Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Hak dan Kewajiban Istri

hak kewajiban istri

Hak dan Kewajiban Istri harus diketahui baik oleh istri dan suami agar supaya kedua belah pihak tahu tugas dan kewajibannya dan berusaha komitmen untuk melaksanakannya. Di sinilah perlunya memiliki istri yang berilmu dan suami yang mengerti.

Hak dan Kewajiban Istri
Oleh A. Fatih Syuhud

Dalam Islam istri menempati posisi yang mulia. Ia adalah calon ibu. Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits sahih bahwa ibu adalah sosok yang tiga kali lebih berhak untuk dihormati oleh anak dibanding ayah.

Istri juga memiliki beberapa hak yang menjadi kewajiban suami. Seperti, istri berhak mendapat maskawin. Dalam QS An-Nisa’ 4:4 Allah berfirman “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Disyariatkannya mahar salah satunya bertujuan untuk menyenangkan dan memuliakan istri.

Istri juga berhak mendapat nafkah dari suami. Dalam QS Al-Baqarah 2:233 Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”  Ulama sepakat (ijmak) bahwa ayat ini menjadi dasar atas wajibnya seorang suami memberi nafkah pada istri. Tentunya nafkah yang dipikulkan ke pundak suami berdasarkan pada kemampuan suami seperti yang tersurat dalam QS Ath-Talaq 65:7 di mana Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya”

Karena mendapat nafkah dari suami adalah hak seorang istri, maka dibolehkan bagi istri untuk mengambil haknya tersebut apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengijinkan Hindun—seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama Abu Sofyan– untuk mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya dengan catatan, mengambil seperlunya. Dalam bahasa Nabi, “Ambillah secukupnya dari harta suamimu untukmu dan anakmu.” (HR Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714).

Istri juga berhak atas tempat tinggal karena itu menjadi kewajiban suami untuk memberikan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan ekonominya. Allah berfirman dalam QS At-Talaq 65:6, “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

Dari tiga privelese (keistimewaan) berupa hak-hak yang dapat dinikmati seorang istri dan menjadi kewajiban seorang suami, maka sungguh akan tidak adil apabila tidak ada timbal balik pihak istri kepada suaminya. Karena, rumah tangga adalah kehidupan mutual. Saling memberi dan saling menerima. Bersamaan dengan hak, tentu ada juga kewajiban istri. Beberapa kewajiban seorang istri antara lain adalah:

Pertama, taat suami.  Karena suami adalah pemimpin rumah tangga, maka wajar kalau ia adalah sosok figur yang memegang kendali. Apapun perintahnya harus diataati selagi tidak bertentangan dengan syariah. Termasuk juga harus menuruti permintaan suami apabila suami meminta berhubungan intim.

Kedua,  tidak keluar rumah tanpa ijin suami. Bahkan seandainya untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit. Alasannya, menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali, karena taat pada suami itu wajib maka tidak boleh meninggalkan perkara wajib untuk melakukan hal yang tidak wajib. Suami juga berhak untuk melarang istri untuk tidak menemi orang yang tidak disukainya.

Ketiga, pendisiplinan (ta’dib). Suami berhak untuk mendisiplinkan istri apabila istri tidak menaati perintah suami. Hak ini jelas tercantum dalam QS An-Nisa 4:34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” Dalam ayat ini jelas disebutkan bahwa mendisiplinkan istri hendaknya melalui 3 tahap yaitu nasihat, pisah ranjang dan baru hukuman fisik. Pemukulan hendaknya dilakukan dalam keadaan yang darurat dan tidak masuk level KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).[]

Hak dan Kewajiban Istri
Kembali ke Atas