Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Hizbut Tahrir (1): Akidah dan Cita-cita Khilafah

Hizbut Tahrir (1): Akidah dan Aspirasi Khilafah

Hizbut Tahrir (1): Aspirasi Khilafah yang Utopis
Oleh: A. Fatih Syuhud

Hizbut Tahrir (HT) adalah gerakan Islam dengan ideologi transnasional[1] yang bercita-cita mendirikan negara Islam bersistem Khilafah seperti masa Sahabat dan berada di bawah satu kepemimpinan tunggal di seluruh dunia yang dalam literatur Islam klasik disebut al imamah al uzhma. Gerakan ini didirikan di Yerusalem atau Baitul Maqdis pada 1953 M atau 1372 H oleh seorang ulama asal Palestina bernama Taqiuddin An-Nabhani (1909-1977 M).[2] Setelah An-Nabhani meninggal pada 1977, kepemimpinan HT diteruskan oleh Abdul Qadeem Zallum sampai Maret 2003. Setelah itu, posisi pemimpin global HT dipegang oleh Ata Abu Rashta sampai sekarang.

Sebagai organisasi yang mencita-citakan terbentuknya pan-islamisme,[3] maka tidak heran apabila HT memiliki pengikut dan cabang-cabang di seluruh dunia. HT telah memiliki cabang di sekitar 60 negara.[4] Namun demikian, tidak ada data statistik yang pasti tentang berapa jumlah anggota grup ini. Menurut Jean-Pierre Filiu jumlah anggota HT di seluruh dunia tak lebih dari puluhan ribu.[5] Sedangkan dalam catatan Shiv Malik mencapai jutaan. Bahkan, di Asia Tengah saja simpatisannya, bukan anggota tetap, mencapai 10 juta.[6]

Di Indonesia, Hizbut Tahrir masuk pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh nusantara.[7] Hizbut Tahrir yang ada di Indonesia kemudian dikenal dengan sebutan HTI kependekan dari Hizbut Tahrir Indonesia. Saat ini HTI dipimpin oleh Rokhmat S. Labib. HTI, sebagaimana Hizbut Tahrir induk, memiliki tujuan untuk membangun kembali Khilafah Islam atau negara yang berdasarkan Islam. Sistem Khilafah ini nantinya akan menyatukan umat Islam dalam sebuah negara kesatuan yang terdiri dari seluruh negara berpenduduk mayoritas muslim mulai dari Indonesia di Asia Tenggara sampai Maroko di Afrika Utara. Negara yang dicita-citakan HT ini nantinya akan memberlakukan hukum Syariah Islam, kembali menjadi satu-satunya negara Islam di dunia, dan melakukan da’wah Islam ke seluruh dunia.[8]

Doktrin

Dalam buku yang diterbitkan sendiri, HT menyatakan bahwa tujuan berdirinya adalah sebagai respons dari firman Allah dalam QS Ali Imron 3:104 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” Visinya adalah “Untuk menghidupkan kembali Umat Islam dari kemunduran parah dan membebaskannya dari pemikiran, sistem dan hukum kufur dan dominasi serta pengaruh negara kafir. Juga bertujuan untuk merestorasi Negara Khilafah Islam agar pemerintahan berdasarkan wahyu Allah kembali terwujud.”[9].

Sedangkan misi atau metode penyampaian amar makruf nahi munkar, menurut HT, adalah dengan cara mengambil contoh dari sejarah Rasulullah dalam berdakwah. Dari sejarah perjuangan dakwah Nabi ini HT kemudian membagi metode dakwahnya untuk menciptakan Khilafah global ke dalam tiga fase.  Fase pertama mendidik anggotanya akan maksud dan tujuan HT. Fase kedua, para anggota yang sudah terdidik ini kemudian akan menyebarkan ide ini pada yang lain di negara masing-masing, terutama pemerintah, militer dan pusat kekuasaan yang lain. Fase ketiga, para tokoh HT akan menyebabkan pemerintah sekuler tumbang karena loyalitas pada saat itu semata-mata hanya pada Islam – bukan pada nasionalisme, politik atau etnis. Pada poin iilah, pemimpin Islam tertinggi, yang disebut Khalifah seperti zaman dahulu akan memimpin seluruh umat dengan otoritas politik dan agama.[10]

