Hukum Anak Adopsi dalam Islam
Anak Adopsi dalam Islam. Mengambil anak angkat hukumnya boleh dan tidak dilarang. Tapi harus diingat bahwa anak angkat dalam status nasab tetap sebagai orang lain, bukan kerabat. Ia tidak punya hubungan mahram (muhrim) dengan orang tua angkatnya dan oleh karena itu ia tidak mewarisi dan ayah angkat tidak bisa menjadi wali nikahnya.
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot
PP Al-Khoirot Malang
Mengadopsi anak sebagai anak angkat (bahasa Arab, tabanni) adalah seseorang mengambil anak orang lain untuk dijadikan layaknya anak sendiri secara penuh dalam berbagai aspek hukum, sosial, ekonomi dan kekerabatan yang biasa dimiliki oleh anak kandung. Tradisi tabanni ini berlaku di negara Arab pada zaman Jahiliyah (pra Islam). Bahkan Rasulullah sendiri memiliki putra angkat yang bernama Yazid bin Haritsah. Adopsi ini terjadi sebelum diutusnya beliau menjadi Nabi dan Rasul.[1]
Islam kemudian mengharamkan praktek adopsi dan menghapus segala keistimewaan dan hak-hak yang dimiliki anak angkat. Aalam QS Al-Ahzab 33:4 Allah berfirman: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” Sejak turunnya ayat ini, nama Yazid yang asalnya dinisbatkap kepada Nabi yakni Yazid bin Muhammad kembali memakai nama ayah kandungnya menjadi Yazid bin Haritsah.[2]
Abdullah bin Umar mengatakan dalam konteks ini: “Kami dulu tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad sampai kemudian turun ayat QS Al-Ahzab 33:4 tersebut.[3]
Ibnu Umar juga menceritakan bahwa Zaid bin Haritsah dulunya seorang budak milik Hakim bin Hizam bin Khuwailid lalu diberikan pada bibinya yakni Khadijah istri Nabi. Oleh Khadijah kemudian diberikan pada Nabi dan oleh beliau dimerdekakan dan bahkan dijadikan anak angkat. Saat itu beliau menyatakan pada khalayak kaum Quraisy demikian:
يا معشر قريش اشهدوا أنه ابني يرثني وأرثه وكان يطوف على حلق قريش يشهدهم على ذلك
)”Wahai kaum Quraisy, saksikanlah bahwa dia – Harits bin Haritsah—adalah anakku. Dia akan menerim warisanku dan aku meneirma warisannya.” Nabi, kata Ibnu Umar, lalu berkeliling di tengah kaum Quraisy yang menjadi saksi atas hal tersebut). [4]
Menurut Al-Baghawi awal turunnya ayat penghapusan sistem adopsi ini adalah kritik keras kaum munafik atas pernikahan Nabi dengan bekas istri Zaid bin Haritsah yakni Hafsah binti Jahsy.[5] Perkawinan antara Nabi dan bekas istri Zaid bin Haritsah adalah atas perintah Allah dalam QS Al Ahzab 33:37: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”[6]
Dalam QS Al Ahzab 33:5 Allah berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.”[7]
Ayat ini memberi petunjuk secara jelas pada seroang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya. Bukan pada bapak angkatnya. Dan itulah cara yang adil dan benar dalam memelihara hak nasab ayah, ibu dan dirinya sendiri. Salah satu tujuannya adalah untuk mempertemukan hak kekeluargaan dengan berbagai macam efek hukumnya seperti perwalian, waris dan lain-lain. Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.
Hukum Adopsi Anak
Walaupun mengadopsi anak dalam konteks seperti era Jahiliyah itu diharamkan, akan tetapi mengambil anak untuk dipelihara, dibimbing dan dibiayai pendidikannya itu dibolehkan. Terutama anak-anak yang memang membutuhkan bantuan seperti anak yatim piatu, anak dari keluarga miskin, anak yang tidak diketahui orang tuanya, dan sebagainya. Apalagi kalau dikuatirkan anak tersebut akan diadopsi oleh orang nonmuslim.
Berdasarkan hukum Indonesia, syarat formal dalam mengadopsi anak adalah bahwa anak tersebut harus didaftarkan sebagai anak yang mengadopsi termasuk dalam hal perwalian. Hal-hal yang disyaratkan oleh hukum Indonesia boleh dilakukan walaupun bertentangan dengan hukum Islam asalkan hanya sebatas legal formal di atas kertas saja. Tidak dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 diatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Di situ dijelaskan bahwa konsekuensi hukum dari adopsi anak khususnya hal perwalian dan waris sebagai berikut:
a. Perwalian. Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris. Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.[8]
Anak Angkat Hendaknya Ada Hubungan Mahram
Karena adopsi anak tidak ada pengaruhnya pada hubungan kekerabatan (nasab), perwalian, dan warisan secara syariah, maka sangat dianjurkan agar orang tua angkat memilih calon anak angkat yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkat yang berlawanan jenis. Misalnya, anak angkat perempuan hendaknya memiliki hubungan mahram dengan bapak angkatnya; atau anak angkat laki-laki memiliki hubungan mahram dengan ibu angkatnya.
