Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Maimunah binti Haris

Istri Nabi: Maimunah binti Haris dan Juwairiyah binti Harits

Maimunah binti Al-Harits adalah istri ke-12 Rasulullah ia adalah perempuan terakhir yang dinikah oleh Rasulullah.

Oleh A. Fatih Syuhud

Maimumah binti Harits Al-Hilali adalah perempuan terakhir yang dinikah oleh Rasulullah. Saat Nabi menikahinya usia Nabi 59 tahun, sedang Maimunah berusia tidak lebih dari 26 tahun. Oleh karena itu, Maimunah hidup bersama Nabi tidak begitu lama, sekitar tiga tahun.

Sebelum menikah dengan Rasulullah, Maimunah sudah pernah menikah dua kali. Yang pertama dengan Mas’ud bin Amr Al-Tsaqafi sebelum datangnya Islam. Setelah dicerai oleh suami pertamanya, ia kemudian menikah dengan Abu Rahm bin Abdul Izzi. Tak lama kemudian suami keduanya pun meninggal dunia.

Pada tahun ke-7 hijrah, Rasulullah bersama para Sahabat melakukan ibadah umroh ke Makkah. Saat itu Maimunah juga sedang berada di Makkah dan melihat Nabi ketika sedang umrah. Saat itulah ia dipenuhi keinginan yang mendalam untuk menjadi istri Rasulullah dan menjadi ummul mukminin (ibunya kaum beriman).

Keinginannya yang mendalam untuk menjadi istri Nabi itu ia ceritakan pada saudara perempuannya yang bernama Ummul Fadhal yang lalu menceritakan hal itu pada suaminya, Abbas bin Abdul Muttalib. Abbas lalu menceritakan hal itu pada Nabi. Rasulullah lalu mengutus sepupunya yang bernama Ja’far bin Abu Thalib untuk meminang Maimunah untuk Nabi. Maka, pada saat itu juga Mainumah datang menghadap Rasulullah dan memasrahkan dirinya untuk dinikah oleh Nabi. Kisah Maimunah ini diabadikan dalam Al-Quran dan menjadi sebab turunnya Surah Al-Ahzab ayat 50.

Setelah selesai melaksanakan ibadah Umrah, Nabi dan Maimunah melangsungkan akad nikah di suatu tempat di luar Makkah yang bernama Sarif. Di tempat itu pula, Maimunah yang nama asalnya adalah Barrah diganti menjadi Maimunah. Sebagaimana disebut di atas, pernikahan ini terjadi pada tahun ke-7 hijrah atau 629 masehi. Pernikahan ini tidak berlangsung lama. Tiga tahun kemudian, pada tahun ke-10 hijrah atau 632 masehi, Rasulullah wafat.

Sepeninggal Rasulullah, Maimunah menyibukkan dirinya dalam aktivitas ibadah, dakwah dan keilmuan agama. Ia menghafal cukup banyak hadits Nabi dan meriwayatkannya pada para Sahabat dan Tabi’in dan para imam hadits. Tak kurang dari 76 hadits yang ia dengar langsung dari Rasulullah dan lalu disebarkan oleh para ulama hadits dan sampai pada kita.

Maimunah juga dikenal sangat kukuh memegang aturan syariah Islam baik pada dirinya sendiri atau pada orang lain. Pada suatu hari seorang kerabatnya datang ke rumahnya. Tercium aroma bau alkohol dari mulutnya. Dengan tegas Maimunah mengusirnya sembari berkata: “Jangan pernah engkau datang ke sini lagi.” Sikap ini menunjukkan betapa ia sangat memegang teguh perintah syariah dan mengamalkannya. Itulah sebabnya Rasulullah pernah membuat testimoni atas kesuciannya.[1]

Maimunah dianugerahi umur cukup panjang. Ia meninggal pada usia 80 tahun. Dengan demikian ia menjadi saksi hidup penyebaran Islam yang begitu cepat dari zaman Khulafaur Rasyidun sampai Khalifah Muawiyah. Ia meninggal pada sekitar tahun 61 hijrah atau 680-681 masehi[2] saat Islam berada di bawah pemerintahan Yazid bin Muawiyah dan dikebumikan di tempat ia melakukan pernikahan dengan Nabi yaitu Sarif, dekat Makkah. Saat kematiannya, Aisyah bersaksi: “Demi Allah, Maimunah adalah istri Rasulullah yang paling bertakwa dan berdedikasi penuh pada keluarganya.”[3][]

[1] Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

لأخوات المؤمنات: ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم، وأم الفضل زوج العباس، وسلمى امرأة حمزة، وأسماء بنت عميس أختهن لأمهن

[2] Muhammad ibn Jarir Al-Tabari, Tarikh al-Rasul wal-Muluk, vol. 39. Adapun menurut Ibnu Katsir, Maimunah wafat pada tahun 51 hijrah atau 671 masehi.

[3] Ibn Hajar, Al-Isabah vol. 8 hlm. 192.

Maimunah binti Haris
Kembali ke Atas