Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Islam dan Demokrasi, Kompatibel?

islam dan demokrasi

islam dan demokrasi
Islam dan Demokrasi
Oleh A. Fatih Syuhud

Apakah demokrasi sesuai dengan Islam? Jawabannya tergantung kepada siapa anda bertanya. Bagi ulama modernis dan ahli fikih kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Yusuf Qardhawi, demokrasi tidak bertentangan dengan Islam. Bagi kalangan ulama puritan yang hidup di negara bersistem demokrasi, seperti Abul A’la Maududi, demokrasi dapat dibenarkan. Namun bagi ulama Salafi Wahabi atau Hizbut Tahrir, demokrasi bertentangan dengan Islam dengan argumen yang berbeda satu sama lain. Kalangan moderat muslim lebih melihat pada substansi suatu sistem apakah dapat membawa keadilan dan kemakmuran pada umat tanpa harus melihat atau terlalu fokus pada nomenclature semata.

DAFTAR ISI

  1. BAGIAN PERTAMA: DEMOKRASI
    1. Sistem Demokrasi
    2. Format Dasar Demokrasi: Demokrasi langsung dan semi langsung
    3. Demokrasi Representatif atau Demokrasi Perwakilan
    4. Sistem Parlementer
    5. Sistem Presidensial
    6. Demokrasi Konstitusional
  2. BAGIAN KEDUA: NEGARA ISLAM
    1. Periode Rasulullah
    2. Periode Khilafah Rasyidah (Khulafaur Rasyidin)
    3. Khalifah Pertama: Abu Bakar As-Shidiq
    4. Khalifah Kedua: Umar bin Khattab
    5. Khalifah Ketiga: Utsman bin Affan
    6. Khalifah Keempat: Ali bin Abi Thalib
    7. Esensi Negara Islam
  3. BAGIAN KETIGA: KOMPATIBILITAS ISLAM DAN DEMOKRASI
  4. BAGIAN KEEMPAT: PENOLAK DEMOKRASI
    1. Hizbut Tahrir
    2. Wahabi Salafi
  5. BAGIAN KELIMA: PENUTUP


BAGIAN PERTAMA: DEMOKRASI

Sistem Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi secara sejajar—baik secara langsung atau tidak langsung melalui perwakilan yang dipilih—dalam pembangunan dan pembuatan undang-undang. Demokrasi meliputi kesamaan sosial, agama, kultural, etnik dan ras, keadilan dan kebebasan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) atau “kekuasaan oleh rakyat”.[1] Istilah demokrasi merupakan kebalikan dari terma ἀριστοκρατία (aristokratia) atau “kekuasaan oleh kaum elite”. Walaupun secara teoretik definisi ini berlawanan, namun dalam tataran praksis empiris perbedaan ini semakin samar.[2]

Format Dasar Demokrasi: Demokrasi langsung dan semi langsung

Demokrasi langsung (direct democracy) adalah sistem politik di mana warga negara berpartisipasi secara personal dalam pengambilan keputusan, berbeda dengan mengandalkan mediator atau perwakilan. Pendukung demokrasilangsung berargumen bahwa demokrasi itu lebih dari sekadar isu prosedural. Demokrasi langsung memberi warga negara kekuatan untuk:

  • Mengganti Undang-undang Dasar
  • Mengajukan inisiatif, referendum dan usulan hukum
  • Memberi perintah yang mengikat pada pejabat terpilih, seperti mencopot mereka sebelum akhir masa jabatan, atau menginisiasi tuntutan karena mengingkari janji.

Demokrasi langsung hanya ada di Swiss tepatnya di kanton atau wilayah hunian Appenzell Innerrhoden dan Glarus.[3] Sedangkan konfederasi Swiss sendiri memakai sistem semi demokrasi yakni demokrasi representatif dengan instrumen demokrasi langsung.[4]

Mayoritas negara-negara Barat menganut sistem representatif.[5] Swiss merupakan contoh langka dari demokrasi dengan instrumen demokrasi langsung (dalam tingkat kota, wilayah bagian dan pusat). Warga negara memiliki kekuasaan lebih dibanding demokrasi representif. Pada tingkat pusat, warga negara dapat mengusulkan perubahan konstitusi yang disebut dengan inisiatif populer federal atau meminta suatu referendum diadakan terkait dengan hukum yang buat oleh parlemen. [6]Antara Januari 1995 sampai Juni 2005, warga Swiss telah melakukan voting sebanyak 31 kali. Sekedar perbandingan, warga Prancis hanya melakukan dua kali referendum dalam periode yang sama.[7]

Demokrasi Representatif atau Demokrasi Perwakilan

Demokrasi representatif atau perwakilan melibatkan diadakannya pemilihan umum (pemilu) untuk memilih pejabat pemerintah oleh warga yang diwakili. Apabila kepala negara juga dipilih secara demokratis maka disebut demokrasi republik.[8] Mekanisme yang paling umum adalah dengan melibatkan pemilihan kandidat dengan mayoritas atau pluralitas voting.

Sistem representatif ini bisa juga dipilih atau menjadi perwakilan diplomatik oleh distrik atau konstituen tertentu atau mewakili seluruh pemilih melalui sistem proporsional, di mana sebagian negara memakai kombinasi keduanya.

