Perpecahan Umat dan Pemimpin Non-Muslim
Perpecahan Umat Islam dalam Politik dan Kontroversi Pemimpin Non-Muslim
Oleh: A. Fatih Syuhud
BAGIAN I: PENGANTAR
Islam Agama Terbaik Sepanjang Zaman
George Bernard Shaw (1856-1950 M), seorang pujangga Inggris, memiliki empati dan kekaguman yang tinggi kepada Islam, khususnya kepada Nabi Muhammad.[1] Dalam buku The Genuine Islam ia memuji Islam setinggi langit sebagai agama yang dapat mengatasi berbagai masalah umat manusia. Ia menyatakan: “If any religion had the chance of ruling over England, nay Europe within the next hundred years, it could be Islam.” (Seandainya ada suatu agama yang mampu dan berpeluang untuk memerintah Inggris, bahkan seluruh Eropa, pada 100 tahun ke depan, maka pasti itu Islam).[2]
Bernard Shaw juga berpendapat bahwa Islam akan kompatibel untuk segala zaman: “I have always held the religion of Muhammad in high estimation because of its wonderful vitality. It is the only religion which appears to me to possess that assimilating capacity to the changing phase of existence which can make itself appeal to every age.” (Saya selalu menempatkan Islam dalam posisi yang tinggi karena vitalitasnya yang luar biasa. Islam satu-satunya agama yang menurut saya memiliki kapasitas untuk beradaptasi dengan fase perubahan eksistensi yang akan menjadi daya tariknya dalam segala zaman.)[3]
Keagungan Islam, menurut Bernard Shaw, tak lepas dari keagungan Sang Pembawa Risalah itu sendiri. “I have studied him – the wonderful man and in my opinion far from being an anti-Christ, he must be called the Savior of Humanity. I believe that if a man like him were to assume the dictatorship of the modern world he would succeed in solving its problems in a way that would bring it the much needed peace and happiness: I have prophesied about the faith of Muhammad that it would be acceptable to the Europe of tomorrow as it is beginning to be acceptable to the Europe of today.” (Saya telah mengkaji tentang Nabi Muhammad – sosok luar biasa yang pantas disebut sebagai Penyelamat Kemanusiaan. Saya percaya seandainya figur seperti beliau menjadi penguasa di dunia modern maka ia akan berhasil mengatasi berbagai masalah yang akan berdampak pada perdamaian dan kebahagiaan yang sangat dibutuhkan. Saya memprediksi bahwa Islam akan diterima di Eropa di masa depan sebagaimana ia mulai diterima di Eropa saat ini.)[4]
Kekaguman Bernard Shaw pada Nabi Muhammad semakin dikuatkan dalam sebuah pernyataannya segera setelah Perang Dunia II usai di mana lebih dari 30 juta orang tewas: “If Mohammed was among us now, he would solve all the problems of humanity, while he is having a cup of coffee.” (Seandainya Nabi Muhammad ada di antara kita saat ini, niscaya dia akan dapat menyelesaikan masalah kemanusiaan ini sambil minum secangkir kopi).[5]
Umat Terburuk: Kesenjangan antara Nilai Luhur Islam dan Realitas Umat
“Kedermawanan” George Bernard Shaw dalam memuji Islam dan Nabi Muhammad tidak berlanjut pada umat Islam. Terhadap umat Islam, Shaw sangatlah kritis. Ia dengan lugas menyatakan: “Islam is the best religion and Muslims are the worst followers.” (Islam agama terbaik, dan muslim adalah umat terburuk).”[6]
Apa yang dimaksud Bernard Shaw dengan umat terburuk? Ia tidak menjelaskan secara gamblang. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa ada gap atau kesenjangan yang besar antara keluhuran nilai ideal Islam dengan realitas faktual pada umat Islam. Dengan kata lain, umat Islam banyak yang tidak mengamalkan ajaran luhur Islam. Ketidaksesuaian ajaran luhur Islam dengan perilaku umatnya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut.
Pertama, aspek karakter dan akhlak universal. Muhammad Abduh (1849-1905 M), seorang ulama pembaharu asal Mesir, saat menghadiri konferensi di Paris, Prancis pada tahun 1881 membuat komentar yang kemudian sangat terkenal: “Saya melihat di Eropa Islam tanpa umat muslim. Sedangkan di negeri kita, saya melihat umat muslim tanpa Islam.”[7] Menurut Hasan Al-Attar, perkataan Muhammad Abduh ini timbul setelah ia melihat secara langsung bahwa di negara-negara Eropa penduduknya saling menghormati satu sama lain, berinteraksi dengan amanah dan kejujuran, saling membantu apabila terjadi musibah yang menimpa tanpa melihat pada asal usul, bahasa, warna kulit dan agama orang yang ditolong. Dari sini, Abduh membandingkan akhlak umat Islam dan masyarakat Eropa. Ia menemukan bahwa bangsa Eropa yang Kristen berakhlak dengan akhlak Islam dalam gaya hidup, perilaku dan berinteraksi. Sedangkan umat Islam sangat jauh dari akhlak Islam. Ironisnya ucapan Muhammad Abduh ini masih relevan sampai hari ini.[8]
Kedua, aspek pendidikan. Islam adalah agama yang sangat memprioritaskan pendidikan dan keilmuan. Wahyu pertama yang turun, yakni Surah Al-Alaq, mengandung perintah untuk membaca. Dalam QS Al-Mujadalah 58:11 Allah berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” Jadi, Islam mensyaratkan dan mengaitkan peningkatan level takwa dan keimanan dengan peningkatan keilmuan.Menurut Al-Razi dan para mufassir lain, inilah makna yang masyhur dari ayat tersebut.[9] Tentu saja yang dimaksud dengan ilmu yang dapat meningkatkan derajat ketakwaan di sini tidak hanya terbatas pada ilmu agama. Karena, ulama sepakat bahwa mengkaji ilmu duniawi yang bermanfaat bagi manusia, seperti kedokteran, matematika, sains, fisika, kimia, pertanian, dan lainnya, hukumnya adalah fardhu kifayah.[10] Sebagaimana fardhu kifayah-nya mengkaji ilmu-ilmu agama secara mendalam.[11]
Kendati perintah untuk menuntut ilmu secara mendalam, baik ilmu agama maupun ilmu umum, diwajibkan dalam Islam dan menjadi nilai utama dalam ajaran Islam, namun perintah ini jarang diamalkan oleh sebagian besar umat. Setidaknya apabila dibandingkan dengan umat lain. Sebagai contoh, dari 1.6 milyar jumlah muslim di seluruh dunia, kita hanya memiliki kurang dari 300.000 saintis. Itu artinya, dalam setiap 1 juta muslim, hanya terdapat 230 ilmuwan. Bandingkan dengan Amerika Serikat, yang memiliki 4.000 ilmuwan per 1 juta penduduk. Itu artinya, Amerika secara total memiliki 1.1 juta ilmuwan. Bandingkan juga dengan Jepang yang dalam 1 juta penduduk terdapat 5.000 saintis. Dengan kata lain, secara total Jepang memiliki 700.000 ilmuwan.[12]
Ketiga, prestasi dan kualitas keilmuan. Walaupun ada sebagian umat Islam yang berpendidikan tinggi sampai tingkat doktoral dan peneliti senior di suatu universitas atau lembaga riset terkemuka, namun jumlahnya tidak banyak. Karena kuantitas yang sedikit, maka sedikit pula yang mencapai prestasi riset gemilang yang diakui dan dapat dibanggakan baik dalam bidang sains maupun ilmu sosial. Saat ini, misalnya, dari 1.6 milyar penduduk muslim di seluruh dunia, hanya 12 ilmuwan dan tokoh muslim yang pernah menjadi pemenang Nobel.[13] Itupun kalau kita bersedia memasukkan Dr. Abdul Salam sebagai muslim karena dia aktivis Ahmadiyah yang cukup aktif.[14] Bandingkan dengan umat Yahudi yang hanya berjumlah 14 juta orang namun memiliki 167 ilmuwan yang meraih penghargaan Nobel.[15]
Adapun 12 ilmuwan, saintis dan tokoh Islam yang memenangkan penghargaan Nobel adalah Mohammad Abdus Salam (Pakistan) untuk bidang fisika. Ahmed Zewail (Mesir) dan Aziz Sancar (Turki) untuk bidang kimia. Naguib Mahfouz (Mesir) dan Orhan Pamuk (Turki) untuk bidang sastra. Sedangkan Anwar al-Sadat (Mesir), Yasser Arafat (Palestina), Shirin Ebadi (Iran), Mohamed El Baradei (Mesir), Muhammad Yunus (Bangladesh), Tawakel Karman (Yaman) dan Malala Yousafzai mendapat penghargaan Nobel di bidang perdamaian.
