT,sdh dirajam mati.
    7.bangunlah kekuatan cinta padaNya,otomatis ibu punya rasa takut padaNya juga,betapa hebatnya masa2 ibu tidak punya rasa takut padaNya saat menikmati zina.Naudzubillahmindzalik.
    7.

    Balas
  12. Assalamualaikum.w.rb….saya seorang ibu rmh tngga yg mnikah berbeda agama sdh selama 17thn.ank2 kami ikut kami masing2 juga dgn agama kami.sampai skrng gada bhasa kau ikut aku/aku ikut kau.rmh tangga kami alhamdulillah ckp rukun.dn akhirnya swamiku selingkuh dn saya smpat marah ttpi sia2.dn akhirnya saya pn mnemukan pria muslim bristri..saya mncrtakan ttng khidupan saya.dn dia iba/simpati dgn crta saya.dn stlh bbrp bln kmi mnjalani hub rhasia dn brjln hmpr 2thn.dia prnh brjanji ingin mnyelamatkan khidupanku yg skrng ini.ttpi stlah ku mantap dgn smuanya dia pun mnghilang bgtu aja.dia trtwa mndengar smua keadaanku dn trllu cemburuan memikirkan fikirannya sndri.apa yg hrs saya lakukan dgn sikapnya.dn tiba2dia memutuskan kontak dgn saya….saya smakin jenuh dgn keadaan ini.dn dia santai dgn harapan2 yg dberikannya utk saya….apa saya hrs mngejarnya utk memperoleh stts agama dariny?dn apa yg saya hrs lakukab dgn tiba2nya dia hilang?beri pnjelasan ustat…

    Balas
  13. ass.Wr.Wb pak ustat saya mau bertanya seorang suami menceraikan istri nya saat hamil tapi bukan anak dari sang suami tersebut apakah hukumnya pa ustat sedangkan si istri berdusta dan berbohong kepada sang suami saat ketauan usia kanduangan sudah memasuki usia 5-6bulan??

    Balas
  14. Assalamu alaikum wr wb, pak Ustadz. Bagaimana kah cara saya untuk bertaubat dari perzinahan yang telah berbuntut panjang? Saya pernah berselingkuh dan kemudian saya hamil tanpa saya mengetahui siapa ayah bayi yg saya kandung, apakah suami saya atau selingkuhan saya. Saya mengandung, melahirkan dan membesarkan anak tsb sbg anak dari suami saya dan saya ingin bertaubat. Namun selingkuhan saya kerap kembali dengan menggunakan anak saya sebagai kail pengikat agar saya mau meladeninya karena dia meyakini bahwa anak tsb adalah darah dagingnya. Selama 4 tahun semua ini berlangsung, dan saya khawatir suami saya tahu bahwa ada kemungkinan anak tsb bukan keturunannya sehingga saya tidak bisa lepas dari jerat kemaksiatan dengan selingkuhan saya yg juga sudah beristri dan saya pun terperdaya oleh rayuannya yg katanya hanya mencintai saya dan tidak mencintai istrinya (karena istrinya sering durhaka padanya, merendahkan, memaki, dan membangkang) sehingga saya jatuh hati dan berkomitmen untuk meneruskan perselingkuhan tsb.
    Hingga kemudian istrinya hamil, dan hal itu membuat saya kecewa dan merasa bodoh karena berhasil dimanfaatkan, dibohongi, dan sakit hati. Dia memohon kepada saya untuk bertahan dan tidak meninggalkan nya dengan syarat bahwa dia tidak akan pernah menyentuh istrinya lagi.
    Namun setelah kelahiran anaknya, nurani saya berontak… Ini suatu kesalahan! Terlebih lagi ketika saya mengamati tidak ada tanda2 bahwa dia akan berpisah dengan istrinya walaupun kehidupan rumah tangga nya tidak sehat. Saya mengambil jalan mundur dari hubungan tersebut dan bertaubat untuk kembali kepada keluarga saya yg sebenarnya sangat harmonis. Saya pun sudah muak saat dia berusaha mengikat saya kembali dengan menggunakan anak saya sebagai umpan nya.
    Akhirnya saya memutuskan untuk melakukan tes DNA dan hasilnya : anak saya adalah anak selingkuhan saya dengan tingkat keakurasian 99,9%! Saya sangat berharap bahwa hasil tes tersebut salah dan saya membiarkan harapan dan keyakinan saya bergantung pada 0,1% kemungkinan bahwa selingkuhan saya bukan ayah dari anak saya.
    Saya syok dan bergetar karena kekhawatiran yg teramat sangat tentang masa depan anak saya karena dia seorang anak perempuan. Saya membayangkan bahwa di masa depan saat anak saya akan menikah, aib yg telah lama saya tutupi akan terbongkar.
    Saya memberitahu pada selingkuhan saya dengan syarat bahwa jika anak tsb adalah anaknya, maka dia harus ceraikan istrinya sehingga dia akan ada untuk kami (saya dan anak saya) saat kami diusir oleh keluarga kami karena fakta bahwa saya pernah berzina dan anak saya adalah hasil perzinahan. Namun nyatanya janji itu tidak dia penuhi sampai sekarang, sehingga saya pun masih tetap menutup aib ini karena saya tidak ingin anak saya kehilangan figur seorang ayah.
    Suami saya yg sangat menyayangi anak saya, menafkahi lahir-batin, mendidik anak saya dengan baik agar menjadi anak shalihah… Sementara dia pergi menghilang dan bahkan menunjukan kebahagiaan keluarganya dengan kehadiran anggota baru di media sosial, membuatku merasa sangat terpukul. Saya merasa diri ini hina dan bodoh karena tertipu oleh rayuannya selama bertahun2 sehingga saya telah menodai pernikahan saya. Saya sangat kecewa dan menjadi benci pada selingkuhan saya karena telah membuat anak saya menjadi anak zina dan menelantarkannya. Dia menginginkan kehadiran anaknya dari rahim saya, tapi tidak untuk dicintai, dididik, dibahagiakan dan dimuliakan dengan diberi nasabnya melainkan untuk dimanfaatkan sebagai kail pemancing saya, dan kini diingkari dan diabaikan.
    Saya merasa tidak pantas bersanding dengan suami saya yg begitu mulia dan mencintai kami. Saya ingin bertaubat dan kembali ke jalan yg benar untuk menjalani rumah tangga yg sakinah, seperti dulu -sebelum pria munafik itu hadir dalam hidup saya.
    Pertanyaan saya : bagaimanakah jalan yg harus saya tempuh untuk bertaubat?
    1. Cepat atau lambat, kebenaran akan terungkap dimana aib tidak bisa lagi ditutupi. Paling tidak saat anak saya akan menikah, saya akan memberikan pernyataan bahwa ada kemungkinan anak tsb adalah anak zina shg suami saya tidak bisa menjadi walinya. Ataukah anak saya bisa dinasabkan dan berwali kepada suami saya, mengingat anak tersebut lahir di dalam pernikahan kami? Apapun akan saya lakukan karena saya tidak ingin anak saya “berzina dalam pernikahannya” karena pernikahannya tidak sah akibat salah perwalian.
    2. Tidak jarang muncul keinginan yg kuat untuk menceritakan yg sebenarnya pada suami saya, namun saya tidak sampai menyakiti hatinya yg begitu baik dan menghancurnya. KekhawatirN yg lebih besar lagi adalah anak saya akan kehilangan figur “ayah” yg sempurna yang sudah dia dapatkan dari suami saya. Apakah saya harus terus meyimpan kenyataan pahit ini dari suami saya, walaupun terkadang nurani saya berkata bahwa saya harus jujur?
    2. Bagaimanakah cara yg harus saya tempuh untuk bertaubat? Apakah dengan cara tetap menutupi aib sambil terus berusaha memperbaiki diri, keluar dari jurang kemaksiatan dan berjanji tidak akan mengulangnya kembali, mempersembahkan diri ini sepenuhnya untuk menjadi istri dan ibu yang baik, mendekatkan diri pada Allah dan memohon ampunanNya -seperti yg saya lakukan saat ini? Ataukah hukuman rajam itu mutlak diberlakukan pada saya, karena saya khawatir siapa yg kelak bisa menggantikan peran saya sebagai ibu yg mendidiknya, memelihara, mengayominya dan selalu berusaha menjadikan anak tsb sbg anak yg shalihah, jika saya meninggal akibat hukuman rajam tersebut? Siapa lagi yg akan menyayangi dan memeliharanya dengan sepenuh hati? Suami saya pun mungkin tidak bisa lagi mencintai dan menyayangi anak saya jika tahu bahwa dia adalah anak zina. Ayah kandung nya, entah kemana… Lagipula saya sangsi ayah kandungnya bisa menjadi sosok ayah yg baik bagi anak saya.
    3. Salahkan saya jika saya menyimpan rasa benci yg begitu besar sehingga tidak pernah berhenti mengharapkan keburukan terjadi pada selingkuhan saya sebagai adzab dari perbuatannya kepada kami?
    4. Janji dia kepada saya untuk tidak menyentuh istri nya lagi sejak menghamilinya, memang dia penuhi… Apakah keadaan tersebut (dia sebagai suami yang tidak menyetubuhi istrinya selama kurang lebih satu tahun, dan istrinya tidak ridha sehingga berkali2 meminta cerai) telah menjadikan mereka bukan suami-istri lagi secara islam? Karena sesuai dengan Qs Al baqarah 226-232, bahwa jika suami berjanji tidak menyetubuhi istri selama 4 bulan dan memenuhi janji tsb, namun stlh itu dia tetap tidak menyetubuhi istrinya, maka sebetulnya telah jatuh talak pada istrinya (setelah lewat masa ila, maka setubuhilah istrimu atau ceraikanlah dia dengan baik2. Namun jika suami tidak melakukan keduanya/tidak menyetubuhi ataupun mentalaknya, maka sebenarnya telah jatuh talak dari suami kpd istri). Setelah jatuh talak (usia kehamilan 4 bulan), dalam masa iddah pun (sampai bayi lahir) suami tidak merujuknya kembali dengan perkataan rujuk di hadapan 2 orang saksi, ataupun dengan menyetubuhinya dalam masa iddah… Apakah dengan demikian mereka tidak lagi halal secara agama? Jika mereka tidak menyadari/mengetahui hal tersebut sehingga mereka kembali berhubungan suami istri setelah masa tsb, apa hukumnya? Apakah bisa dikatakan mereka “berzina” di dalam status pernikahan (yg hanya masih bertahan) secara hukum negara?

    Balas
  15. Assalamu alaikum wr. Wb. Pak ustaz.. . sya mw bertax sya hmil sudah stu blan dan pcr sya tdk mw menikahi sya krena dia non muslim dan dia bertahan di agamax jga. Dan Dia ingin klau sya yg msuk di agamax dan sya tetap bertahan di agama sya pak ustaaz.. Apa yag harus sya lakukan. Apakah slah jikalau janin yg sya kandung ini sya keluarkan atau kah sya pertahankan sampai iya lahir tanpa saya nikah dngn pcr sya.. Sya tunggu jawabanxa pak ustaz..

    Balas
  16. Ass wr wb…
    Saya mW brtya???
    Pacar saya hamil…langsung saya menikahinya.
    Selma 5 bulan 20 hari melahirkan anak seorang perermpuan…alhamdulilah setelah lahir sblum di setubuhi
    Saya nikah lagi dgn istri saya kepada amil setempat dgn di wali in sama Adik laki laki istri sayaa.
    Yg saya tyakan pa saya ini visa jd hak wali anak saya pabila nanti nikah???
    Mohon penjelasannya…
    Karna ini penting untuk khdpan saya kdpannya.
    Saya merasa bingung ada yg bilang bisa ada yang tidak…
    Memang saya akui.akan siap dengan jawaban pa pun…asal saya yakin Dan itu benar menurut ajaran Islam.
    Terimakasih.

    Balas
  17. Pak ustat sy mau bertanya, sy adalah anak dr hasil zinah ( lahir diluar dr pernikahan). Dimana ibu yg telah melahirkan sy telah menitipkan sy kepada abang / kakak laki2nya untuk dijaga/di pelihara. Smp 36 th aib itu tdk terungkap & pd akhirnya terungkap jg oleh sy sendiri yg mengetahui bahwa sy adalah bkn anak kandung dr ortu sy yg sekarang melainkan anak dr tante sy sendiri. tp tante ( ibu yg melahirkan )sy smp saat ini tidak/blm mau mengakui hal itu di karenakan dia takut ketahuan dg suaminya yg sekarang bahwasannya kl dia pny masa lalu yg suram smp mempny anak hasil hub dg pacarnya terdahulu, sdgkan pihak kel dr tante sy pun jg menyimpan rahasia ini sjk lama, sehingga sy yg menjadi korban atas ini semua. Dimana saat sy menikah yg menjadi wali adalah bapak sy( oom ), yg seharusnya adalah wali hakim, setelah sy mengetahu ini semua sy melakukan pernikahan ulang kembali dg menggunakan wali hakim agar pernikahan sy yg terdahulu syah dimata agama. Yg ingin sy tanyakan adalah
    1. apa yg hrs sy perbuat sekarang?.
    3. Dosa tdk ya pak ustat bl ibu kandung tdk mengakui sy sbg anaknya.

    Balas
    • 1. Yg sudah anda lakukan sudah benar. Kedepan, sebaiknya anda beritahu ibu kandung anda bahwa anda sudah tahu kalau dia ibu anda. Dan beri jaminan padanya bahwa anda tidak akan memmbocorkan rahasia.

      2. Dia salah tpi mungkin itu dilakukan untuk menyimpan rahasia. Silahkan komunikasi secara pelan2.

      Balas
  18. Assalamualaikum wr.wb, pak ustad saya telah melakukan zina dengan selingkuhan saya sedangkan saya sudah mempunyai suami dan setelah melakukan zina saya hamil dengan selingkuhan saya, dan.saya sudah melahirkan setelah 2th suami saya mengetahui hubungan kami. Lalu bagaimanakah jalan keluar untuk kami pak ustad? Kami benar2 bingung. Trmksh wassalamualaikum

    Balas
  19. assalamu alaikum, pak saya telah melakukan zina dengan pacar saya itu karena saya dipaksa oleh pacar saya, kemudian dia mengakui kalau dia sudah punya istri dan 2 anak, apakah hubungan kami ini saya lanjutkan, saya tidak ingin menjadi istri kedua bagaimana ini pak???

    Balas
  20. Alhamdulillah saya ketemu blog ini. Meskipun artikelnya panjang-pangjang, tapi bahasannya sangat lengkap. Saya mendapat banyak pembelajaran tentang keluarga dan pendidikan anak disini. Mudah-mudahan blog ini makin bermanfaat. Terimakasih.

    Balas
    • Ass. Wr. Wb pak ustat saya mau tanya. Apakah bisa d katakan sah nikah saya, padahal waktu itu istri saya sedang mengandung 3 bulan hasil dr pergaulan kami berdua. Dan kami tidak menikah lagi setelah istri saya melahirkan . Apakah saya bisa menikahi istri saya lagi secara sah walaupun km sdh berpisah selama 18 bulan

      Balas

Tinggalkan komentar