Sejumlah negara dengan sistem demokrasi representatif memasukkan elemen demokrasi langsung, seperti referendum. Karakter dari demokrasi representatif adalah walaupun mereka dipilih rakyat untuk bertindak atas nama kepentingan rakyat, tetapi mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan penilaian mereka sendiri tentang bagaimana cara terbaik untuk melakukan itu. Logika ini memantik kritik terhadap demokrasi representatif,[9] dengan menunjukkan adanya kontradiksi antara mekanisme perwakilan dengan demokrasi.[10]

Sistem Parlementer

Demokrasi parlementer adalah demokrasi representatif di mana pemerintah ditunjuk, atau dapat dibubarkan oleh, anggota parlemen[11] ini berbeda dengan kekuasaan presidensial di mana presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan dipilih langsung oleh rakyat. Di bawah demokrasi parlementer, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok kementerian dan selalu diawasi dan dievaluasi oleh anggota parlemen yang dipilih langsung oleh rakyat.[12]

Sistem parlementer berhak untuk menurunkan Perdana Menteri kapan saja mereka merasa dia tidak melakukan pekerjaannya dengan baik sesuai harapan. Hal ini dapat dilakukan melalui mekanisme Vote of No Confidence (voting tidak percaya) di mana anggota legislatif memutuskan apakah akan menurunkan Perdana Menteri dari jabatannya dengan dukungan mayoritas anggota parlemen.[13] Pada sejumlah negara, Perdana Menteri dapat juga meminta diadakannya pemilu kapan saja dia berkehendak. Biasanya, Perdana Menteri akan mengadakan pemilu apabila dia yakin akan menang pemilu. Dalam demokrasi parlementer yang lain pemilu tambahan seperti ini tidak pernah dilaksanakan, pemerintahan minoritas lebih menjadi opsi sampai waktu pemilu reguler diadakan.

Sistem Presidensial

Demokrasi presidensial adalah sistem di mana rakyat memilih presiden melalui pemilu yang bebas dan adil. Presiden bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang mengontrol sebagian besar kekuasaan eksekutif. Presiden menjabat dalam periode tertentu dan tidak boleh melibihi jumlah waktu yang dialokasikan. Pemilu presiden biasanya dilakukan pada tanggal yang sudah ditentukan dan tidak dapat berubah. Presiden mempunyai kontrol langsung pada kabinet, khususnya dalam menunjuk anggota kabinet.[14]

Presiden tidak dapat dilengserkan begitu saja dari jabatannya oleh DPR, akan tetapi ia juga tidak dapat memecat anggota parlemen dengan mudah. Ini pada level tertentu memberikan langkah pemisahan kekuasaan. Konsekuensinya, presiden dan parlemen dapat mengontrol kelompok berbeda, membiarkan satu kelompok memblok kelompok lain dan karena itu dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Mungkin ini menjadi sebab mengapa demokrasi presidensial tidak begitu umum di luar Amerika, Afrika, Asia Tengah dan Asia Tenggara.[15]

Sistem semi presidensial adalah sistem demokrasi di mana pemerintahan dilakukan oleh perdana menteri dan presiden sekaligus. Level kekuasaan yang dipegang oleh perdana menteri dan presiden bervariasi antara satu negara dan yang lainnya.[16]

Demokrasi Konstitusional

Demokrasi konstitusional adalah demokrasi representatif di mana kemampuan perwakilan terpilih untuk melakukan kekuasaan membuat keputusan harus berdasarkan aturan hukum, dan biasanya dimoderasi oleh konstitusi yang menekankan proteksi hak dan kebebasan individual, yang menempatkan sikap menahan diri bagi para pemimpinnya agar tidak menggunakan kekuasaannya untuk bertindak sewenang-wenang terhadap kaum minoritas.

Dalam demokrasi konstitusional, adalah mungkin bahwa sejumlah keputusan besar akan muncul dari banyak keputusan individual yang dibuat secara bebas oleh rakyat. Hal ini berakibat pada sistem pemerintahan oleh massa yang memanfaatkan banyak “kekuasaan” yang diasosiasikan dengan pemerintah formal di tempat lain.[17]

BAGIAN KEDUA: NEGARA ISLAM

Negara Islam

Negara Islam (Arab, الدولة الإسلامية‎) adalah model pemerintahan di mana dasar utama negara adalah syariah Islam. Sejak periode awal Islam, sejumlah pemerintahan yang berbasis syariah telah didirikan yang dimulai sejak masa Nabi Muhammad sendiri dan diteruskan oleh empat khalifah pertama yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidin. Negara Islam pasca Empat Khafilah Pertama tetap memakai nama Khalifah (arti literal, pengganti), namun dengan memakai sistem yang pada esensinya berbeda. Terlepas dari terjadinya distorsi dalam sistem pemerintahan Islam pasca Empat Khalifah pertama, namun pengaruh Islam semakin meluas secara signifikan dan mencapai masa kejayaannya justru di bawah pemerintah Khalifah Umayyah (622-750) dan Abbasiyah (750-1258).

Istilah negara Islam atau al-Daulah al-Islamiyah sebenarnya tidak pernah disebut secara spesifik dengan konotasi modern kecuali sejak abad ke-20 masehi. Konsep dari negara Islam modern diartikulasikan dan dipromosikan oleh sejumlah pemikir dan ideolog muslim modern seperti Abul Ala Maududi, Ayatullah Ruhullah Khomeini, Israr Ahmed, and Sayyid Qutb. Seperti juga istilah khilafah, negara Islam modern juga berakar pada hukum Islam. Hanya saja, tidak sebagaimana negara di bawah pemerintahan seorang khalifah yang, kecuali khalifah yang empat, menganut sistem despotisme atau monarki (Arab, mulk), negara Islam modern dapat menginkorporasi institusi politik modern seperti pemilu, sistem parlementer, dan kedaulatan populer.