Keempat, negara terkorup. Islam memerintahkan umatnya untuk hidup jujur dan amanah. Dan secara khusus Islam memerintahkan kepada penguasa untuk bersikap adil dan tidak korupsi. Dalam sebuah hadits riwayat muttafaq alaih Nabi bersabda: “Ada tujuh orang yang akan mendapat perlindungan pada hari kiamat. Salah satunya adalah imam atau penguasa yang adil.”[16] Dalam hadits lain, Nabi bersabda: “Ahli surga itu ada tiga: Penguasa yang adil dan jujur. Orang yang belas kasih pada kerabatnya dan muslim yang menjaga martabatnya.”[17] Sayangnya, perintah syariah yang tegas dan jelas ini tidak atau jarang diindahkan oleh penguasa muslim di negara Islam. Dari 20 besar negara yang relatif paling bebas korupsi, tidak ada satupun negara Islam. Ke-20 negara tersebut adalah Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Swedia, Swiss, Norwegia, Singapura, Belanda, Kanada, Jerman, Luxembourg, Inggris, Australia, Islandia, Belgia, Hong Kong, Austria, Amerika Serikat, Irlandia, Jepang (lihat tabel).[18]
Daftar 20 Besar Negara Bebas Korupsi 2016-2017
Catatan: Semakin besar skor, semakin bersih dan transaparan
Ranking | Nama negara / Teritori | Skor |
1 | Denmark | 90 |
1 | Selandia Baru | 90 |
3 | Finlandia | 89 |
4 | Swedia | 88 |
5 | Swiss | 86 |
6 | Norwegia | 85 |
7 | Singapura | 84 |
8 | Belanda | 83 |
9 | Kanada | 82 |
10 | Jerman | 81 |
10 | Luxembourg | 81 |
10 | Inggris | 81 |
13 | Australia | 79 |
14 | Islandia | 78 |
15 | Belgia | 77 |
15 | Hong Kong | 77 |
17 | Austria | 75 |
18 | Amerika Serikat | 76 |
19 | Irlandia | 75 |
20 | Jepang | 75 |
Sementara negara Islam atau negara dengan mayoritas penduduknya muslim berada di posisi sebagai negara yang berada di urutan tengah atau bawah. Artinya, berstatus sebagai negara yang agak korup atau sangat korup (lihat tabel).
Daftar Ranking Indeks Persepsi Korupsi Negara Islam[19]
Catatan: Semakin kecil skor, semakin tinggi korupsinya
Ranking | Nama Negara | Skor |
24 | Uni Emirat Arab (UEA) | 66 |
31 | Qatar | 61 |
41 | Brunei | 58 |
55 | Malaysia | 49 |
57 | Yordania | 48 |
62 | Saudi Arabia | 46 |
64 | Oman | 45 |
70 | Bahrain | 43 |
75 | Kuwait | 41 |
75 | Tunisia | 41 |
75 | Turki | 41 |
83 | Albania | 39 |
83 | Bosnia Herzegovina | 39 |
90 | Indonesia | 37 |
90 | Maroko | 37 |
95 | Kosovo | 36 |
95 | Maladewa | 36 |
108 | Aljazair | 34 |
108 | Mesir | 34 |
116 | Pakistan | 32 |
123 | Azerbaijan | 30 |
131 | Iran | 29 |
131 | Kazakhstan | 29 |
136 | Kyrgyzstan | 28 |
136 | Lebanon | 28 |
142 | Mauritania | 27 |
145 | Bangladesh | 26 |
151 | Tajikistan | 25 |
154 | Turkmenistan | 22 |
156 | Uzbekistan | 21 |
166 | Irak | 17 |
169 | Afghanistan | 15 |
170 | Libya | 14 |
170 | Sudan | 14 |
170 | Yaman | 14 |
173 | Suriah | 13 |
176 | Somalia | 10 |
Kelima, aspek kualitas lembaga pendidikan. Ketertinggalan umat Islam di berbagai bidang strategis, sebagaimana disebut di atas, sebagian di antaranya berawal dari kualitas lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai dan terutama level perguruan tinggi. Survei yang di lakukan oleh The Times Higher Education menunjukkan bahwa 200 universitas terbaik dan terkemuka di dunia didominasi oleh sejumlah universitas di Amerika, Eropa, Australia dan sebagian kawasan negara Asia non-muslim seperti Korea, Jepang dan China. Tidak ada satupun yang berasal dari negara mayoritas Islam.[20] Ini membuat sumber daya manusia (SDM) muslim kurang kompetitif dalam kompetisi global baik dalam dunia inovasi, entrepreneurship, manajerial dan pekerjaan. Padahal, kalau umat Islam betul-betul komitmen dengan ajaran Islam yang sangat mementingkan dunia pendidikan dan amanah serta adil dalam kepemimpinan, maka mendirikan lembaga pendidikan tinggi berkelas dunia tidak akan sulit. Negara kecil Singapura saja mampu melakukan itu.[21]
Keenam, mudah percaya isu. Dalam QS Al-Hujurat 49:6 Allah mengingatkan seorang muslim untuk tidak mudah percaya pada suatu berita sebelum melakukan tabayun atau klarifikasi.[22] Inilah yang dilakukan para perawi hadits dalam menerima riwayat hadits. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering mudah menerima berita yang belum tentu benar tanpa melakukan cek dan ricek. Ironisnya, bukan hanya kalangan muslim awam saja yang mudah percaya pada isu yang belum tentu benar itu. Sebagian ulama pada kasus-kasus tertentu bersikap sama. Ini yang membuat umat mudah terprovokasi dan diekspolitasi oleh kalangan tertentu yang menjadikan keluguan umat untuk kepentingan mereka.
Melihat enam poin kesenjangan antara keluhuran ajaran Islam dan realitas umat sebagaimana disebut di atas, maka pernyataan George Bernard Shaw bahwa muslim adalah umat terburuk sama sekali tidak berlebihan.
BAGIAN II: PEMIMPIN NON-MUSLIM
Kepemimpinan non-muslim pada dasarnya sudah menjadi perdebatan klasik. Bahkan jejaknya bisa ditelusuri sejak masa Khalifah Umar berkuasa (634-644 M/13-24 H). Perdebatan itu terjadi antara Khalifah Umar dengan Abu Musa Al-Asy’ari yang saat itu menjabat sebagai gubernur di Basrah. Masalahnya, Abu Musa Al-Asy’ari mengangkat seorang sekretaris dari kalangan pemeluk Kristen. Umar tidak setuju dan meminta agar supaya ia dipecat dan digantikan dengan sekretaris yang muslim.[23] Alasan yang dipakai Umar adalah QS An-Nisa’ 4:118 dan QS Al-Maidah 5:51.[24] Sedangkan alasan yang dikemukakan Al-Asy’ari pada Umar adalah “Saya membutuhkan keahliannya, soal agamanya itu urusan dia.”[25]
Peristiwa antara Umar dan Abu Musa Al-Asy’ari ini menjadi awal mula munculnya perdebatan di kalangan ulama tentang boleh atau tidaknya mengangkat pemimpin non-muslim di negara yang mayoritas Islam. Bagi kalangan yang tidak setuju pemimpin non-muslim, maka pandangan Sayidina Umar menjadi dasarnya. Sedangkan bagi ulama yang berpandangan bolehnya pemimpin non-muslim, pandangan Abu Musa Al-Asy’ari menjadi dasar pedoman. Bagaimanapun, kedua tokoh ini memiliki derajat yang hampir sama: mereka Sahabat Nabi yang berlevel ulama mujtahid dan pejabat tinggi negara.