Sikap Dunia pada Hizbut Tahrir

Dari visi misi di atas, HT kemudian menyimpulkan gerakannya sebagai “sebuah partai politik yang berideologi Islam, sehingga politik menjadi aktivitasnya dan Islam sebagai ideologinya. Bekerja bersama umat agar supaya umat mengadopsi Islam sebagai perjuangannya dan umat dibimbing untuk mengembalikan Khilafah yang bersistem syariah. HT adalah gerakan politik, bukan gerakan agama. Bukan gerakan akademis, pendidikan atau santunan. Pemikiran Islam menjadi jiwa dari tubuhnya.”[11]

Dengan tujuan mendirikan kembali satu Khilafah sebagai sistem negara tunggal di seluruh dunia di bawah satu kepala negara yang bernama Khalifah dan syariah Islam sebagai dasarnya, maka HT menjadi antitesa dari sistem negara yang ada saat ini baik demokrasi, monarki atau lainnya. Karena HT tidak mau mengakui sistem apapun selain sistem Khilafah versinya sendiri, maka semua sistem negara yang bukan Khilafah dianggap sebagai sistem kufur dan jahiliyah yang harus dilawan dan dijauhi.[12] Bagi rezim yang berkuasa, sikap keras HT ini menjadi ancaman laten bagi kekuasannya secara khusus dan bagi kesatuan dan eksistensi sebuah negara secara umum. Oleh karena itu, tidak heran HT dilarang dan dianggap ilegal di sejumlah negara baik yang berpenduduk mayoritas muslim atau nonmuslim. Negara yang melarang HT secara resmi sampai saat ini adalah Mesir, Irak, Yordania, Arab Saudi, Libya, Maroko, Suriah, Tunisia, Bangladesh, Pakistan, Turki, Uzbekistan, Kazakhstan, Turki, Jerman, China dan Rusia.[13] Sementara di sejumlah negara lain yang masih mengijinkan beroperasinya organisasi ini, sudah timbul perdebatan publik tentang perlu tidaknya HT dilarang atau dibiarkan, apakah sesat atau tidaknya gerakan ini ditinjau dari sudut pandang agama.

Di Inggris, misalnya, pro kontra perlu tidaknya pelarangan gerakan ini marak.  Harian Inggris, The Guardian, memuat artikel provokatif tentang perlu tidaknya HT dilarang di Inggris. Walaupun artikel ini tidak mendukung pelarangan HT, namun dari 200-an komentar pembaca menunjukkan terjadi pro dan kontra antara yang menginginkan gerakan ini dilarang atau dibiarkan.[14] Sementara di Australia, tak kurang dari (mantan) Perdana Menteri Tony Abbot sendiri menganggap bahwa HT adalah gerakan berbahaya yang harus dilarang.[15] Salah satu alasan mengapa wacana pelarangan HT di Australia menguat adalah adanya fakta bahwa walaupun HT adalah gerakan non-kekerasan, tapi tidak sedikit dari kalangan aktivisnya yang kemudian terlibat dalam aksi terorisme di kawasan Timur Tengah yang tengah dilanda konflik perang saudara.[16]

Sementara itu di Indonesia sendiri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan akan membubarkan ormas besar yang anti Pancasila.[17] Walaupun tidak disebut secara tegas nama ormas dimaksud, namun semua tahu itu mengarah ke Hizbut Tahrir. Berbeda dengan Mendagri, Jaksa Agung HM Prasetyo secara lugas menyatakan bahwa Hizbut Tahrir berpotensi dibubarkan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila.[18]