Periode Rasulullah

Ide negara Islam pertama dimunculkan adalah ketika Nabi Muhammad memprakarsai Piagam Madinah (Arab, دستور المدينة‎ atau Shahifat al-Madinah). Piagam ini menjabarkan kesepakatan formal antara Nabi Muhammad dan seluruh kabilah dan penduduk Madinah termasuk Muslim, Yahudi, Kristen[18] dan penyembah berhala.[19] Konstitusi ini membentuk dasar dari negara Islam pertama. Dokumen ini dibuat guna mengakhiri konflik antarkabilah terutama antara suku Aus dan Khazraj di dalam Madinah. Piagam ini menyatakan sejumlah hak dan tanggung jawab bagi Yahudi, Kristen dan komunitas pagan Madinah dan menyatukan mereka ke dalam satu komunitas yang bernama Ummah.[20]

Kapan tanggal persis Piagam atau Konstitusi Madinah dibuat kurang jelas. Namun, kalangan sejarawan sepakat bahwa ia ditulis segera setelah hijrah Nabi yakni sekitar tahun 622 masehi.[21] Konstitusi ini secara efektif membentuk: keamanan komunitas, kebebasan beragama, peran Madinah sebagai tempat haram atau sakral, keamanan bagi perempuan, hubungan antar-suku yang stabil dalam Madinah, sistem pajak untuk mendukung umat saat konflik, parameter untuk aliansi politik, sistem untuk memberi perlindungan pada individual, sistem hukum untuk mengatasi perselisihan, dan juga meregulasi pembayaran uang darah, dan lain-lain. Secara praktis, inilah cikal bakal terbentuknya negara Islam.

Periode Khilafah Rasyidah (Khulafaur Rasyidin)

Periode Khulafaur Rasyidun terjadi antara tahun 632 sampai 661. Dalam kurun waktu yang relatif pendek, yakni 29 tahun, tersebut telah terjadi empat kali suksesi kepemimpinan dengan cara yang relatif berbeda antara satu dengan yang lain. Varian sistem suksesi dari keempat Khalifah Rasyidah ini juga menjadi acuan bagaimana sistem pemilihan pemimpin pemerintahan sebaiknya dilakukan.

Khalifah Pertama: Abu Bakar As-Shidiq

Abu Bakar bin Quhafah, Sahabat terdekat dan paling senior dan sekaligus mertua Nabi adalah Khalifah Islam pertama setelah wafatnya Rasulullah. Ia memerintah selama kurun waktu hanya dua tahun tepatnya 27 bulan yakni dari tahun 632 sampai 634 masehi.

Pengangkatan Abu Bakar As-Shidiq sebagai Khalifah pertama Islam setelah wafatnya Nabi dilakukan dengan pendeklarasian Umar bin Khatab dalam sebuah pertemuan di Saqifah yang kemudian disetujui oleh tokoh-tokoh kabilah dan suku lain yang hadir pada waktu itu seperti Abu Ubaidah Ibnu Jarrah dan beberapa tokoh lain. Penunjukan Umar memang terkesan mendadak dan tanpa persiapan karena memang situasi yang cukup genting dan berpotensi perpecahan.

Seluruh umat Islam Madinah menyetujui penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah termasuk Ali bin Thalib. Alasan penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah karena banyak faktor antara lain: isyarat terakhir dari Nabi Muhammad yang menyuruh Abu Bakar menggantikan Nabi sebagai imam shalat fardhu, di samping kualitas kesalihan, kepemimpinan dan senioritas.

Yang substantif di sini adalah bahwa pengangkatan kepala negara dilakukan berdasarkan musyawarah dan tidak berdasarkan keturunan.

Khalifah Kedua: Umar bin Khattab

Umar bin Khattab menjadi Khalifah kedua setelah wafatnya Rasulullah dan memerintah selama 10 tahun yakni antara tahun 634 sampai 644 masehi. Ia merupakah penasihat Nabi dan salah satu tokoh utama di kalangan Sahabat Nabi. Umar adalah ahli fiqih, seorang mujtahid, dan dikenal karena kesalihan dan keadilannya yang membuatnya memperoleh gelar Al-Faruq.

Menjelang akan wafat, Abu Bakar memanggil Majlis Shura yang terdiri dari para tokoh Sahabat dari berbagai kabilah dan kelompok. Ia mengusulkan Umar bin Khattab sebagai penerusnya. Awalnya sebagian dari mereka kurang sepakat atas penunjukan Umar. Sikap Umar yang otokratik, keras dan tanpa kompromi, membuatnya kurang populer di kalangan para tokoh Majlis Shura.[22] Namun, keputusan terakhir ada di tangan Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai penerusnya untuk menduduki jabatan Khalifah kedua. Umar dikenal karena memiliki determinasi, intelijen, kecanggihan insting politik, imparsial, adil dan keberpihakan pada kaum miskin yang tinggi.[23] Abu Bakar mengatakan pada anggota Majlis Shura yang menjadi dewan penasihat Abu Bakar sebagai berikut:

Ketegasan dan kekerasan Umar (saat aku menjadi Khalifah) itu dikarenakan kelembutan sikapku. Saat beban Khalifah berada di pundaknya ia tidak akan lagi bersikap keras. Apabila aku ditanya oleh Tuhan siapa yang menjadi penerusku, maka aku akan menjawab bahwa aku telah menunjuk orang terbaik di antara kami.[24]

Abu Bakar sangat menyadari kekuatan dan kemampuan Umar untuk menggantinya. Suksesi Umar, dengan demikian relatif berjalan tanpa masalah. Boleh dikata menjadi proses transisi pergantian kekuasaan yang paling mulus dari satu otoritas pada otoritas yang lain dalam sejarah Islam. [25]

Sebelum wafat, Abu Bakar meminta Utsman bin Affan untuk menulis wasiat di mana ia mendeklarasikan Umar sebagai penggantinya. Dalam wasiat tersebut Abu Bakar menginstruksikan agar Umar terus melanjutkan penaklukan Irak dan Suriah.