Walaupun jabatan Umar setingkat lebih tinggi dari Abu Musa yang hanya sebagai Gubernur. Namun perlu juga diingat bahwa dalam soal ijtihad yang dipentingkan adalah keilmuannya bukan level jabatannya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah memberi otoritas pada Muadz bin Jabal untuk berijtihad saat ia mendapat tugas sebagai hakim pada penduduk Yaman padahal saat itu Nabi sebagai pemimpin tertinggi masih hidup. Sebelum berangkat, Rasulullah bertanya pada Muadz: “Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.”[26] Berikut pandangan ulama klasik dan kontemporer terkait hal ini.
Pemimpin Non-Muslim dalam Pandangan Ulama Klasik
Ulama klasik (mutaqaddimin) berbeda pendapat dalam hal kepemimpinan non-muslim. Dari yang membolehkan dalam level jabatan tertentu sampai yang melarang secara mutlak. Pendapat yang membolehkan pemimpin non-muslim antara lain:
Abul Hasan Al-Mawardi (972-1058 M/364 – 450 H)
Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Mawardi adalah ulama yang hidup dan pernah menjadi Qadhi pada akhir masa Daulah Abbasiyah. Ia salah satu ahli fiqih terbesar madzhab Syafi’i dan menulis ensiklopedi fiqih madzhab Syafi’i setebal lebih dari 20 jilid berjudul Al-Hawi Al-Kabir. Dalam kitab Al-Ahkam Al-Sultaniyah ia menyatakan bahwa memberikan jabatan setingkat menteri pada non-muslim ahlul dzimmah itu dibolehkan untuk jabatan menteri pelaksana (wazir tanfidz), bukan menteri bagian pendelegasi (wazir tafwidh).[27] Argumen Al-Mawardi adalah wazir tanfidz hanya sebagai pelaksana pemerintahan sehingga tidak masalah dipegang oleh non-muslim. Sedangkan wazir tafwidh adalah pembuat kebijakan yang memerlukan ijtihad. Dan ijtihad haruslah seorang muslim.[28]
Menurut Al-Mawardi, siapapun boleh menjadi menteri pelaksana, baik muslim maupun non-muslim asalkan terpenuhi tujuh syarat: (a) amanah supaya tidak berkhianat pada tugas yang dipercayakan padanya; (b) jujur perkataannya, (c) tidak tamak sehingga tidak mudah disuap; (d) bebas dari permusuhan antara dia dan manusia; (e) laki-laki; (f) cerdas dan pintar; (g) adil dan obyektif.[29]
Abu Ya’la (380-458 H/990-1066 M)
Nama lengkapnya Muhammad bin Al-Husain bin Muhammad bin Khalaf bin Ahmad bin Al-Qurra’. Julukannya, Al-Qadhi Abu Ya’la Al-Baghdadi dikenal dengan sebutan Ibnul Qurra’ adalah salah satu ahli fikih madzhab Hanbali yang hidup pada masa Daulah Abbasiyah kedua.
Abu Ya’la memiliki pendapat yang serupa dengan Al-Mawardi bahwa non-muslim dzimmi boleh menduduki jabatan setingkat menteri pelaksana (wazir al-tanfidz). Ia menukil dari Al-Kharqi yang menunjukkan bahwa jabatan wazir tanfidz itu boleh dipegang oleh non-muslim. Alasannya, karena mereka boleh mendapat bagian dari zakat apabila mereka menjadi amil zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian atas apa yang mereka kerjakan. Ini menunjukkan atas bolehnya memberi kuasa pada mereka.[30]
Di samping itu, menurut Abu Ya’la, dalam jabatan menteri pelaksana (wazir tanfidz) tidak disyaratkan harus seorang mujtahid dalam hukum karena dia tidak memiliki hak untuk memutuskan perkara. Ia hanya berkedudukan sebagai mediator antara Imam dan rakyat. Seandainya Imam meminta bantuan pendapatnya atas apa yang terjadi, maka itu sifatnya nasihat, bukan wilayah. Ia juga tidak harus mengerti ilmu syariah karena ia tidak boleh menghukumi. Tugasnya hanyalah melaksanakan perintah Khalifah.[31]
Adapun ulama mutaqaddimin yang melarang pemimpin non-muslim antara lain:
Imamul Haramain Al-Juwaini (1028-1085 M/419-478 H)
Nama lengkapnya, Dhiauddin Abdul Malik bin Yusuf Al-Juwaini dikenal dengan sebutan Imamul Haramain. Ia adalah ahli fikih dari madzhab Syafi’i disamping sebagai ahli teologi (mutakallim) Asy’ariah.
Al-Juwaini termasuk yang setuju dengan pandangan Umar bin Khatab yang melarang pemimpin non-muslim secara mutlak dalam level apapun. Argumen yang digunakan adalah pemimpin itu harus bisa dipercaya (tsiqah) sedangkan kafir dzimmi bukanlah termasuk orang yang bisa dipercaya dalam perbuatan, perkataan dan perilaku. Riwayatnya ditolak begitu juga kesaksiannya atas muslim ditolak. Dalam keadaan seperti ini bagaimana mungkin dia bisa diterima sebagai pemimpin umat Islam?[32]
Dalil yang digunakan Al-Juwaini tidak berbeda dengan Umar bin Khatab yakni firman Allah QS An-Nisa’ 4:118, Al-Maidah 5:51 dan Al-Mumtahanah 60:1[33] Di samping itu ada sebuah hadits yang menjadi landasan Al-Juwaini di mana Nabi bersabda: “Saya berlepas diri dari setiap muslim yang mukim diantara orang musyrikin yang tidak akan sama hukum keduanya.”[34] Yang tak kalah penting yang dijadikan dalil Al-Juwaini adalah ijtihad Umar bin Khatab yang melarang Abu Musa Al-Asy’ari mengangkat sekretaris seorang Nasrani sebagaimana disinggung di muka.
Ibnu Jamaah Al-Hamawi (639-733 H)
Nama lengkapnya Badruddin bin Jamaah Abu Abdillah Al-Kinani Al-Hamawi. Ia seorang ulama dan hakim agung (qadhil qudhot) di Suriah dan Mesir di samping menjadi khatib di Masjidil Aqsha, masjid Al-Azhar dan masjid Al-Umawi. Ia mendapat gelar Syaikhul Islam pada masanya. Secara fikih ia bermadzhab Syafi’i karena menjadi murid Imam Nawawi. Ia termasuk dari ulama yang melarang non-muslim menjadi pemimpin secara mutlak. Dalam salah satu kitabnya ia menulis:
وَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِي شَيْء من ولايات الْمُسلمين إِلَّا فِي جباية الْجِزْيَة من أهل الذِّمَّة أَو جباية مَا يُؤْخَذ من تِجَارَات الْمُشْركين. فَأَما مَا يجبى من الْمُسلمين من خراج أَو عشر أَو غير ذَلِك فَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِيهِ، وَلَا تَوْلِيَة شَيْء من أُمُور الْمُسلمين، قَالَ تَعَالَى: {وَلنْ يَجْعَل الله للْكَافِرِينَ على الْمُؤمنِينَ سَبِيلا} وَمن ولى ذِمِّيا على مُسلم فقد جعل لَهُ سَبِيلا عَلَيْهِ.
“Tidak boleh mengangkat kafir dzimmi untuk jabatan apapun yang mengatur umat Islam kecuali untuk memungut upeti penduduk kalangan dzimmi atau untuk memungut pajak transaksi jual-beli penduduk dari kalangan musyrikin. Sedangkan untuk memungut upeti, pajak sepersepuluh, atau retribusi lainnya dari penduduk muslim, tidak boleh mengangkat kalangan dzimmi sebagai aparat pemungut retribusi ini. Dan juga tidak boleh mengangkat mereka untuk jabatan apapun yang menangani kepentingan umum umat Islam.”[35]
Pemimpin Non-Muslim dalam Pandangan Ulama Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Yusuf Qaradawi (lahir 1926) adalah ulama asal Mesir yang tinggal di Doha, Qatar, dan ketua Persatuan Ulama Internasional (Ittihad Al-Alami li Ulama Al-Muslimin). Bukunya yang terkenal antara lain Kitab Az-Zakah, Kitab Al-Jihad, Al-Halal wal Haram fil Islam dan Ghoirul Muslimin fil Mujtama al-Islami. Dalam bukunya yang terakhir disebut ia menyatakan bahwa non-muslim bisa menjadi pemimpin asalkan dalam posisi yang tidak terkait dengan masalah agama. Ia menyatakan:
لأهل الذمة الحق في تولي وظائف الدولة كالمسلمين، إلا ما غلب عليه الصبغة الدينية كالإمامة ورئاسة الدولة والقيادة في الجيش، والقضاء بين المسلمين، والولاية على الصدقات ونحو ذلك.