Majelis Fatwa Malaysia: Hizbut Tahrir Ajaran Sesat

Di Malaysia, walaupun HT dibolehkan, namun tidak sedikit dari para mufti negara bagian yang menyatakan bahwa HT adalah aliran sesat. Pada 27 Februari 2009 majelis fatwa negeri Pahang mengeluarkan fatwa tentang “Kedudukan Hizb Al-Tahrir Di Malaysia” di mana di situ dinyatakan bahwa “Hizbut Tahrir tidak sesuai dengan umat Islam di negeri tersebut.” Di samping itu, fatwa itu menambahkan, bahwa “ajaran Hizbut Tahrir juga diharamkan untuk diamalkan oleh umat Islam.”[19] Isi fatwa asli dalam bahasa Melayu sebagai berikut: “Keputusan: Mesyuarat Jawatankuasa Perundingan Hukum Syarak Negeri Pahang Bil 1/2009 yang bersidang pada 27 Februari telah membincangkan kedudukan Hizb al-Tahrir di Malaysia dan membuat keputusan bahawa Ajaran Hizb al-Tahrir ini tidak sesuai dan haram diamalkan oleh umat Islam di Negeri Pahang.”[20]

Pada 17 September 2015, Mufti negeri Selangor mengeluarkan fatwa serupa. Isi fatwa yang dimuat dalam situs resminya dengan judul “Fatwa Kedudukan Hizbut Tahrir” itu antara lain menyatakan bahwa “Fahaman dan ajaran Hizbut Tahrir adalah bercanggah[21] dan menyeleweng daripada ajaran Islam yang sebenar menurut pegangan Ahli Sunnah Wal Jama’ah.”[22] Sebagai konsekuensi dari kesesatan Hizbut Tahrir, maka Mufti Selangor menyerukan hal-hal berikut:

  • Mana-mana orang Islam sama ada secara individu atau berkumpulan adalah dilarang
    dan diharamkan untuk berpegang dengan fahaman dan ajaran Hizbut Tahrir
  • Mana-mana orang Islam yang telah berbai’ah atau mengamalkan fahaman dan ajaran
    Hizbut Tahrir adalah disifatkan bercanggah dengan ajaran Islam yang sebenar dan hendaklah segera bertaubat serta memohon keampunan kepada Allah S.W.T.
  • Apa-apa variasi, versi, bentuk atau cabang mana-mana ajaran, pegangan atau fahaman
    baru mempunyai persamaan dengan unsur-unsur fahaman dan ajaran Hizbut Tahrir adalah disifatkan bercanggah dengan aqidah ajaran Islam yang sebenar.
  • Apa-apa jua bahan publisiti dan sebaran yang menonjolkan ajaran, pegangan atau
    fahaman mereka yang berpegang dengan fahaman dan ajaran Hizbut Tahrir atau apa apa fahaman dan ajaran yang mempunyai persamaan dengannya dalam apa jua bentuk penerbitan dan cetakan atau siaran dalam mana-mana laman sesawang, blog, facebook, twitter atau media sosial lain adalah diharamkan.[23]

Aspirasi Utopia

Terlepas dari halal haram atau sesat tidaknya gerakan HT, satu hal yang pasti adalah bahwa cita-cita gerakan ini untuk mendirikan negara Islam tunggal di bawah kepala negara yang tunggal pula adalah aspirasi utopia[24] yang hampir mustahil terjadi karena beberapa hal.

Pertama,  sejak dulu sampai saat ini umat Islam secara ideologis terpecah menjadi dua aliran besar yang tak akan pernah  bersatu: Sunni dan Syiah. Dari kedua aliran besar ini muncul sub-aliran yang terkadang mustahil disatukan. Dalam literatur diskursus di kalangan Sunni, misalnya, antara Wahabi Salafi dengan non-Wahabi sangat jarang ada nada positif rekonsiliasi teologis dan fikih yang memungkinkan terbukanya ruang untuk bersatu.[25] Perpecahan teologis identik dengan konflik politis. Dan yang tak kalah penting, dalam diri HT sendiri terdapat pandangan keagamaan yang kontroversial yang menyebabkan gerakan ini dinyatakan sesat oleh sejumlah ulama. Ini menjadikan cita-cita Khilafah HT semakin jauh dari realitas.