Khalifah Ketiga: Utsman bin Affan

Menjelang wafatnya, Umar membentuk panitia yang terdiri dari enam orang untuk memilih Khalifah berikutnya dari antara mereka sendiri. Komite ini adalah: Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqas, Al-Zubair, Talhah.

Umar meminta agar setelah kematiannya komite itu dapat mencapai keputusan akhir dalam tiga hari dan Khalifah berikutnya hendaknya sudah dapat dilantik pada hari keempat. Apabila Talhah dapat bergabung dengan komite dalam periode ini, maka dapat berpartisipasi dalam proses penunjukan, akan tetapi apabila ia tidak dapat kembali ke Madinah dalam masa tersebut, maka anggota komite yang lain dapat meneruskan mengambil keputusan. Sementara itu, Abdurrahman bin Auf menolak untuk dicalonkan sebagai Khalifah karena ia bertugas sebagai moderator dan memulai tugasnya mewawancarai setiap anggota komite secara terpisah. Ketika Ali ditanya, ia tidak menjawab. Ketika Utsman ditanya, dia memilih Ali. Zubair memilih Utsman atau Ali. Dan Saad memilih Utsman. [26]

Setelah Abdurrahman bin Auf berkonsultasi dengan tokoh-tokoh lain di Madinah yang mewakili suara publik, yang cenderung memilih Utsman, maka ia sampai pada kesimpulan bahwa mayoritas rakyat cenderung memilih Utsman. Pada hari keempat setelah wafatnya Umar, yakni pada 11 November 644 hijriyah bertepatan dengan 5 Muharram tahun 24 hijriah, Utsman terpilih sebagai Khalifah ketiga dengan gelar Amirul Mu’minin.

Utsman menjabat sebagai Khalifah ketiga selama 12 tahun yakni sejak 644 sampai 656 masehi.

Khalifah Keempat: Ali bin Abi Thalib

Setelah kematian Utsman, Madinah berada dalam kegaduhan politik selama beberapa hari. Setelah 4 hari, ketika para pemberontak yang membunuh Utsman merasa bahwa Khalifah baru perlu dipilih sebelum mereka meninggalkan Madinah, banyak dari para Sahabat mendekati Ali bin Abi Thalib agar mengambil peran sebagai Khalifah, jabatan yang awalnya selalu ditolaknya.

Kaum pemberontak kemudian menawarkan jabatan tersebut pada Thalha dan Zubair yang juga menolak. Kaum Anshar juga menolak tawaran pemberontak untuk memilih Khalifah. Melihat situasi ini, kaum pemberontak lalu mengancam akan mengambil langkah drastis apabila Khalifah baru tidak terpilih dalam waktu 24 jam.

Untuk mengatasi masalah ini, seluruh tokoh Islam berkumpul di masjid Nabawi. Mereka semua sepakat bahwa figur terbaik yang dapat memenuhi kualitas sebagai Khalifah adalah Ali. Oleh karena itu, Ali dibujuk untuk mengambil jabatan tersebut. Talha dan Zubair dan beberapa yang lain lalu melakukan baiat kesetiaan pada Ali diikuti oleh baiat umum pada tahun 656 masehi.

Setelah pengangkatannya sebagai Khalifah, Ali memecat sejumlah gubernur provinsi, sebagian dari mereka adalah kerabat dari Utsman bin Affan, dan diganti dengan tokoh yang lain yang lebih dipercaya seperti Malik Al-Ashtar. Ali kemudian memindah ibukota Islam dari Madinah ke Kufah, Irak. Sementara itu, ibukota provinsi Suriah yaitu Damaskus dipegang oleh Muawiyah, gubernur Suriah dan kerabat dari Utsman bin Affan.[27]

Esensi Negara Islam

Dari uraian empiris tentang sistem pemeirntahan dan negara Islam berdasarkan pada tataran praksis dalam masa Rasulullah dan empat Khulafaur Rasyidun, maka dapat diambil kesimpulan bahwa esensi atau prinsip pemerintahan Islam atau negara Islam, adalah konsep Al-Syura. Setiap ulama dan intelektual memiliki pemahaman yang berbeda tentang konsep ini. Akan tetapi, kebanyakan sarjana Islam berpendapat bahwa Al-Syura harus meliputi:

  • Pertemuan atau konsultasi, yang sesuai dengan ajaran Islam.
  • Konsultasi berdasarkan petunjuk Quran dan Sunnah.
  • Ada pemimpin yang dipilih di antara mereka yang mengepalai pertemuan.
  • Diskusi harus didasarkan pada musyawarah dan mudzakarah.
  • Seluruh anggota harus diberi kesempatan yang adil untuk menyampaikan pandangan mereka.
  • Permasalahan hendaknya didasarkan pada kemasalahatan atau kepentingan umum.
  • Suara mayoritas diterima, asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Quran dan Sunnah.

Abul Ala Maududi, salah satu pemikir Islam asal Pakistan, menukik lebih dalam lagi pada konsep filosofis mendasar dari Islam itu sendiri dengan menyatakan bahwa konsep politik Islam harus berdasarkan pada tiga elemen pokok yaitu Tauhid (Keesaan Tuhan), Risalah (Kenabian) dan Khilafah. Sulit mengapresiasi aspek berbeda dari politik Islam tanpa memahami secara penuh ketiga prinsip ini.[28]

Tauhid (Keesaan Tuhan). Muslim sepakat bahwa tauhid adalah konsep sentral dari ajaran Islam, tradisi dan praktik. Ismail Raji Al Faruqi, menulis bahwa “inti dari pengalaman relijius Islam … adalah Tuhan yang unik dan kehendak-Nya menjadi petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia.”[29] Intelektual modernis seperti Fazlur Rahman setuju dengan doktrin tauhid yang “sentral dalam ajaran Quran yang tanpanya Islam tidak ada.”[30] Dalam istilah Ayatullah Khomeini, seorang muslim adalah “pengikut madzhab tauhid.”[31] Pembangunan yang berbasis pada kehendak Allah untuk seluruh aspek kehidupan manusia, dalam falsafah politik ini bermakna bahwa hanya ada satu kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan.