“Bagi ahli dzimmah (ada) hak dalam menjabat posisi-posisi dalam negara sebagaimana halnya kaum muslimin, kecuali pada jabatan-jabatan yang lebih dominan unsur keagamannya, seperti: imamah (khilafah), kepala negara, panglima militer, hakim, dan yang mengurusi sedekah, dan yang semacamnya.”[36]
Qardhawi mengelaborasi:
فالإمامة أو الخلافة رياسة عامة في الدين والدنيا ٬ خلافة عن النبي صلى الله عليه وسلم ولا يجوز أن يخلف النبي في ذلك إلا مسلم ٬ ولا يعقل أن ينفذ أحكام الإسلام ويرعاها إلا مسلم. وقيادة الجيش ليست عملاً مدنيًا صرفًا ٬ بل هي عمل من أعمال العبادة في الإسلام إذ الجهاد في قمة العبادات الإسلامية. والقضاء إنما هو حكم بالشريعة الإسلامية ٬ ولا يطلب من غير المسلم أن يحكم بما لا يؤمن به.
“Imam atau Khilafah adalah kepemimpinan umum dalam bidang agama dan dunia. Ia pengganti Nabi. Dan tidak boleh mengganti Nabi kecuali seorang muslim. Tidak logis melaksanakan dan menjaga hukum Islam kecuali muslim. Pimpinan militer bukanlah jabatan duniawi. Ia amal ibadah dalam Islam karena jihad termasuk puncak ibadah Islam. Hakim menghukumi dengan syariah Islam dan non-muslim tidak dibisa diminta menghukumi dengan sesuatu yang dia tidak imani.”[37]
Adapun jabatan yang selain tersebut di atas, yakni posisi yang tidak terkait dengan agama, maka boleh diberikan pada non-muslim dengan syarat kompetensi, amanah dan loyal pada negara. Qardhawi lalu mengutip pendapat Al-Mawardi tentang bolehnya wizarah tanfidz diduduki oleh non-muslim tapi tidak boleh untuk wizarah tafwidh[38] dan kementerian yang strategis dan sensitif seperti kementerian pertahanan, dan kementerian dalam negeri.[39]
Dari paparan Qardhawi di atas, maka berarti jabatan menteri dan gubernur ke bawah termasuk posisi yang dibolehkan dipegang oleh non-muslim. Yang menjadi pertanyaan, apakah jabatan Kepala Negara termasuk yang dibolehkan untuk non-muslim atau tidak mengingat kepala negara saat ini bukanlah jabatan keagamaan seperti Khilafah atau Imamah? Kalau mengacu pada pernyataannya bahwa jabatan menteri yang dibolehkan hanyalah menteri pelaksana saja, maka posisi kepala negara, presiden atau perdana menteri hanya khusus untuk muslim.
Namun, dugaan tersebut ternyata tidak tepat atau mungkin diralat Qardhawi. Karena, dalam tulisannya yang lain Qardhawi membolehkan jabatan wakil presiden dipegang oleh non-muslim, khususnya jika jumlah minoritas non-muslimnya cukup besar. Sebagaimana yang terjadi di Sudan.[40]
Dr. Ali Jumah
Ali Jumah Muhammad bin Abdil Wahab (lahir, 1952) adalah ulama Al-Azhar yang pernah menjabat sebagai Mufti Mesir dari tahun 2003 sampai 2013. Ali Jumah termasuk dari ulama kontemporer yang memiliki pandangan berbeda dalam masalah pemimpin non-muslim di negara Islam di banding para ulama klasik.
Dalam salah satu fatwanya ia menyatakan bahwa istilah kafir dzimmi pada saat ini sudah tidak lagi relevan. Dan berdasarkan konstitusi, tidak ada lagi perbedaan antara muslim dan non-muslim dalam mendapatkan kesempatan menjadi pemimpin. Khususnya, menurut Ali Jumah, “setelah ditiadakannya apa yang dalam sejarah disebut dengan ‘perjanjian dzimmah’ yang berhenti pada tahun 1852 masehi di mana negara Mesir masuk pada sistem berbangsa yang baru.”[41]
Dalam konteks Mesir, ia menyatakan: “Mesir berpenduduk mayoritas muslim. Namun di sana juga ada umat Kristiani dan Yahudi. Kaum Kristen dan Yahudi boleh masuk dalam ketentaraan. Konsekuensinya, maka boleh bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak yang berlaku bagi seluruh warga negara. Karena, adanya sistem pemerintahan yang baru menyamakan seluruh warganya dalam segala hak dan kewajiban. Maka jadilah orang Kristen menjadi pemimpin dalam militer atau polisi atau provinsi (sebagai gubernur) atau kantor pemerintahan.”[42]
Menurut Ali Jumah, dengan sistem negara seperti saat ini, maka memilih pemimpin hendaknya didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan berdasarkan pada agama. Ia menyatakan: “pemilihan pemimpin hendaknya berdasarkan pada “kompetensi, bukan berdasarkan agama”. Apabila ada kemampun dan kompetensi untuk menempati suatu jabatan tertentu termasuk kepala negara maka boleh bagi setiap warga negara untuk maju dan mencalonkan dari dalam pemilihan presiden berdasarkan pada undang-undang yang meniadakan perbedaan berdasarkan pada agama.”[43
Bahtsul Masail NU
Dalam Muktamar NU ke-30 yang diadakan di PP Lirboyo Kediri pada 21-27 November 1999, NU menghasilkan keputusan terkait pemimpin non-muslim sebagai berikut:
“Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam, kecuali dalam keadaan dharurat, yaitu:
- Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan,
- Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat,
- Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non-Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: Orang non-Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahlu dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.[44]
Dari hasil keputusan muktamar 1999 tersebut, NU cenderung mengikuti pandangan ulama klasik seperti Imamul Haramain yang melarang pemimpin non-muslim secara mutlak.
Bahtsul Masail GP Ansor
GP Ansor pada 11-12 Maret 2017 mengadakan Bahtsul Masail dengan tema “Bahtsul Masail Kiai Muda GP Ansor”. Bahtsu Masail ini dipimpin oleh KH. Dr. Abdul Ghofur Maimun, putra ulama sepuh KH. Maimun Zubair. Hasil bahtsul masail menghasilkan pandangan dan himbauan sebagai berikut:
- Mengenai prinsip berbangsa dan bernegara, kami memandang bahwa dengan diterimanya NKRI, UUD 1945 dan Pancasila sebagai sebuah kesepakatan para pendiri bangsa, yang salah satunya adalah tokoh NU KH. Wahid Hasyim, maka sebagai warga NU, kami menerima sistem bernegara dan berbangsa dalam bingkai NKRI. Dan karena itu, produk turunan dari konsititusi itu sah dan mengikat bagi warga NU dan tentunya warga Indonesia pada umumnya.
- Tentang terpilihnya non-Muslim di dalam kontestasi politik, berdasarkan konstitusi adalah sah jika seseorang non-Muslim terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian keterpilihannya untuk mengemban amanah kenegaraan adalah juga sah dan mengikat, baik secara konstitusi maupun secara agama.
- Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masingmasing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.
- Sebagai warga negara yang beragama (dalam ranah pribadi) boleh memilih atau tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin formal pemerintahan. Karena kami melihat, hal ini sebagai persoalan yang masih dalam tataran khilafiyah (debatable), sehingga masingmasing pandangan yang menyatakan wajib memilih Muslim maupun boleh memilih non-Muslim sebagai kepala pemerintahan memiliki landasan dalam hukum Islam.[45]
Pandangan GP Ansor cenderung pada pandangan ulama yang membolehkan pemimpin non-muslim khususnya untuk jabatan setingkat menteri dan gubernur ke bawah seperti dikatakan Al-Mawardi, Abu Ya’la Al-Farra untuk ulama klasik, dan Yusuf Qardhawi dan Ali Jumah untuk ulama kontemporer. Sebaliknya, NU cenderung mengikuti pandangan ulama yang mengharamkan pemimpin non-muslim secara mutlak kecuali darurat.
