Filosofi Perkawinan dalam Islam
Filosofi Perkawinan dalam Islam Tujuan awal dan mendesak dari perkawinan adalah menghindari zina. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat tidak mentolerir pergaulan bebas antar lawan jenis yang berujung pada perzinahan dan secara signifikan akan merusak tatanan kekeluargaan, kemasyarakatan dan cita-cita Islam untuk mendidik umat menjadi komunitas terbaik di dunia
Oleh A. Fatih Syuhud
Tujuan jangka pendek dari sebuah perkawinan adalah menghindari zina. Seorang laki-laki secara natural akan bangkit hasrat seksualnya seiring dengan sampainya dia pada tahap baligh dalam istilah fiqih. Tanda balighnya seorang laki-laki adalah saat dia mulai mimpi basah. Itu artinya, hasrat libido sudah mulai tumbuh. Karena pria adalah gender manusia yang memiliki sifat agresif dalam hal seks sedang di sisi lain Islam melarang perbuatan zina (QS Al-Isra’ 17:32)[1], maka Rasululullah menganjurkan anak muda untuk segera menikah. Karena perkawinan akan memelihara mata dan menjaga kemaluan dari perbuatan zina.[2] Pada akhir hadits yang sama Nabi bersabda bahwa kalau tidak mampu menikah maka dianjurkan untuk berpuasa agar nafsu syahwatnya menurun.[3] Puasa adalah salah satu cara menurunkan syahwat. Cara lain seperti olahraga dan mengurangi atau menghindari makanan-makanan tertentu dapat juga dipakai..
Jadi, tujuan awal dan mendesak dari perkawinan adalah menghindari zina. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat tidak mentolerir pergaulan bebas antar lawan jenis yang berujung pada perzinahan dan secara signifikan akan merusak tatanan kekeluargaan, kemasyarakatan dan cita-cita Islam untuk mendidik umat menjadi komunitas terbaik di dunia (QS Ali Imron 3:110).[4]
Tentu, perkawinan tidak hanya bertujuan sebagai pemenuhan hasrat libido semata. Ada beberapa tujuan jangka panjang berkaitan dengan perkawinan yang antara lain adalah, pertama, sebagai wujud ketaatan pada Allah.dan Rasul-Nya. Islam telah menysriatkan perkawinan dan menjadikannya sebagai salah satu syiar agama[5].
Kedua, mengikuti sunnah Nabi Muhammad dan para Rasul sebelumnya. Perkawinan merupakan salah satu tauladan para Rasul seperti tersurat dalam QS Ar-Ra’d 13:38) yang artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.”[6] Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi mengatakan bahwa maksud dari ayat di atas adalah anjuran untuk menikah dan mennyegerakan menikah serta larangan untuk tabattul (tidak menikah selamanya seperti yang dilakukan pendeta Katolik). [7]
Ketiga, memperbanyak jumlah umat Islam. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Nabi bersabda, “Nikahilah perempuan yang subur karena aku suka melihat umat yang banyak kelak di hari kiamat.”[8]
Keempat, agar memiliki anak cucu yang dapat berjihad memakmurkan bumi dan menyembah Allah. Untuk tujuan ini, maka Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Syarh Sahih Bukhari menganjurkan setiap kali akan berhubungan intim dengan istri untuk berniat mendapatkan anak yang dapat berjihad.[9] Pendapat ini disetujui oleh Al Mawardi dalam Nasihatul Muluk.[10] Jihad yang dimaksud tidak harus bermakna perang di jalan Allah, tapi juga jihad atau beramal di bidang ekonomi, keilmuan, dan lain-lain. (QS Al-Anfal 8:72).[11]
Kelima, mencari kerihaan Allah. Pernikahan adalah ibadah yang keutamaan dan pahalanya sangat luas. Karena di dalam kehidupan rumah tangga yang baik akan banyak sekali amal kebaikan yang mendapatkan pahala dari Allah. Seperti pahala menjaga diri dan keluarga dari perbuatan dosa, pahala memperlakukan istri dengan baik, pahala mendidik anak, pahala bersabar dalam mencari rejeki untuk anak istri, dan lain-lain.
Keenam, mendapatkan ketentraman hati. Dalam QS Ar-Rum 30:21 Allah berfirman yang artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[12]
Ketujuh, selamat dari fitnah dan praduga. Orang yang sudah menikah dianggap lebih memiliki kredibilitas dan integritas. Kata-katanya akan lebih didengar. Orang dewasa yang tidak menikah cenderung diasumsikan macam-macam karena dianggap menyalahi insting natural dan norma masyarakat.
Kesimpulan
Karena filosofi pernikahan memiliki banyak aspek bukan hanya sekedar pelepas hasrat biologis, maka seorang muslim hendaknya berhati-hati dalam memilih pasangan. Kualitas agama hendaknya lebih didahulukan dari kualitas fisik, materi, status sosial, ijazah dan keturunan. []
RUJUKAN
[1] Teks ayat: ولا تقربوا الزنا , إنه كان فاحشة وساء سبيلا. Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
[2] Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq aliah). Teks hadits: يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء. Wahai pemuda, barangsiapa yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena perkawinan itu dapat menutup mata (dari godaan) dan menjaga kemaluan (dari zina). Bagi yang tidak mampu menikah, maka hendaknya berpuasa karena itu adalah obat (penurun syahwat)
[3] ibid
[4] كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله , ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم , منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون. Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
[5] Lihat QS An-Nisa’ 4:3; Annur 24:32; An-Nisa’ 4:25.
[6] Teks ayat: ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا وذرية
[7] هذه الآية تدلّ على الترغيب في النكاح والحض عليه، وتنهى عن التَّبَتُّل، وهو ترك النكاح، وهذه سنّة المرسلين كما نصّت عليه هذه الآية، والسنّة واردة بمعناها؛ قال صلى الله عليه وسلم: “تزوّجوا فإني مكاثِر بكم الأمم
[8] Teks hadits: تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم
[9] Teks asal: أَيْ يَنْوِي عِنْد الْمُجَامَعَة حُصُول الْوَلَد لِيُجَاهِد فِي سَبِيل اللَّه فَيَحْصُل لَهُ بِذَلِكَ أَجْر وَإِنْ لَمْ يقَع ذَلِكَ
[10] Al Mawardi dalam Nasihatul Muluk hlm 66 mengatakan: وأن ينوي في ذلك كله نية الولد، وأن يتعوذ بالله من الشيطان الرجيم، وينوي في الولد أن الله لعله يرزقه من يعبد الله ويوجده، و يجري على يديه صلاح الخلق، وإقامة الحق، وتأييد الصدق، ومنفعة العباد وعمارة البلاد
[11] Teks ayat: إن الذين آمنوا وهاجروا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم في سبيل الله والذين آووا ونصروا أولئك بعضهم أولياء بعض , والذين آمنوا ولم يهاجروا ما لكم من ولايتهم من شيء حتى يهاجروا , وإن استنصروكم في الدين فعليكم النصر إلا على قوم بينكم وبينهم ميثاق , والله بما تعملون بصير.
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
[12] Teks ayat: ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة , إن في ذلك لآيات لقوم يتفكرون