Perwakilan manusia. Kenabian dan Khalifah adalah konsep perwakilan manusia yang terlibat dalam mengimplementasikan pesan Islam. Kenabian merujuk pada kepercayaan bahwa Tuhan mewahyukan kehendak-Nya pada mnusia melalui individu tertentu yang diakui sebagai nabi. Muslim percaya bahwa wahyu Tuhan yang komprehensif telah diturunkan melalui Nabi Muhammad dan direkam dalam Al-Quran. Ini memberikan fondasi dasar untuk semua institusi Islam.

Khalifah, konsep utama ketiga yang mendefinisikan berbagai aktifitas manusia, memiliki dua makna dan penggunaan yang penting. Pertama, arti paling umum adalah gelar, “khalifah” atau pengganti dari Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam. Dengan demikian, sistem politik awal dari negara islam adalah khilafah. Sultan Khilafah Usmaniyah adalah penguasa muslim terakhir yang secara luas diakui dengan gelar khalifah; jabatan dan gelar khalifah dihapus bersamaan dengan berdirinya Republik Turki pada tahun 1924.[32]

BAGIAN KETIGA: KOMPATIBILITAS ISLAM DAN DEMOKRASI

Islam dan Demokrasi

Banyak kalangan sarjana Islam yang kembali mengkaji akar dan khazanah Islam dan secara meyakinkan berkesimpulan bahwa Islam dan demokrasi tidak hanya kompatibel; sebaliknya, asosiasi keduanya tak terhindarkan, karena sistem politik Islam adalah berdasarkan pada Syura (musyawarah). Khaled Abou el-Fadl,[33] Ziauddin Sardar,[34] Rachid Ghannoushi,[35] Hasan Turabi,[36] Khurshid Ahmad,[37] Fathi Osman[38] dan Shaikh Yusuf Qardawi serta sejumlah intelektual dan sarjana Islam lain yang bersusah payah berusaha mencari titik temu antara dunia Islam dan Barat menuju saling pengertian yang lebih baik berkenaan dengan hubungan antara Islam dan demokrasi. Karena, kebanyakan diskursus yang ada tampak terlalu tergantung dan terpancang pada label yang dipakai secara stereotipe oleh sejumlah kalangan.

Realitasnya adalah bahwa Islam tidak hanya kompatibel atau sesuai dengan aspek- aspek definisi atau gambaran demokrasi di atas, tetapi yang lebih penting lagi, aspek-aspek tersebut sangat esensial bagi Islam. Apabila kita dapat melepaskan diri dari ikatan label dan semantik, maka akan kita dapatkan bahwa pemerintahan Islam, apabila disaring dari semua aspek yang korelatif, memiliki setidaknya tiga unsur pokok, yang berdasarkan pada petunjuk dan visi Alquran di satu sisi dan preseden Nabi dan empat Khalifah sesudahnya (Khulafa al-Rasyidin) di sisi lain.

Pertama, konstitusional. Pemerintahan Islam esensinya merupakan sebuah pemerintahan yang `’konstitusional”, di mana konstitusi mewakili kesepakatan rakyat (the governed) untuk diatur oleh sebuah kerangka hak dan kewajiban yang ditentukan dan disepakati. Bagi Muslim, sumber konstitusi adalah Alquran, Sunnah, dan lain-lain yang dianggap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan Islam. Tidak ada otoritas, kecuali rakyat, yang memiliki hak untuk membuang atau mengubah konstitusi. Dengan demikian, pemerintahan Islam tidak dapat berbentuk pemerintahan otokratik, monarki atau militer. Sistem pemerintahan semacam itu adalah pada dasarnya egalitarian, dan egalitarianisme merupakan salah satu ciri tipikal Islam. Secara luas diakui bahwa awal pemerintahan Islam di Madinah adalah berdasarkan kerangka fondasi konstitusional dan pluralistik yang juga melibatkan non-muslim.

Kedua, partisipatoris. Sistem politik Islam adalah partisipatoris. Dari pembentukan struktur pemerintahan institusional sampai tahap implementasinya, sistem ini bersifat partisipatoris. Ini berarti bahwa kepemimpinan dan kebijakan akan dilakukan dengan basis partisipasi rakyat secara penuh melalui proses pemilihan populer. Umat Islam dapat memanfaatkan kreativitas mereka dengan berdasarkan petunjuk Islam dan preseden sebelumnya untuk melembagakan dan memperbaiki proses-proses itu. Aspek partisipatoris ini disebut proses Syura dalam Islam.

Ketiga, akuntabilitas. Poin ini menjadi akibat wajar esensial bagi sistem konstitusional/ partisipatoris. Kepemimpinan dan pemegang otoritas bertanggung jawab pada rakyat dalam kerangka Islam. Kerangka Islam di sini bermakna bahwa semua umat Islam secara teologis bertanggung jawab pada Allah dan wahyu-Nya. Sementara dalam tataran praksis akuntabilitas berkaitan dengan rakyat. Oleh karena itu, khalifah sebagai kepala negara bertanggung jawab pada dan berfungsi sebagai Khalifah al-Rasul (representatif rasul) dan Khalifah al-Muslimin (representatif umat Islam) sekaligus.

Bagi Syaikh Yusuf Qardhawi, demokrasi sebagai sebuah sistem tata negara sama sekali tidak memiliki unsur yang berlawanan dengan Islam. Sebaliknya, justru lebih banyak kesesuaiannya. Dalam sebuah tulisannya ia menyatakan: [39]

جوهر الديمقراطية ما هو؟إن جوهر الديمقراطية ـ بعيدًا عن التعريفات والمصطلحات الأكاديمية ـ أن يختار الناس من يحكمهم ويسوس أمرهم، وألا يفرض عليهم حاكم يكرهونه، أو نظام يكرهونه، وأن يكون لهم حق محاسبة الحاكم إذا أخطأ، وحق عزله إذا انحرف، وألا يساق الناس إلى اتجاهات أو مناهج اقتصادية أو اجتماعية أو ثقافية أو سياسية لا يعرفونها ولا يرضون عنها.. فإذا عارضها بعضهم كان جزاؤه التشريد والتنكيل، بل التعذيب والتقتيل.هذا هو جوهر الديمقراطية الحقيقية التي وجدت البشرية لها صيغًا وأساليب عملية، مثل الانتخاب والاستفتاء العام، وترجيح حكمالأكثرية، وتعدد الأحزاب السياسية، وحق الأقلية في المعارضة وحرية الصحافة، واستقلال القضاء .. إلخ.فهل الديمقراطية ـ في جوهرها الذي ذكرناه ـ تنافي الإسلام ؟ ومن أين تأتي هذه المنافاة ؟ وأي دليل من محكمات الكتاب والسنة يدل على هذا الدعوى ؟ جوهر الديمقراطية يتفق مع الإسلام.

Yusuf Qardawi mendukung pendapatnya dengan sejumlah dalil dari hadits. Antara lain hadits yang menyatakan hendaknya seorang bermakmum pada imam yang disukai. Hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda: “Sebaik-baik imam kalian adalah mereka yang kamu sukai dan menyukaimu, kamu doakan mereka dan mereka mendoakanmu. Seburuk-buruk imam adalah mereka yang kamu benci dan mereka membencimu, kamu laknat mereka dan mereka melaknatmu.”[40] Menurut Qardhawi, apabila dalam shalat saja Islam menganjurkan untuk memilih imam yang disukai, apalagi dalam masalah kehidupan dan politik.[41]

Walaupun berbeda dalam konsep filosofis dari kedaulatan negara, intelektual muslim bahkan yang puritan seperti Maududi tidak menolak demokrasi; ia bersikukuh bahwa demokrasi dapat ditaruh dalam kerangka tauhid. Maududi menyatakan:

Nama yang lebih tepat untuk politik Islam adalah “kerajaan Tuhan” yang digambarkan dalam bahasa Inggris dengan sebutan “theocracy.” Akan tetapi teokrasi Islam sangat berbeda dengan teokrasi yang dialami oleh Eropa. Teokrasi yang dibangun oleh Islam tidak dikuasai oleh kelas agama tertentu akan tetapi oleh seluruh umat Islam. Seluruh umat Islam menjalankan negara sesuai dengan petunjuk Al Quran dan teladan Nabi. Saya menyebutnya sebagai “theo-democracy” atau pemerintahan demokratik yang sakral. Karena dengannya, umat Islam diberi kedaulatan populer terbatas di bawah kedaulatan Tuhan. Eksekutif di bawah sistem ini dilakukan oleh kehendak umum umat Islam yang juga berhak untuk menjatuhkannya.[42]

Dalam sistem ini, “setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat dapat memberikan pendapat tentang masalah hukm Islam, berhak untuk membuat interpretasi hukum Tuhan apabila interpretasi tersebut dianggap penting. Dalam konteks ini, sistem negara Islam adalah demokrasi.”[43]

BAGIAN KEEMPAT: PENOLAK DEMOKRASI

Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir (HT) atau Partai Kebebasan adalah organisasi politik pan-Islamisme internasional. Gerakan ini bertujuan untuk menyatukan seluruh negara mayoritas muslim sebagai negara Islam atau khilafah yang memberlakukan syariah Islam[44] dengan seorang khalifah sebagai kepala negara yang dipilih oleh umat Islam.[45]

Gerakan ini didirikan pada 1953 di Yerusalem, Palestina oleh Taqiuddin Al-Nabhani, seorang intelektual muslim dan Qadhi.[46] Saat ini Hizbut Tahrir telah menyebar di lebih dari 40 negara dan diperkirakan memiliki satu juta anggota. Di Indonesia, mereka menamakan dirinya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hizbut Tahrir menolak demokrasi yang dinilai sebagai sistem barat dan tidak islami walaupun sejumlah aspek di dalamnya seperti pemilu terdapat dalam sistem politik Islam. Hizbut Tahrir beralasan bahwa demokrasi sebagai sebuah sistem adalah

“kekuasaan dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat. Basis dari sistem demokrasi adalah bahwa rakyat memiliki hak kedaulatan, pilihan dan implementasi. …ini adalah sistem Kufur karena dibuat oleh manusia dan bukan berasal dari Hukum Syariah.”