Adanya perbedaan pandangan dalam tubuh NU ini dalam pandangan saya adalah baik. Pertama, untuk mengedukasi masyarakat, baik kaum nahdliyin sendiri dan umat Islam Indonesia secara umum, bahwa kebenaran itu tidak tunggal. Ia bisa lebih dari satu. Kedua, bahwa dalam ijtihad fiqhiyah, seseorang atau kelompok akan memilih pandangan terbaik menurut dirinya namun selalu membuka ruang kebenaran yang sama di pihak lain. Sebagaimana ucapan Imam Syafi’I: “Pendapatku adalah benar, namun ada kemungkinan salah. Pendapat orang lain salah, namun ada kemungkinan benar.”[46]
BAGIAN III: PERPECAHAN UMAT
Perpecahan umat karena isu politik sebenarnya bukan masalah mendasar. Itu hanya akibat dari perpecahan di beberapa bidang lain. Perpecahan diawali dengan perbedaan mulai dari perbedaan sosial ekonomi, afiliasi politik, level pendidikan dan terutama aliran agama.
Penyebab Konflik Secara Umum
Secara umum penyebab konflik dapat dipicu oleh beberapa hal. Hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut :
- Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
- Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas
- Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
- Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.[47]
- Perbedaan pendirian dan perasaan orang seorang makin tajam sehingga timbul bentrokan perseorangan
- Perubahan sosial yang terlalu cepat di dalam masyarakat sehingga terjadi disorganisasi dan perbedaan pendirian mengenai reorganisasi dari sistem nilai baru.
- Perbedaan kebudayaan yang memengaruhi pola pemikiran dan tingkah laku perseorangan dalam kelompok kebudayaan yang bersangkutan. Hal ini akan menimbulkan pertentangan kelompok.
- Bentrokan antar kepentingan, baik perseorangan maupun kelompok, misalnya kepentingan ekonomi, sosial, politik, ketertiban, dan keamanan.
- Permasalahan di bidang ekonomi, seperti kelangkaan beberapa kebutuhan pokok masyarakat.
- Lemahnya kepemimpinan pada berbagai tingkatan (weak leadership)
- Ketidakadilan yang dirasakan oleh sebagian atau seluruh kelompok masyarakat
- Rendahnya tingkat penegakan hukum (lack of legal mechanism).
- Tererosinya nilai-nilai tradisional yang mengedepankan kebersamaan dan harmoni (erosion of traditional community strengthening values).
- Sejarah opresi pemerintah pada masa lalu terutama melalui kekuatan militer bersenjata (past history of goverment oppression).[48]
Konflik dapat terpicu oleh perpaduan beberapa hal di atas atau satu dua poin yang terakumulasi dan memuncak pada konflik yang intens.
Perbedaan Aliran Agama atau Ormas
Banyaknya aliran agama atau organisasi masyarakat (ormas) dalam Islam adalah suatu keniscayaan sebagai konsekuensi dari bermacamragamnya asal muasal manusia itu sendiri. Allah berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.”[49] Adanya keaneragaman suku bangsa menciptakan keanekaragaman tradisi dan tingkah laku dan pola pikir. Pada ujungnya akan tercipta berbagai macam aliran agama dan ormas. Karena, setiap individu atau kelompok individu akan cenderung untuk berkumpul bersama dengan individu lain yang memiliki banyak kesamaan dalam beberapa hal. Nabi bersabda: “Ruh itu bagaikan tentara yang tersusun. Jika saling mengenal maka akan bersatu, dan jika saling mengingkari maka akan berpisah”.[50] Hadits ini memiliki banyak makna, salah satunya adalah bahwa orang akan cenderung berkumpul bersama orang berdasarkan adanya persamaan.[51]
Perbedaan menjadi rahmat selama setiap individu dan kelompok bisa saling bersikap toleran terhadap perbedaan yang ada. Namun, perbedaan akan menjadi laknat dalam situasi berikut:
- Apabila setiap kelompok memiliki fanatisme berlebihan terhadap kelompoknya sampai pada level menegasikan kebenaran yang ada pada kelompok lain;
- Apabila setiap individu dalam kelompok menganggap bahwa kebenaran itu sebagai sesuatu yang tunggal. Sehingga menutup pintu adanya kebenaran di kelompok yang lain.
- Apabila tidak menganggap pentingnya persatuan. Padahal persatuan Islam harus berada dalam salah satu prioritas tertinggi dalam berislam agar supaya umat menjadi solid dan kuat. Perintah Allah dalam hal ini jelas dan tegas: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.”[52] Seperti bercerai-berainya kaum Yahudi dan Nasrani.[53]
- Apabila para ulama dalam setiap kelompok lebih mengedepankan perbedaan daripada persamaan. Mendahulukan “kemenangan” kelompok daripada kemasalahatan umat secara keseluruhan.
- Apabila setiap kelompok memiliki misi menyebarkan pengaruhnya dengan cara mempengaruhi anggota kelompok lain agar masuk menjadi anggota barunya.
- Apabila setiap kelompok dalam rangka menyebarkan pengaruhnya menafikan dan menganggap sesat kelompok lain dan menjadikan kelompoknya sebagai satu-satunya yang terbaik dan paling benar.
- Apabila tokoh elite setiap kelompok juga terlibat dalam aktivitas
Perbedaan Pilihan Politik
Perbedaan afiliasi politik sebagaimana disebut di muka menjadi salah satu penyebab terjadinya perpecahan antar umat. Ketua Papua Resource Center (PRC), Amiruddin Al Rahab mengungkapkan bahwa konflik dan kekerasan terjadi karena dipicu oleh tiga hal, yaitu suasana yang diciptakan oleh para kandidat kepala daerah dan dibiarkan oleh penyelenggara, aturan yang tidak jelas dan tegas, serta pelaksana yang tidak konsisten.[54]
Sementara itu, Tri Sunardi Wardoyo menengarai sumber masalah yang menyebabkan terjadinya konflik dalam politik, khususnya dalam pilkada, antara lain:
- Dendam kelompok dan dendam sejarah, yang umumnya sangat peka untuk diprovokasi.
- Pola kompetisi yang bergerak tidak sehat melalui intervensi kekuasaan, politik uang, anarkis dan arogansi.
- Sistem manajemen termasuk payung hukum yang tidak berwibawa, tidak berfungsi dan tidak dihormati.
- Rapuhnya simbol perekat dan pemersatu yang mencakup nasionalisme, etnisisme, etika dan budaya politik yang luhur.
- Sikap dan perilaku aktor politik yang tidak terkendali, menerabas dan terjerumus ke deviant politik.[55]
Dengan demikian, maka segala aktivitas politik dalam sistem demokrasi mulai dari level yang paling bawah sampai paling atas seperti pilkades, pilbup, pilwalkot, pilgub, pileg dan pilpres pada dasarnya berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan bukan hanya di kalangan umat secara khusus, tapi juga antar-elemen bangsa secara umum.
Hal ini terjadi terutama di negara yang sistem demokrasinya masih baru seperti di Indonesia. Di mana, kandidat, timses dan para pendukung yang kalah kontestasi tidak siap kalah dan tidak siap mental untuk menerima kekalahan.
Perpecahan dan konflik akan semakin mudah terjadi apabila antarkandidat atau salah satunya menyebarkan black campaign (kampanye hitam)[56] berupa usaha-usaha untuk mendeskriditkan kandidat lain dengan cara-cara yang tidak ksatria, bukan melalui adu visi-misi tetapi dengan penyebaran berita bohong dan fitnah. Potensi konflik antarumat Islam akan semakin tajam apabila situasi panas politik itu semakin digoreng dengan bumbu-bumbu agama. Sebagaimana yang terjadi pada pilpres 2014 dan pilgub DKI 2017.
BAGIAN IV: TANTANGAN PERSATUAN UMAT
Dari paparan di atas, dapat dimaklumi bahwa umat Islam di Indonesia saat ini memang sangat rawan konflik internal. Dan untuk menuju persatuan umat itu tidak mudah. Secara garis besar ada dua tantangan yang menghadang.