Kedua, sistem demokrasi yang ada saat ini pada dasarnya sudah disepakati oleh banyak ulama kontemporer sebagai sistem yang tidak bertentangan dengan syariah. Ulama yang tidak mempertentangkan sistem demokrasi dengan Islam adalah para ulama yang diakui kredibilitas dan otoritasnya melebihi kredibilitas dan kepakaran pendiri HT itu sendiri. Syaikh Yusuf Qardhawi, misalnya, termasuk di antara ulama yang menganggap bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan Islam.[26] Walaupun berbeda dalam konsep filosofis dari kedaulatan negara, intelektual muslim bahkan yang puritan seperti Maududi tidak menolak demokrasi; ia bersikukuh bahwa demokrasi dapat ditaruh dalam kerangka tauhid.[27]

Apalagi dalam konteks politik di Indonesia, di mana dua ormas besar NU dan Muhammadiyah sudah berkomitmen untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dan filosofi bernegara. NU bahkan menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara NKRI adalah final.[28] Apabila banyak ulama dari berbagai spektrum aliran pemikiran tidak keberatan dengan sistem demokrasi, maka aspirasi HT untuk mewujudkan cita-citanya “merevolusi” dunia Islam semakin menjadi angan-angan belaka.

Ketiga, dalam konteks Indonesia, mayoritas umat Islam tidak tertarik mencampuradukkan agama dan politik. Secara empiris, sejak diadakannya pemilu demokratis pertama pada 1955 sampai pemilu pasca Reformasi, partai berbasis Islam tidak pernah memenangkan kontestasi pemilu di Indonesia. Walaupun seandainya perolehan seluruh partai berbasis Islam disatukan. Salah satu sebabnya adalah karena (a) umat Islam sudah merasa nyaman mengamalkan syariah Islam tanpa melibatkan agama ke adalam ranah politik; dan (b) umat Islam kurang percaya dengan integritas politisi yang berada di bawah naungan partai Islam yang perilaku koruptifnya dalam banyak kasus tak berbeda dengan para politisi dari partai nasionalis.[29]

Apabila aspirasi HT ini ternyata hampir mustahil terlaksana, lalu mengapa HT masih bersikeras untuk memperjuangkannya?[]

Referensi

[1] Istilah “ideologi transnasional” dipopulerkan pertama kali oleh (pada saat itu) Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Muzadi, pada pertengahan 2007. Istilah itu merujuk pada ideologi keagamaan lintas negara yang sengaja diimpor dari luar dan dikembangkan di Indonesia. Lihat, “Pengaruh Ajaran Islam Transnasional Terhadap Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, yayasanalkahfi.or.id.

[2] “Hizbut Tahrir Al-Islami”, aljazeera.net

[3] Pan-Islamism (Arab: الوحدة الإسلامية‎‎) atau persatuan Islam adalah gerakan politik yang mendorong kesatuan umat Islam di bawah satu negara – sering disebut Khilafah – atau organisasi internasional dengan menggunakan prinsip Islam. Istilah ini pertama diperkenalkan oleh Jamaluddin Al-Afghani. Lihat, Bissenove, “Ottomanism, Pan-Islamism, and the Caliphate; Discourse at the Turn of the 20th Century”, BARQIYYA. 9 (1), February 2004. American University in Cairo: The Middle East Studies Program.

[4] Shiv Malik, “For Allah and the caliphate”. New Statesman, 13 September 2004

[5] Jean-Pierre Filiu, “Hizb ut-Tahrir and the fantasy of the caliphate”, Le Mond Diplomatique, June 2008.

