Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Hafsah binti Umar: Istri Nabi

Hafsah binti Umar
Oleh A. Fatih Syuhud

Hafshah adalah salah satu putri dari Sahabat Umar bin Khattab. Usianya baru 20 tahun ketika suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah meninggal dunia. Saat itu, Rasulullah baru saja kembali dari perang Badar melawan kaum musyrik yang dimenangkan umat Islam dengan kemenangan gemilang. Wafatnya sang suami merupakan hari yang sangat menyedihkan bagi Hafsah. Betapa tidak, suami yang telah menemaninya dalam suka dan duka sejak ia berada di Makkah , masuk Islam bersama, dan hijrah bersama ke Madinah itu kini telah tiada.

Kesedihan Hafsah terjadi sejak Khunais menderita sakit parah akibat luka yang dideritanya dalam perang Badar yang berakibat wafatnya. Saat itu Umar melihat kebingungan dan kesedihan putrinya dan berusaha menyelamatkan menantunya dan menenangkan hati putrinya.

Melihat kenyataan bahwa nyawa menantunya tak tertolong lagi membuat Umar sedih memikirkan putrinya yang harus menjanda di usia yang sangat muda. Umar pun bertekad untuk mencarikan jodoh buat putrinya apabila masa iddahnya sudah habis. Namun ia juga bingung siapakah yang akan menjadi suaminya? Umar tidak tahu bahwa Nabi memiliki perhatian khusus pada nasib Hafsah dan diam-diam bercerita pada Abu Bakar Ash-Shidiq bahwa beliau hendak melamar Hafsah. Ketika masa iddah sudah lewat, Umar menawarkan putrinya pada Abu Bakar. Namun Abu Bakar diam saja tidak menjawab sepatah katapun. Umar pun menawarkan putrinya pada Usman bin Affan yang baru ditinggal istrinya Ruqayyah. Usman menjawab dengan tegas: “Aku tidak ingin menikah lagi.” Melihat sikap kedua sahabat baiknya yang menolak menikahi putrinya ini, Umar semakin sedih. Iapun datang menghadap Rasulullah dan menceritakan kegagalan misinya. Saat itu Nabi merespons keluhan Umar demikian: “Hafsah akan menikah dengan pria yang lebih baik dari Usman. Usman akan menikah dengan wanita yang lebih baik dari Hafsah.”

Umar tidak mengerti maksud dari sinyal-sinyal perkataan Nabi ini karena ia masih dipenuhi oleh kesedihan memikirkan nasib putrinya Hafsah. Ia baru faham setelah Nabi datang padanya dan meminang Hafsah. Betapa gembiranya Umar. Pinangan Rasulullah itu langsung diterimanya. Tak lama kemudian, Umar menikahkan putrinya dengan Nabi. Fakta bahwa ia menjadi mertua Nabi sungguh membuatnya sangat bersuka cita. Sebagai salah satu Sahabat utama Nabi, ia merasa iri pada Abu Bakar yang mendapat posisi terhormat menjadi mertua Nabi. Kini posisinya sebanding dengan ayah dari Aisyah itu.

Pernikahan Nabi dan Hafsah terjadi pada tahun ketiga Hijriyah dengan maskawin 400 dirham perak atau sekitar 1.200 (seribu dua ratus) gram perak dalam rupiah itu berarti sekitar Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah). Dengan rincian, 1 dirham perak zaman Nabi sama dengan 3 gram perak. Harga 1 gram perak saat ini (Agustus 2014) adalah Rp. 11.000 (sebelas ribu rupiah).

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Rasulullah juga menikahkan putrinya Ummu Kulsum dengan Usman bin Affan setelah wafatnya Ruqayyah, istri pertama Usman yang juga putri Nabi.

Ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil dari kisah pernikahan Hafsah dengan Nabi, dan perkawinan Usman dan Ummu Kulsum di atas, pertama, seorang bapak yang memiliki anak perempuan tidak harus menunggu ada laki-laki yang melamarnya. Orang tua bisa bersikap proaktif dengan cara mencarikan pria yang pantas menjadi calon pasangan putrinya. Sebagaimana Umar, orang tua tidak perlu malu apabila tawarannya ditolak. Karena, tidak ada larangan syariah yang dilanggar. Juga tidak ada pantangan adat yang diabaikan. Yang justru melanggar syariah adalah kebiasaan yang terjadi dewasa ini di mana proses mencari jodoh dilakukan melalui cara pacaran lebih dahulu dengan alasan untuk saling mengenal dan mencari kecocokan. Tidak jarang tujuan pacaran itu sendiri hanya semata-mata untuk main-main saja tanpa ada tujuan menikah. Padahal pacaran yang dilakukan secara fisik dengan tujuan apapun, untuk menikah atau main-main adalah haram sebagaimana secara tegas disebut dalam QS Al-Isra 4:32 “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” Menurut ulama kontemporer, pacaran dalam arti komunikasi antar lawan jenis dibolehkan asal dilakukan secara maya melalui internet, telpon, atau SMS; bukan hubungan secara fisik. Dengan syarat komunikasi yang dijalin tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.

Kedua, calon wanita maupun calon pria yang dipilih haruslah berdasarkan pada setidaknya dua faktor yaitu taat agama; dan berkepribadian yang baik. Seperti disebut dalam sebuah hadits: “Nikahilah wanita yang agamis, agar kamu beruntung.” Kualitas agamis juga berlaku pada calon laki-laki tentunya.[]

^Ditulis untuk Buletin EL-UKHUWAH Ponpes Putri Al-Khoirot Malang

Hafsah binti Umar: Istri Nabi
Kembali ke Atas