Gerakan Islam Radikal dan Penumpang Gelap
Sumber pemicu terbesar pada dasarnya adalah agresivitas gerakan transnasional[57] dan ormas radikal di Indonesia yang mendominasi berbagai wacana dan aktivitas umat Islam. Kegiatan mereka pada dasarnya dapat dibagi menjadi dua: aktivitas di dunia maya dan dunia nyata.
Kalangan radikal, terutama Wahabi Salafi,[58] cukup menguasai narasi Islam dunia maya. Baik dalam bentuk penerbitan situs-situs keagamaan, situs berita provokatif, sampai penguasaan percakapan di media sosial Facebook, Twitter, Youtube, TV kabel, radio dan lainnya. Ini membuat banyak umat Islam awam yang ingin mencari ilmu dan wawasan Islam secara otodidak masuk ke dalam perangkap ajaran ini. Dan menjadi pengikut mereka tanpa disadari. Sementara di dunia nyata, kalangan ini juga cukup berjaya menyebarkan ajarannya terutama di perkotaan di masjid, kampus, dan lembaga pendidikan formal yang berbasis pesantren.
Ajaran mereka sangat provokatif, eksklusif dan tidak toleran pada perbedaan dalam internal umat. Gerakan ini hanya mengenal kebenaran tunggal yakni akidah dan manhaj mereka sendiri. Dan menganggap gerakan lain, terutama NU, sebagai sesat, bid’ah dan syirik. Sikap keras dan kaku ini dipengaruhi oleh tiga akidah pokok mereka. Pertama, akidah tiga tauhid uluhiyah, rububiyah,[59] dan asma was shifat.[60] Kedua, akidah al-wala’ wal bara’.[61] Dua doktrin ini dibuat oleh Ibnu Taimiyah. Ketiga, doktrin 10 pembatal keislaman (nawaqidh al-Islam al-asyrah)[62] yang dibuat oleh Muhammad bin Abdil Wahab. Gerakan ini sangat cepat menyebar di Indonesia dan seluruh dunia Islam karena didukung penuh oleh dana tak terbatas dari kerajaan Arab Saudi. Ada sekitar 100 milyar dolar (1300 trilyun rupiah) dana yang telah dikeluarkan untuk menyebarkan paham Wahabi ke seluruh dunia. Sebagai perbandingan, Uni Soviet mengeluarkan dana “hanya” 7 milyar dolar (sekitar 91 trilyun rupiah) untuk menyebarkan komunisme di seluruh dunia selama 70 tahun dari 1921 sampai 1991.[63]
Mayoritas ulama Ahlussunnah di Timur Tengah sepakat bahwa penyebab terorisme yang dilakukan sebagian muslim, seperti ISIS dan Al-Qaeda, berasal dari ketiga doktrin takfiri ini.[64] Dan itu diakui sendiri oleh salah satu ulama Wahabi bernama Adil Al-Kalbani, salah seorang tokoh Salafi Wahabi Arab Saudi dan pernah menjadi Imam Masjidil Haram Makkah. “ISIS adalah buah gerakan Salafi. Ideologi pemikirannya berasal dari Salafi.”[65]
Selain Wahabi Salafi, gerakan lain yang cukup intensif menyebarkan fahamnya dan memprovokasi umat untuk bersikap eksklusif dan intoleran adalah Hizbut Tahrir. Namun gerakan ini jumlahnya tidak banyak dan dananya relatif terbatas.[66] Namun, mereka cukup gamblang menyuarakan sikapnya yang anti-NKRI dan berpotensi memecah belah umat dan bangsa Indonesia. Gerakan ini sangat aktif di kampus-kampus, berdemonstrasi dan menyebarkan buletin dan majalah.
Dua kelompok inilah yang berdiri di garda paling depan dalam menyulut perpecahan umat tidak hanya di saat pilkada, tapi juga pada saat di mana ada isu-isu sensitif yang bisa menimbulkan kegaduhan di negara ini.
Di samping itu, ada sebagian tokoh agama dan politisi yang sebenarnya berfaham Aswaja yang ikut menyulut kegaduhan dalam isu politik. Umumnya mereka berpartisipasi bukan karena idealisme, tapi murni karena sikap oportunis mengail di air keruh untuk pencapaian keuntungan dan popularitas pribadi.
Langkah Ke Depan: Penyebaran Akidah Tasamuh Aswaja
Perpecahan umat Islam dalam isu politik pada dasarnya karena dua hal yakni (a) adanya kepentingan politik yang memprovokasi yang didukung oleh kalangan Islam radikal; (b) mudahnya sebagian kalangan Aswaja mempercayai berita yang belum tentu akurat.
Oleh karena itu, Aswaja yang dalam konteks Indonesia diwakili oleh NU memiliki tugas berat ke depan. NU menjadi harapan bangsa Indonesia untuk merekat tali persatuan antar-umat Islam dan sekaligus menjadi tali pemersatu antara umat Islam dan pemeluk agama lain untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk menuju ke arah ini, maka setidaknya diperlukan langkah-langkah berikut:
- Tokoh, ulama dan ustadz Aswaja idealnya menjadi figur bijaksana yang mendasarkan sikap dan tindakannya pada kemaslahatan (al-tasharruf ala al-ra’yah manutun bil maslahah) dan menghindari kegaduhan (dar’ul mafasid muqaddamun ala dar’il masholih).
- Ulama Aswaja yang dikenal bijaksana, mengayomi dan berintegritas tinggi seperti KH. Maimun Zubeir Sarang dan Habib Umar bin Hafidz Yaman idealnya dijadikan acuan dan panutan dalam bersikap.
- Dengan berpijak pada QS Al-Hujurat 49:6 diharapkan semua elemen Nahdliyin agar tidak mudah percaya pada isu dan berita yang tidak jelas data dan buktinya. Mudahnya umat percaya pada rumor membuat mereka mudah terpecah belah oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pada zaman ini, akan lebih bijaksana untuk menganggap semua berita sebagai kebohongan sampai terbukti sebaliknya. Terutama kabar yang merugikan individu atau kelompok tertentu.
- Memberi tanggapan kritis secara ilmiah atas akidah Wahabi dan Hizbut Tahrir dan merespons serangan negatif mereka pada Aswaja secara baik dan argumentatif dan disebarkan kepada seluas mungkin pembaca.
- Menekankan pemahaman toleran Aswaja bahwa dalam masalah fikih, kebenaran itu tidak tunggal. Sehingga bisa saja di antara 10 pendapat yang berbeda semuanya sama-sama benar.[67] Karena, ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah pada dasarnya memiliki nilai kebenaran. Ali Al-Qari dalam Syarah Al-Syifa berkata: “Ulama menyatakan: Apabila ada 99 pendapat yang mengindikasikan kafirnya seorang muslim namun ada satu pendapat yang menyatakan keislamannya maka hendaknya bagi mufti dan hakim untuk mengambil pendapat yang satu tersebut.[68] Ini berdasarkan pada sabda Nabi: ‘Hindari memberi had (hukuman) semampumu. Apabila terdapat jalan keluar, maka bebaskan dia. Imam yang salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum.’ [69]
- Sosialisasi akidah dan manhaj Aswaja harus dilakukan secara agresif dan masif dengan menerbitkan buklet dan buku panduan dasar Aswaja dalam versi cetak dan disebarkan ke kalangan Nadliyin. Hal ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga yang memiliki kepentingan dan kesamaan visi.
- Menerbitkan buklet dan buku panduan dasar Aswaja versi digital agar bisa disebarkan oleh kader dan simpatisan Aswaja melalui, blog, situs dan media sosial masing-masing. Untuk memberi pencerahan kepada kalangan awam yang sedang mencari informasi agama. Karena tidak sedikit kalangan yang dilahirkan sebagai Nahdliyin tidak mengerti apa esensi ajaran Aswaja. Dan ketika mereka membuka internet dan membuka situs radikal, mereka mengira itulah Aswaja.
- Mendorong setiap kader NU untuk menyebarkan informasi akidah Aswaja secara online melalui website pribadi (blog) dan medsos.
- Melakukan silaturahmi dengan kalangan ormas Islam garis keras untuk merajut kebersamaan, minimal mengurangi ketegangan dan sekaligus mengingatkan mereka agar “tidak mengganggu” kaum Aswaja.