[6] Shiv Malik, “For Allah and the caliphate”. New Statesman, 13 September 2004.

[7] “Tentang Kami”, hizbut-tahrir.or.id

[8] Draft Constitution of the Khilafah State, 2011: Article 16

[9] Hizbut Tahrir, Darul Ummah, Beirut, 1431 H/2010 M, hlm. 5.

[10] Ibid, hlm. 12-20.

[11] Ibid, hlml. 5.

[12] Abdul Qadim Zallum, Al-Demokratiyah Nizhomu Kufr­ Yahrumu Akhdzuha aw Tatbiguha aw Al-Dakwah ilaiha, hlm. 2.

[13] Clive Williams, “Banning Hizb-ut Tahrir in Australia”, The Sydney Morning Herald, 13 October 2014

[14] William Scates Frances “Why ban Hizb ut-Tahrir? They’re not Isis? they’re Isis’s whipping boys”, theguardian.com 12 February 2015.

[15] Clive Williams, “Banning Hizb-ut Tahrir in Australia”, The Sydney Morning Herald, 13 October 2014.

[16] Namun, Clive Williams, seorang pakar terorisme Australia, menilai pemerintah Australia sebaiknya tidak melarang HT selagi tetap konsisten dengan kampanye non-kekerasan. Karena, apabila dilarang, gerakan ini akan berubah menjadi gerakan bawah tanah yang justru akan lebih berbahaya dan sulit dikontrol. Lihat, Clive Williams, loc.cit.

[17] “Mendagri Sebut akan Bubarkan Ormas Besar Anti Pancasila”, detik.com, 9 Mei 2016.

[18] “Ormas Hizbut Tahrir Indonesia Berpotensi Dibubarkan Pemerintah”, SindoNews.com, 11 Mei 2016.

[19] Jawatan kuasa Perundingan Hukum Syarak Negeri Pahang Bil 1/2009.

[20] “Kedudukan Hizb Al-Tahrir Di Malaysia”, e-fatwa.gov.my

[21] Bercanggah artinya berlawanan atau bertentangan.

[22] “Fatwa Kedudukan Hizbut Tahrir”, muftiselangor.gov.my

[23] Ibid.

[24] Utopia adalah bayangan cita-cita tentang suatu masyarakat atau keadaan yang sangat ideal dan sempurna yang hampir mustahil terjadi. Kata ini pertama dipakai dalam buku Utopia (1516) karya Sir Thmas More. Kata ini berasal dari bahasa Yunani ou bermakna tidak dan topos yang berarti tempat. Atau, tempat yang tidak ada. Istilah ini kemudian dipersempit mejadi “masyarakat yang tidak mungkin ada” (non-existen society). Lihat, Lyman Tower, Sargent (2005). Rüsen, Jörn; Fehr, Michael; Reiger, Thomas W., eds. The Necessity of Utopian Thinking: A Cross-National Perspective. Thinking Utopia: Steps Into Other Worlds (Report). New York, USA: Berghahn Books. hlm. 11.

[25] Doktrin takfiri dari Wahabi membuat rekonsiliasi antara Wahabi dan non-Wahabi menjadi sangat sulit untuk tidak menyatakan mustahil. Untuk memahami hal ini lihat “Tauhid Uluhiyah Rububiyah”, “Al Wala wal Bara”, dan “10 Pembatal Keislaman” oleh A. Fatih Syuhud, fatihsyuhud.net.

[26] Bahasan lebih detail lihat, A. Fatih Syuhud “Islam dan Demokrasi”, fatihsyuhud.net

[27] Ibid.

[28] “Bagi NU Ideologi Pancasila Sudah Final”, konsultasisyariah.in

[29] “NII dan Aspirasi Negara Islam”, fatihsyuhud.net

Hizbut Tahrir (1): Akidah dan Cita-cita Khilafah
Kembali ke Atas