Namun Hizbut Tahrir percaya bahwa Khalifah yakni kepala dari negara Khilafah, harus dipilih dan bertanggung jawab pada mereka yang memilihnya. Posisi ini hendaknya tidak diwariskan berdasarkan hubungan darah, tetapi dipilih oleh mereka. Umat Islam harus berbaiat setia pada Khalifah. Khalifah

“adalah kepala negara dalam Khilafah. Ia bukanlah raja atau diktator tetapi pemimpin terpilih yang otoritasnya untuk memerintah harus diberikan secara sukarela oleh umat melalui kontak khusus yang disebut baiat. Tanpa baiat ia tidak bisa menjadi kepala negara. Ini berbeda dengan raja atau diktator yang mendapatkan kekuasaan melalui tekanan dan kekuatan.”[47]

Wahabi Salafi

Wahabisme adalah gerakan Islam radikal yang termasuk dalam kategori gerakan politik dan budaya.[48] Sebuah gerakan yang bertujuan untuk mereformasi dan merestorasi praktik-praktik bid’ah dalam umat Islam yang dianggap telah keluar dari paradigma tauhid dan syariah dengan berbagai cara termasuk dengan cara kekerasan apabila perlu.[49] Gerakan Wahabi, yang lebih suka disebut Salafi ini, bertujuan untuk kembali pada dua sumber dasar Islam yaitu Quran dan Sunnah, dengan inspirasi dari ajaran Ibnu Taimiyah dan madzhab Hanbali, Ahmad bin Hanbal. Wahabisme didirikan oleh Muhammad bin Abdul Wahab (1703 – 1792). Gerakan ini menyebar di Indonesia pertama kali melalui gerakan Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan. Namun, bagi kalangan Wahabi Salafi, Muhammadiyah masih dianggap terlalu “lembut.”[50]

Penyebaran ajaran Wahabi semakin intensif setelah gelombang mahasiswa yang belajar di sejumlah universitas negeri di Arab Saudi kembali ke Indonesia pada awal 1970-an sampai sekarang. Para sarjana yang sudah digembleng di Arab Saudi ini kemudian kembali ke Indonesia dengan mendirikan lembaga pendidikan dan pesantren baik dengan biaya sendiri maupun dengan biaya langsung dari pemerintah Arab Saudi yang sangat besar. [51]

Wahabi menolak secara total sistem demokrasi. Dan menganggap kata “demokrasi” itu sendiri sebagai kata kufur. Wahabi hanya mengakui dan mentaati pada apa yang mereka sebut dengan waliul amri atau rezim yang berkuasa. Taat pada waliul amr adalah wajib.[52]

Abdullah bin Baz, mufti Arab Saudi, menyatakan bahwa demokrasi adalah sistem buatan manusia yakni kekuasaan oleh rakyat untuk rakyat. Dengan demikian ia bertentangan dengan Islam karena kekuasaan adalah milik Allah dan tidak boleh memberikan hak legislatif pada manusia. Tidak diragukan lagi, sistem demokrasi adalah salah bentuk syirik modern, dalam konteks ketaatan, ketundukan dan legislasi karena sistem ini menolak kedaulatan Allah.[53]

Nashiruddin Albani , anggota mufti kerajaan Arab Saudi, menyatakan bahwa kata “demokrasi” adalah kalimat asing yang tidak maknanya dalam literatur Islam yang sahih karena ia bermakna hukum rakyat. Dan selagi demokrasi itu bermakna hukum rakyat, maka rakyat-lah yang menghalalkan dan mengharamkan menurut hawa nafsunya.[54]

Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, ulama Wahabi Yaman, menyatakan bahwa apabila meyakini bahwa demokrasi itu benar dan mempercayainya, maka ia kafir. Akan tetapi apabila dia menafsirinya dengan tujuan duniawi maka ia tersesat. Hukum asal dari pemilu adalah haram. Sedangkan demokrasi hukumnya haram secara mutlak.[55]

BAGIAN KELIMA: PENUTUP

Dalam Islam ada kaidah fiqih baku yang menyatakan bahwa “hukum asal dari segala sesuatu adalah halal.” Yang dimaksud sesuatu di sini adalah masalah muamalah. Demokrasi dan Islam tidaklah harus dipertentangkan akan tetap keduanya dapat saling mengisi dalam konteks bahwa demokrasi adalah masalah muamalah yang tidak dilarang adanya inovasi. Di samping itu, beberapa substansi dari demokrasi tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan justru ada dalam ruh Islam. Karena, pada tataran praksis demokrasi adalah salah satu sistem memilih pemimpin. Dan sistem yang ada pada demokrasi sangat mirip dengan sistem yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin yang diakui sebagai sistem suksesi pemerintahan Islam paling ideal. Inilah pendapat kalangan ulama mainstream (jumhur) tentang kepemimpinan dalam demokrasi.

Adapun pendapat yang menolak demokrasi dan segala nilai-nilai kebaikan di dalamnya umumnya berasal dari para ulama Sunni minoritas yang berasal dari kalangan Wahabi Salafi yang ultra-konservatif atau Hizbut Tahrir yang utopis.[]

FOOTNOTE

[1] δημοκρατία dalam Henry George Liddell, Robert Scott, “A Greek-English Lexicon”, at Perseus

[2] Wilson, N. G. (2006). Encyclopedia of ancient Greece. New York: Routledge. hlm. 511.

[3] Vincent Golay and Mix et Remix, Swiss political institutions, Éditions loisirs et pédagogie, 2008

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] “Radical Revolution – The Thermidorean Reaction”. Wsu.edu. 1999-06-06

[9] Köchler, Hans (1987). The Crisis of Representative Democracy. Frankfurt/M., Bern, New York. Lihat juga, Urbinati, Nadia (October 1, 2008). “2”. Representative Democracy: Principles and Genealogy.

[10] Fenichel Pitkin, Hanna (September 2004). “Representation and Democracy: Uneasy Alliance”. Scandinavian Political Studies 27 (3): 335–342. Lihat juga, Aristotle. “Ch.9”. Politics. Book 4

[11] Kuykendall, Ralph, Hawaii: A History. New York: Prentice Hall, 1948.

[12] Keen, Benjamin, A History of Latin America. Boston: Houghton Mifflin, 1980. Lihat juga, Brown, Charles H., The Correspondents’ War. New York: Charles Scribners’ Sons, 1967; Taussig, Capt. J. K., “Experiences during the Boxer Rebellion,” in Quarterdeck and Fo’c’sle. Chicago: Rand McNally & Company, 1963

[13] O’Neil, Patrick H. Essentials of Comparative Politics. 3rd ed. New York: W. W. Norton &, 2010.

[14] Ibid.

[15]Ibid.

[16] ibid

[17] Garret, Elizabeth (October 13, 2005). “The Promise and Perils of Hybrid Democracy”

[18] R. B. Serjeant, “Sunnah Jāmi’ah, pacts with the Yathrib Jews, and the Tahrīm of Yathrib: analysis and translation of the documents comprised in the so-called ‘Constitution of Medina'”, Bulletin of the School of Oriental and African Studies (1978), 41: 1-42

[19] Reuven Firestone, Jihād: the origin of holy war in Islam (1999) hlm. 118; Watt. Muhammad at Medina and R. B. Serjeant “The Constitution of Medina.” Islamic Quarterly 8 (1964) hlm.4.

[20] Ibid.

[21] Alford Welch, Muhammad, Encyclopedia of Islam.

[22] K. Y. Blankinship, The History of al-Tabari: vol. XI, hlm. 157

[23] Early caliphate, Muhammad Ali, Muḥammad Yaʻqūb K̲h̲ān hlm 85

[24] al-Tabari, Tarikh al-Umam wal Muluk, 2/520; lihat juga, Sirah Ibnu Hibban, 1/185.

[25] K. Y. Blankinship, The History of al-Tabari: vol. XI, hlm. 145-153.

[26] The Early Islamic Conquests, Fred Donner, Princeton 1981

[27] Ochsenweld, William; Fisher, Sydney Nettleton (2004). The Middle East: a history (sixth ed.). New York: McGraw Hill.

[28] Sayyid Abul A’la Maududi, Islamic Way of Life, terj. Khurshid Ahmad (Dlehi: Markazi Maktaba Islami, 1967), hlm.

[29] Ismail Raji al Faruqi, Tawhid: Its Implications for Thought and Life (Nerndon, Va.: International Institute of Islamic Thought, 1982), hlm. 5, 10-11.

[30] Fazlur Rahman, Major Themes of the Qur’an (Minneapolis, Minn.: Bibliotheca Islamica, 1980), hlm. 83.

[31] Islam and Revolution: Writings and Declarations of Imam Khomeini, terj. Hamid Algar (Berkeley, Calif.: Mizan Press, 1981), hlm. 277.

[32] Hugh Pope, Nicola Pope, Turkey Unveiled: A History of Modern Turkey, Overlook TP; Rev Upd edition (2011)

[33] Khaled Abou El Fadl, et al., Islam and the Challenge of Democracy, Princeton University Press (2004)

[34] Ziauddin Sardar, Reading the Qur’an: The Contemporary Relevance of the Sacred Text of Islam, Oxford University Press (2011)

[35] Caroline Cox, John Marks , The West, Islam and Islamism: Is Ideological Islam Compatible With Liberal Democracy?, Civitas; 2nd edition (2006)

[36] Abdelwahab El-Affendi, Turabi’s Revolution: Islam and Power in Sudan, Grey Seal Books (1990)

[37] Khurshid Ahmad (Editor), Salem Azzam (Foreword), Islam: Its Meaning and Message, The Islamic Foundation; Reprint edition (2010)

[38] Dr. Fathi Osman, Contemporary Issues: An Islamic Perspective, Institute for the Study of Islam in the Contemporary World (2008)

[39] Qaradawi.net “الديمقراطيه واتفاقها مع روح الاسلام”

[40] Teks Arab dari hadits riwayat Muslim ini sebagai berikut: خير أئمتكم ـ أي حكامكم ـ الذين تحبونهم ويحبونكم، وتصلون عليهم ـ أي تدعون لهم ـ ويصلون عليكم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم

[41] Qaradawi, ibid.

[42] Sayyid Abul A’la Maududi, ibid.

[43] Abu’l A’la Mawdudi, “Political Theory of Islam,” dalam Khurshid Ahmad, ed. Islam: Its Meaning and Message (London: Islamic Council of Europe, 1976), hlm. 159-161.

[44] “Draft Constitution by Hizb ut-Tahrir”. Media Office of Hizb ut-Tahrir.

[45] an-Nabhani, Taqiuddin (1998). The Islamic State. London: De-Luxe Printers. hlm. 240–276.

[46] “Hizb ut-Tahrir al-Islami (Islamic Party of Liberation)”. GlobalSecurity.org.

[47] The System of Islam, (Nidham ul Islam) by Taqiuddin an-Nabhani, Al-Khilafa Publications, 1423 AH – 2002 CE, hlm. 61

[48] Mohammed Ayoob, The Many Faces of Political Islam, hlm.43-44

[49] Ibnu Bashr, Unwan al-Majd fi Tarikh Najd, hlm. 45

[50] Prof. Dr. H. A. Athaillah, M.Ag, “Perbedaan Muhammadiyah dengan wahabi”, muhammadiyah.or.id

[51] A. Fatih Syuhud, “Mewaspadai Gerakan Wahabi Salafi,” Menuju Kebangkitan Islam dengan Pendidikan, Pustaka Alkhoirot, 2012.

[52] Shalah al-Shadiq “Al-Juhani, Mauqif al-Harkah al-Wahabiyah min Qadhaya al-Dimuqratiyah”, ahewar.org

[53] Ibn Baz, “Ruling on democracy and elections and participating in that system”, islamqa.info

[54] Nashiruddin Albani, Silsilah al-Huda wan Nur, kaset no. 353.

[55] Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, Nasihati li Syabab Adn.

Islam dan Demokrasi, Kompatibel?
Kembali ke Atas