Hanya Apabila umat bersatu dan negara aman, maka prioritas umat dapat benar-benar dilaksanakan secara maksimal. Tugas utama umat itu adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim dalam berbagai bidang meliputi bidang pendidikan, sosial dan ekonomi. Sebagaimana disinggung dalam pengantar tulisan, umat Islam saat ini berjumlah sangat banyak, nomor 2 setelah Nasrani. Namun kualitas SDM-nya sangat rendah dibanding umat agama lain. Ini membuat sedih Rasulullah. Dalam sebuah hadits Nabi bersabda: Hampir tiba masanya kalian diperebutkan seperti sekumpulan pemangsa yang memperebutkan makanannya.” Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?” ”Bahkan kalian banyak, namun kalian seperti buih mengapung.[70]
Semoga ke depannya umat Islam, khususnya di Indonesia, tidak hanya menjadi buih yang hanya dijadikan komoditi politik dan permainan pihak-pihak tertentu untuk mencapai kekuasaan. Menurut saya, umat Islam akan mampu memimpin dunia dan membawa perdamaian, sebagaimana ramalan George Bernard Shaw di atas, apabila (a) Islam didominasi oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dengan akidahnya yang toleran; dan (b) para tokoh dan ulama Islam memfokuskan diri untuk meningkatkan SDM umat mengejar ketertinggalannya dari umat agama lain dan menjadikannya sebagai misi pemenuhan perintah Rasulullah dan wujud ibadah pada Allah.[]
Bibliography
“Abdus Salam”, wikiahmadiyya.org
Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Kuwait.
Al-Quran
Al-Hadits
Baghawi, Al-. Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/78.
Butt, Yousaf “How Saudi Wahhabism Is the Fountainhead of Islamist Terrorism,” huffingtonpost.com
Ghazali, Imam Al-. Ihya Ulumuddin.
Hasil keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-30 di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999.
“Ini Tiga Penyebab Konflik Pilkada”, beritasatu.com, 09 Februari 2017.
“Islam Bila Muslimin, wa Muslimun bila Islam”, elaph.com
Lang, Dr. Jeffrey. Even Angels Ask: A Journey to Islam in America, (Cetakan I, Amana Publications, Maryland USA, 1997).
Jones, Sidney dalam “Causes of Conflict in Indonesia”, asiasociety.org
Khalal, Abu Bakar Al-. Ahkamul Ahlil Milal.
Maqdisi, Ibnu Muflih Al-. Al-Adab Al-Syar’iyah.
Mawardi, Al-. Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah,
Mubarakpuri, Al-. Tuhfatul Ahwadzi.
“Official announcement”. Transparency International. 25 January 2017.
Hamawi, Badruddin Ibnu Jamaah Al-. Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam.
Qardhawi, Yusuf. Ad-Din was Siyasah, Al-Majlis Al-Urubi lil Ifta wal Buhuts, 2007.
Qardhawi, Yusuf. Ghoirul Muslimin fil Mujtama al-Islami.
Qurtubi, Al- Tafsir Al-Qurtubi.
Razi, Fakhruddin Al-. Al-Tafsir Al-Kabir (Mafatih Al-Ghaib).
Saleem, Dr Farrukh “What went wrong with Muslims?”, jang.com.pk
Shaw, Sir George Bernard in ‘The Genuine Islam,’ Vol. 1, No. 8, 1936.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Syarifi, Dr. Faisal Al- “Wa minal Hubbi Ma Qutila”, aljarida.com
“The Nobel Prize”, Nobel Foundation.
“The Times Higher Education World University Rankings 2016-2017”, timeshighereducation.com
Tsa’labi, Abu Ishaq Al-. Tafsir Al-Kasyaf wal Bayan an Tafsir Al-Quran.
Wardoyo, Tri Sunardi “Penyebab Konflik dalam Pilkada,” tribunkaltim.co.id, 26 Desember 2007.
[1] Dalam kehidupan pribadinya, George Bernard Shaw memilih menjadi seorang Atheis.
[2] Sir George Bernard Shaw in ‘The Genuine Islam,’ Vol. 1, No. 8, 1936.
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Sir George Bernard Shaw, ibid. Dikutip juga oleh Dr. Jeffrey Lang, Even Angels Ask: A Journey to Islam in America, (Cetakan I, Amana Publications, Maryland USA, 1997).
[7] Teks asal: رأيت في أوروبا إسلاما بلا مسلمين وفي بلدنا مسلمين بلا إسلام . Sumber lain menyatakan bahwa ucapan Muhammad Abduh sebagai berikut: ذهبت للغرب فوجدت إسلاماً و لم أجد مسلمين و لما عدت للشرق وجدت مسلمين و لكن لم أجد إسلاماً (Aku pergi ke Barat dan aku temukan Islam tapi tidak kutemukan umat Islam. Saat aku kembali ke Timur, aku jumpai umat Islam tapi tidak aku jumpai Islam). Lihat, Dr. Faisal Al-Syarifi, “Wa minal Hubbi Ma Qutila”, aljarida.com
[8] “Islam Bila Muslimin, wa Muslimun bila Islam”, elaph.com
[9] Fakhruddin Al-Razi, Al-Tafsir Al-Kabir (Mafatih Al-Ghaib), hlm. 15/276.
[10] Ibnu Muflih Al-Maqdisi, Al-Adab Al-Syar’iyah, hlm. 2/483. Teks asal: علم الحساب والطب والفلاحة فرض على الكفاية. Anjuran untuk mempelajari sains dalam rangka lebih dekat pada Sang Maha Pencipta alam semesta dapat dilihat antara lain pada QS Al-Baqarah 2:164; Thaha 20:114; Al-Jatsiyah 40:13; Ar-Rum 30:22.
[11] QS At-Taubat 9:122 “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” Teks asal: فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ. Menurut Al-Baghawi, belajar ilmu agama itu hukumnya ada dua: fardhu ain dan fardhu kifayah. Yang fardhu ain adalah belajar hukum agama dasar seperti ilmu bersuci (taharah), shalat, puasa dan setiap ibadah yang diwajibkan syariah untuk diamalkan oleh setiap muslim, maka wajib pula mengetahui ilmunya. Seperti ilmu zakat bagi yang punya harta dan ilmu tentang haji bagi yang mampu haji. Sedangkan ilmu agama yang fardhu kifayah adalah ilmu agama mendalam untuk mencapai level ijtihad dan berfatwa. Lihat, Al-Husain Ibnu Mas’ud Al-Baghawi, Tafsir Al-Baghawi, hlm. 4/113. Teks asal: والفقه : هو معرفة أحكام الدين ، وهو ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية ، ففرض العين مثل : علم الطهارة والصلاة ، والصوم ، فعلى كل مكلف معرفته … وكذلك كل عبادة أوجبها الشرع على كل واحد ، يجب عليه معرفة علمها ، مثل : علم الزكاة إن كان له مال ، وعلم الحج إن وجب عليه . وأما فرض الكفاية فهو : أن يتعلم حتى يبلغ درجة الاجتهاد ورتبة الفتيا
[12] Dr Farrukh Saleem, “What went wrong with Muslims?”, jang.com.pk
[13] Penghargaan Nobel dianugrahkan setiap tahun kepada mereka yang telah melakukan penelitian yang luar biasa, menemukan teknik atau peralatan yang baru atau telah melakukan kontribusi luar biasa ke masyarakat. Sampai saat ini ada 870 saintis di berbagai bidang keilmuan yang mendapat penghargaan Nobel. Lihat, “The Nobel Prize”. Nobel Foundation.
[14] “Abdus Salam”, wikiahmadiyya.org
[15] Dr Farrukh Saleem, loc.cit.
[16] HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Teks asal: سَبْعَة يظلهم الله فِي ظله يَوْم لَا ظلّ إِلَّا ظله إِمَام عَادل
[17] HR. Muslim dari Iyadh bin Hammar. Teks asal: أهل الْجنَّة ثَلَاثَة ذُو سُلْطَان مقسط متصدق موفق وَرجل رَحِيم رَقِيق الْقلب لكل ذِي قربى وَمُسلم وعفيف متعفف ذُو عِيَال
[18] “Official announcement”. Transparency International. 25 January 2017.