Hubungan mahram berdasar kekerabatan (nasab) menurut QS An-Nisa 4:23, antara lain adalah (a) cucu, dan seterusnya ke bawah; (b) saudara, baik kandung, seibu atau seayah; (c) anak saudara baik saudara laki-laki atau saudara perempuan dan ke bawah.[9] Sedangkan hubungan mahram berdasar pernikahan (musaharah) menurut QS Al Furqan 25:54 antara lain adalah anak dari istri atau suami alias anak tiri apabila sudah terjadi hubungan intim antara suami istri tersebut.
Anak Angkat Yang Tidak Ada Hubungan Mahram
Apabila anak angkat tidak ada hubungan mahram sama sekali dengan orang tua angkat yang lawan jenis, maka menurut Syekh Yusuf Qaradawi sebaiknya “direkayasa” supaya terjadi hubungan mahram yakni dengan radha’ah atau sepersusuan. yang efeknya sama dengan mahram karena nasab sebagaimana tersebut dalam QS An Nisa’ 4:23. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dosa antara anak angkat dengan orang tua angkat lawan jenis karena tanpa ada hubungan mahram ia dipandang sebagai orang lain (ajnabi) dalam kacamata syariah.
Dalam salah satu fatwanya seputar anak adopsi Qardawi menyatakan:[10]
أما عن حكم معاملة هذا الطفل، فإذا لم تكن هناك بنوة من رضاعة فهو أجنبي، ليس محرماً، فلابد أن تطبق عليه أحكام الاستئذان والدخول والخروج والنظر لا يجوز أن يرى من زوجته إلا ما يراه الأجنبي منها، ولا يجوز أن يختلي بها إلا إذا كان هناك محرمية من رضاع. هذه كلها أمور يجب أن تكون معروفة.
وأنا أنصح الذين يكفلون أولاداً لا تعرف أنسابهم في سن الرضاع أن ينشئوا لهم محرمية عن طريق الرضاعة، فالمرأة ترضع الولد، أو أختها أو ابنة أخيها أو ابنة أختها، بحيث تكون له محرماً من الرضاع، فيجوز له أن يراها في ثيابها المعتادة في البيت، وأن يختلي بها.
وإذا كان المكفول من هؤلاء بنتاً، فيمكن أن ترضعه أخت الرجل، أو ابنة أخته، أو ابنة أخيه، حتى تنشأ محرمية رضاعية بينه وبين الطفلة، حتى تتيسر العشرة ويسهل التعامل بين الأسرة والمكفول.
(Dalam segi perlakuan pada anak adopsi, maka apabila tidak ada hubungan nasab atau sepersusuan, maka ia dianggap orang lain dan bukan mahram. Konsekuensinya, ia harus selalu meminta ijin saat masuk dan keluar rumah, dan tidak boleh memandang kepada orang tua angkat yang lawan jenis kecuali yang dibolehkan dilihat oleh orang lain. Dan tidak boleh melakukan khalwat (berduaan) kecuali kalau ada saudara semahram sepersusuan. Ini adalah hal yang perlu diketahui.
Saya sarankan pada mereka yang mengadopsi anak yang tidak diketahui nasabnya dan masih dalam usia menyusi agar membuat hubungan kekerabatan dengannya dengan cara radha’ah (menyusui) . Maka (kalau anak angkat laki-laki) disusui oleh ibu angkatnya, atau saudara perempuannya, atau oleh anak saudara perempuannya sehingga terjadi hubungan mahram karena menyusui. Apabila demikian, maka anak tersebut boleh memandang pada ibu angkatnya yang sedang berpakaian biasa di rumah dan boleh berduaan dengannya.
Apabila anak angkat itu perempuan, maka dapat disusui oleh saudara perempuan dari ayah angkatnya, atau keponakan perempuannya (anak saudara) sehingga terjadi mahram radha’ antara ayah angkat dan putri angkatnya. Hal ini akan memudahkan berkumpul dan bergaul antara suami istri dan anak angkatnya.)
Intinya, adopsi anak seperti era Jahiliyah hukumnya haram. Namun, memelihara anak dengan tujuan untuk dididik dan dinafkahi adalah boleh dan dianjurkan. Disarankan untuk mengambil anak angkat yang memiliki hubungan mahram atau kalau tidak maka hendaknya dibuat mahram dengan cara radha’ah untuk menghindari hambatan syariah dalam pergaulan sehari-hari di rumah.[]
FOOTNOTE
[1] Ismail bin Umar Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi dalam Tafsir Ibnu Katsir 6/377
[2] Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam Tafsir Al-Qurtubi 14/109 menyatakan: “Ulama sepakat bahwa ayat ini diturunkan pertama kali dalam masalah Zaid bin Haritsah.
[3] Ibid, hal. 14/111. Hadits diriwayatkan oleh para imam hadits.
[4] Ibid
[5] Lihat juga Al Husain bin Mas’ud Al Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi hal. 6/317
[6] Teks asal ayat QS 33:37 فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكي لا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا , وكان أمر الله مفعولا
[7] Teks asal ayat QS 33:5: ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله , فإن لم تعلموا آباءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم
[8] Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983
[9] Sengaja di sini dipilih hubungan mahram yang masih muda atau kecil sesuai dengan konteks sebagai bakal anak angkat. Sedangkan mahram lain yang tua seperti kakek ke atas tidak disebut.
[10] Teks fatwa di atas hanya nukilan. Fatwa selengkapnya dapat dilihat di situs resminya di www.qaradawi.net