[19] “Official announcement”. Transparency International. 25 January 2017.
[20] “The Times Higher Education World University Rankings 2016-2017”, timeshighereducation.com
[21] National University of Singapore (NUS) menjadi satu-satunya universitas di Asia yang masuk rangking Top 25 universitas terbaik dunia dan menempati ranking ke-24.
[22] QS Al-Hujurat 49:6 “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (tabayun) agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
[23] Al-Qurtubi, Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 4/179; Abu Ishaq Al-Tsa’labi, Tafsir Al-Kasyaf wal Bayan an Tafsir Al-Quran, hlm. 3/135.
[24] QS An-Nisa’ 4:118 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.”; QS Al-Maidah 5:51 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi aulia (sekutu/teman); sebahagian mereka adalah aulia bagi sebahagian yang lain.”
[25] Lihat, Abu Bakar Al-Khalal, Ahkamul Ahlil Milal, hlm. 117. Teks asal: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ، لِي كِتَابَتُهُ وَلَهُ دِينُهُ
[26] HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
[27] Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, hlm. 27. Teks asal: ويجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة وإن لم يجز أن يكون وزير التفويض
[28] Ibid. Teks asal: لأن وزير التنفيذ يتصرف في حدود ما أمر بتنفيذه من الإمام ، على عكس وزير التفويض الذي يفوض له أن يتصرف وفق اجتهاده ومشيئته
[29] Ibid, hlm. 30. Teks asal: أن يؤدي عنه فيراعي فيه سبعة أوصاف : أحدها الأمانة حتى لا يخون فيما قد اؤتمن عليه ولا يغش فيما قد استنصح فيه . والثاني : صدق اللهجة حتى يوثق بخبره فيما يؤديه ويعمل على قوله فيما ينهيه . والثالث : قلة الطمع حتى لا يرتشي فيما يلي ولا ينخدع فيتساهل . والرابع : أن يسلم فيما بينه وبين الناس من عداوة وشحناء ، فإن العداوة تصد عن التناصف وتمنع من التعاطف . والخامس : أن يكون ذكورا لما يؤديه إلى الخليفة وعنه لأنه شاهد له وعليه . والسادس : الذكاء والفطنة حتى لا تدلس عليه الأمور فتشتبه ، ولا تموه عليه فتلتبس ، فلا يصح مع اشتباهها عزم ولا يصلح مع التباسها حزم ، وقد أفصح بهذا الوصف والسابع : أن لا يكون من أهل الأهواء فيخرجه الهوى من الحق إلى الباطل ويتدلس عليه المحق من المبطل ، فإن الهوى خادع الألباب وصارف له عن الصواب
[30] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 6/148. Teks asal:
ونقل أبو يعلى عن الخرَقي فقال وذكر الخرقي ما يدل على أنه يجوز أن يكون وزير التنفيذ من أهل الذمة ؛ لأنه أجاز إعطاءهم جزءاً من الزكاة إن كانوا من العاملين فيها ، فيعطوا بحق ما عملوا ، مما يدل على جواز ولايتهم وعمالتهم .
[31] Ibid.
[32] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 6/148.
[33] QS Al-Mumtahanah 60:1 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia.”
[34] HR. Abu Dawud dan Tirmidzi
[35] Badruddin Ibnu Jamaah Al-Hamawi, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam, hlm. 146.
[36] Yusuf Qardhawi, Ghoirul Muslimin fil Mujtama al-Islami, hlm. 17.
[37] Ibid.
[38] Ibid, hlm. 18.
[39] Yusuf Qarhawi, Ad-Din was Siyasah, Al-Majlis Al-Urubi lil Ifta wal Buhuts, 2007, hlm. 160.
[40] Ibid.
[41] dar-alifta.org. Teks asal: رفع ما عرف تاريخيًا بـ “عقد الذمة” الذي انتهى في عام 1852م ودخلت البلاد في طَور جديد من المواطنة
[42] dar-alifta.org Teks asal: إن مصر تتميز بأن الغالبية العظمى الساحقة من سكانها هم من المسلمين، لكن يوجد هناك أيضًا مسيحيون باختلاف طوائفهم ومن اليهود أيضًا، وأصبح المسيحي يدخل الجيش واليهودي أيضًا، وبالتالي “يجوز له أن يتقدم بكل ما للمواطن ويأخذ حقوقه”، لأنه “مع وجود الدولة الحديثة تساوى الناس جميعا في الحقوق والواجبات
[43] Dar-alifta.org. Teks asal: ينبغي أن يكون الاختيار، بناء على الكفاءة والكفاية وليس الدين
[44] Hasil keputusan Bahtsul Masail Muktamarnya ke-30 di PP Lirboyo Kediri, 21-27 November 1999.
[45] “Hasil Bahtsul Masail Kiai Muda Pp Gp Ansor Kepemimpinan Non Muslim Di Indonesia”, Ansornews.com. Lihat juga, konferensi pers ketua GP Ansor, H. Yaqut Cholil Qoumas, detik.com, 13 Maret 2017.
[46] Teks asal: قولي صحيح يحتمل الخطأ وقول غيري خطأ يحتمل الصواب
[47] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
[48] Poin e s/d n disimpulkan dari tuisan komprehensif Sidney Jones dalam “Causes of Conflict in Indonesia”, asiasociety.org
[49] QS Al-Hujurat 49:13
[50] HR. Bukhari dan Muslim. Teks asal: الأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ
[51] Imam Ghazali, Ihya Ulumuddin, hlm. 2/161/
[52] QS Ali Imron 3:103
[53] Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/78. Teks: كما افترقت اليهود والنصارى
[54] “Ini Tiga Penyebab Konflik Pilkada”, beritasatu.com, 09 Februari 2017.
[55] Tri Sunardi Wardoyo, “Penyebab Konflik dalam Pilkada,” tribunkaltim.co.id, 26 Desember 2007.
[56] Black campaign atau kampanye hitam adalah berita gosip yang bersifat fitnah tanpa fakta. Ini harus dibedakan dengan negative campaign (kampanye negatif) yaitu propaganda negatif dari satu kandidat terhadap kandidat yang lain yang berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.
[57] Gerakan transnasional adalah gerakan Islam yang berasal dari luar Indonesia dengan membawa visi misi radikal dan eksklusif. Ada dua gerakan transnasional yang dominan saat ini yaitu Wahabi Salafi dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lihat, fatihsyuhud.net/islam
[58] “Beda Generasi Salaf dan Gerakan Salafi Wahabi”, fatihsyuhud.net/islam
[59] “Tauhid Uluhiyah Rubiyah”, fatihsyuhud.net/islam
[60] “Tauhid Asma was Shifat”, fatihsyuhud.net/islam
[61] “Al-Wala’ wal Bara”, fatihsyuhud.net/islam
[62] “10 Pembatal Keislaman”, fatihsyuhud.net/islam
[63] Yousaf Butt, “How Saudi Wahhabism Is the Fountainhead of Islamist Terrorism,” huffingtonpost.com
[64] Sehingga dalam Muktamar Ahlussunnah Wal Jamaah yang diaksanakan di Grozny, Chechnya pada Agustus 2016 mereka sepakat mengeluarkan aliran Wahabi dari naungan Ahlussunnah wal Jamaah. Lihat, “Wahabi Bukan Ahlussunnah”, konsultasyariah.in
[65] Pernyataan Al-Kalbani dalam wawancara dengan TV MBC pada 22 Januari 2016. Lihat, “Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah”, fatihsyuhud.net
[66] “Akidah Hizbut Tahrir”, fatihsyuhud.net
[67] Nabi bersabda: Hakim yang berijtihad dengan benar mendapat dua pahala, apabila salah mendapat satu pahala HR Bukhari dan Muslim. Teks asal: إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر
[68] Ali Al-Qari, Syarah Al-Syifa, hlm. 2/499.
[69] HR riwayat Tirmidzi dan Hakim dari Aisyah. Teks asal: ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم، فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله، فإن الأمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة.. Hadis ini sahih menurut Al-Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/60
[70] HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad yang baik. Teks asal: يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا». فقال قائل: ومِن قلَّةٍ نحن يومئذٍ؟! قال: «بَلْ أَنتُمْ يَومَئِذٍ كَثِيرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ،