<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buku A. Fatih Syuhud</title>
	<atom:link href="http://www.fatihsyuhud.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fatihsyuhud.net</link>
	<description>Kumpulan artikel tulisan dalam buku-buku karya A. Fatih Syuhud tentang Islam, pendidikan, santri, pesantren, etika universal yang diterbitkan oleh Pustaka Al-Khoirot Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Apr 2013 04:36:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
		<item>
		<title>Hukum Anak Adopsi dalam Islam</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 03:10:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2841</guid>
		<description><![CDATA[Anak Adopsi dalam Islam Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot PP Al-Khoirot Malang Mengadopsi anak sebagai anak angkat (bahasa Arab, tabanni)  adalah seseorang mengambil anak orang lain untuk dijadikan layaknya anak sendiri secara penuh dalam berbagai aspek hukum, &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 185px"><img alt="Adopsi Anak dalam Islam" src="https://lh5.googleusercontent.com/-CZe_zu316P0/UTmkhcu9SpI/AAAAAAAAAFE/xsUZE7gGn4c/s667/ibu+325.jpg" width="175" height="175" /><p class="wp-caption-text">Adopsi Anak dalam Islam</p></div>
<p>Anak Adopsi dalam Islam<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot<br />
PP Al-Khoirot Malang</p>
<p>Mengadopsi anak sebagai anak angkat (bahasa Arab, <i>tabanni</i>)  adalah seseorang mengambil anak orang lain untuk dijadikan layaknya anak sendiri secara penuh dalam berbagai aspek hukum, sosial, ekonomi dan kekerabatan yang biasa dimiliki oleh anak kandung. Tradisi <i>tabanni </i>ini berlaku di negara Arab pada zaman Jahiliyah (pra Islam).  Bahkan Rasulullah sendiri memiliki putra angkat yang bernama Yazid bin Haritsah. Adopsi ini terjadi sebelum diutusnya beliau menjadi Nabi dan Rasul.[1]<br />
<span id="more-2841"></span><br />
Islam kemudian mengharamkan praktek adopsi dan menghapus segala keistimewaan dan hak-hak yang dimiliki anak  angkat. Aalam QS Al-Ahzab 33:4 Allah berfirman: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” Sejak turunnya ayat ini, nama  Yazid yang asalnya dinisbatkap kepada Nabi yakni Yazid bin Muhammad kembali memakai nama ayah kandungnya menjadi Yazid bin Haritsah.[2]</p>
<p>Abdullah bin Umar mengatakan dalam konteks ini: “Kami dulu tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad sampai kemudian turun ayat QS Al-Ahzab 33:4 tersebut.[3]</p>
<p>Ibnu Umar juga menceritakan bahwa Zaid bin Haritsah dulunya seorang budak milik Hakim bin Hizam bin Khuwailid lalu diberikan pada bibinya yakni Khadijah istri Nabi. Oleh Khadijah kemudian diberikan pada Nabi dan oleh beliau dimerdekakan dan bahkan dijadikan anak angkat. Saat itu beliau menyatakan pada khalayak kaum Quraisy demikian:</p>
<p style="text-align: right;"><strong>يا معشر قريش اشهدوا أنه ابني يرثني وأرثه وكان يطوف على حلق قريش يشهدهم على ذلك</strong></p>
<p>)”Wahai kaum Quraisy, saksikanlah bahwa dia – Harits bin Haritsah—adalah anakku. Dia akan menerim warisanku dan aku meneirma warisannya.” Nabi, kata Ibnu Umar, lalu berkeliling di tengah kaum Quraisy yang menjadi saksi atas hal tersebut). [4]</p>
<p>Menurut Al-Baghawi awal turunnya ayat penghapusan sistem adopsi ini adalah kritik keras kaum munafik atas pernikahan Nabi dengan bekas istri Zaid bin Haritsah yakni Hafsah binti Jahsy.[5] Perkawinan antara Nabi dan bekas istri Zaid bin Haritsah adalah atas perintah Allah dalam QS Al Ahzab 33:37: “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.”[6]</p>
<p>Dalam QS Al Ahzab 33:5 Allah berfirman: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.”[7]</p>
<p>Ayat ini memberi petunjuk secara jelas pada seroang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya. Bukan pada bapak angkatnya. Dan itulah cara yang adil dan benar dalam memelihara hak nasab ayah, ibu  dan dirinya sendiri. Salah satu tujuannya adalah untuk mempertemukan hak kekeluargaan dengan berbagai macam efek hukumnya seperti perwalian, waris dan lain-lain. Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.</p>
<p><strong>Hukum Adopsi Anak </strong></p>
<p>Walaupun mengadopsi anak dalam konteks seperti era Jahiliyah itu diharamkan, akan tetapi mengambil anak untuk dipelihara, dibimbing dan dibiayai pendidikannya itu dibolehkan. Terutama anak-anak yang memang membutuhkan bantuan seperti anak yatim piatu, anak dari keluarga miskin, anak yang tidak diketahui orang tuanya, dan sebagainya.  Apalagi kalau dikuatirkan anak tersebut akan diadopsi oleh orang nonmuslim.</p>
<p>Berdasarkan hukum Indonesia, syarat formal dalam mengadopsi anak adalah bahwa anak tersebut harus didaftarkan sebagai anak yang mengadopsi termasuk dalam hal perwalian. Hal-hal yang disyaratkan oleh hukum Indonesia boleh dilakukan walaupun bertentangan dengan hukum Islam asalkan hanya sebatas legal formal di atas kertas saja. Tidak dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Misalnya,  dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 diatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat <i>(private adoption)</i>, juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah <i>(single parent adoption)</i>.  Di situ dijelaskan bahwa konsekuensi hukum dari adopsi anak khususnya hal perwalian dan waris  sebagai berikut:</p>
<p>a. Perwalian. Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.</p>
<p>b. Waris. Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.[8]</p>
<p><strong>Anak Angkat Hendaknya Ada Hubungan Mahram</strong></p>
<p>Karena<b> </b>adopsi anak tidak ada pengaruhnya pada hubungan kekerabatan (nasab), perwalian, dan warisan secara syariah, maka sangat dianjurkan agar orang tua angkat memilih calon anak angkat yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkat yang berlawanan jenis. Misalnya, anak angkat perempuan hendaknya memiliki hubungan mahram dengan bapak angkatnya; atau anak angkat laki-laki memiliki hubungan mahram dengan ibu angkatnya.</p>
<p>Hubungan mahram berdasar kekerabatan (nasab) menurut QS An-Nisa 4:23,  antara lain adalah (a) cucu, dan seterusnya ke bawah; (b) saudara, baik kandung, seibu atau seayah; (c) anak saudara baik saudara laki-laki atau saudara perempuan dan ke bawah.[9] Sedangkan hubungan mahram berdasar pernikahan <i>(musaharah)</i> menurut QS Al Furqan 25:54 antara lain adalah anak dari istri atau suami alias anak tiri apabila sudah terjadi hubungan intim antara suami istri tersebut.</p>
<p><strong>Anak Angkat Yang Tidak Ada Hubungan Mahram</strong></p>
<p>Apabila anak angkat tidak ada hubungan mahram sama sekali dengan orang tua angkat yang lawan jenis, maka menurut Syekh Yusuf Qaradawi sebaiknya “direkayasa” supaya terjadi hubungan mahram yakni dengan <i>radha’ah</i> atau sepersusuan. yang efeknya sama dengan mahram karena nasab sebagaimana tersebut dalam QS An Nisa&#8217; 4:23.  Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dosa antara anak angkat dengan orang tua angkat lawan jenis karena tanpa ada hubungan mahram ia dipandang sebagai orang lain <i>(ajnabi) </i>dalam kacamata syariah.</p>
<p>Dalam salah satu fatwanya seputar anak adopsi Qardawi menyatakan:[10]</p>
<p style="text-align: right;"><strong><br />
أما عن حكم معاملة هذا الطفل، فإذا لم تكن هناك بنوة من رضاعة فهو أجنبي، ليس محرماً، فلابد أن تطبق عليه أحكام الاستئذان والدخول والخروج والنظر لا يجوز أن يرى من زوجته إلا ما يراه الأجنبي منها، ولا يجوز أن يختلي بها إلا إذا كان هناك محرمية من رضاع. هذه كلها أمور يجب أن تكون معروفة.</strong><br />
<strong><br />
وأنا أنصح الذين يكفلون أولاداً لا تعرف أنسابهم في سن الرضاع أن ينشئوا لهم محرمية عن طريق الرضاعة، فالمرأة ترضع الولد، أو أختها أو ابنة أخيها أو ابنة أختها، بحيث تكون له محرماً من الرضاع، فيجوز له أن يراها في ثيابها المعتادة في البيت، وأن يختلي بها</strong>.<br />
<strong><br />
وإذا كان المكفول من هؤلاء بنتاً، فيمكن أن ترضعه أخت الرجل، أو ابنة أخته، أو ابنة أخيه، حتى تنشأ محرمية رضاعية بينه وبين الطفلة، حتى تتيسر العشرة ويسهل التعامل بين الأسرة والمكفول.<br />
</strong></p>
<p>(Dalam segi perlakuan pada anak adopsi, maka apabila tidak ada hubungan nasab atau sepersusuan, maka ia dianggap orang lain dan bukan mahram. Konsekuensinya, ia harus selalu meminta ijin saat masuk dan keluar rumah, dan tidak boleh memandang kepada orang tua angkat yang lawan jenis kecuali yang dibolehkan dilihat oleh orang lain. Dan tidak boleh melakukan khalwat (berduaan) kecuali kalau ada saudara semahram sepersusuan. Ini adalah hal yang perlu diketahui.</p>
<p>Saya sarankan pada mereka yang mengadopsi anak yang tidak diketahui nasabnya dan masih dalam usia menyusi agar membuat hubungan kekerabatan dengannya dengan cara <i>radha’ah </i>(menyusui) . Maka (kalau anak angkat laki-laki) disusui oleh ibu angkatnya, atau saudara perempuannya, atau oleh anak saudara perempuannya sehingga terjadi hubungan mahram karena menyusui. Apabila demikian, maka anak tersebut boleh memandang pada ibu angkatnya yang sedang berpakaian biasa di rumah dan boleh berduaan dengannya.</p>
<p>Apabila anak angkat itu perempuan, maka dapat disusui oleh saudara perempuan dari ayah angkatnya, atau keponakan perempuannya (anak saudara) sehingga terjadi mahram radha’ antara ayah angkat dan putri angkatnya. Hal ini akan memudahkan berkumpul dan bergaul antara suami istri dan anak angkatnya.)</p>
<p>Intinya, adopsi anak seperti era Jahiliyah hukumnya haram. Namun, memelihara anak dengan tujuan untuk dididik dan dinafkahi adalah boleh dan dianjurkan. Disarankan untuk mengambil anak angkat yang memiliki hubungan mahram atau kalau tidak maka hendaknya dibuat mahram dengan cara radha’ah untuk menghindari hambatan syariah dalam pergaulan sehari-hari di rumah.[]</p>
<p><strong>FOOTNOTE</strong></p>
<p>[1] Ismail bin Umar Al-Qurasyi Ad-Dimasyqi dalam <i>Tafsir Ibnu Katsir</i> 6/377<br />
[2] Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam <i>Tafsir Al-Qurtubi </i>14/109 menyatakan: “Ulama sepakat bahwa ayat ini diturunkan pertama kali dalam masalah Zaid bin Haritsah.<br />
[3] Ibid, hal. 14/111. Hadits diriwayatkan oleh para imam hadits.<br />
[4] Ibid<br />
[5] Lihat juga Al Husain bin Mas’ud Al Baghawi dalam <i>Tafsir Al-Baghawi </i>hal. 6/317<br />
[6] Teks asal ayat QS 33:37 فلما قضى زيد منها وطرا زوجناكها لكي لا يكون على المؤمنين حرج في أزواج أدعيائهم إذا قضوا منهن وطرا , وكان أمر الله مفعولا<br />
[7] Teks asal ayat QS 33:5: ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله , فإن لم تعلموا آباءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم<br />
[8] Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983<br />
[9] Sengaja di sini dipilih hubungan mahram yang masih muda atau kecil sesuai dengan konteks sebagai bakal anak angkat. Sedangkan mahram lain yang tua seperti kakek ke atas tidak disebut.<br />
[10] Teks fatwa di atas hanya nukilan. Fatwa selengkapnya dapat dilihat di situs resminya di www.qaradawi.net</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hukum-anak-adopsi-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (6): Suka Beramal</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-6-suka-beramal/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-6-suka-beramal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 02:59:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2838</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (6): Suka Beramal Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Siswa MTS &#038; MA Al-Khoirot Yang dimaksud dengan beramal adalah mengeluarkan harta di luar zakat. Baik itu berupa sedekah atau hibah. Hikmah beramal dengan harta adalah untuk &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-6-suka-beramal/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 185px"><img alt="Keluarga Suka Beramal" src="https://lh6.googleusercontent.com/-9n7hs-U_mm8/UTmkhWrK8cI/AAAAAAAAAFI/rnR6kAQbbaQ/s667/ibu+324.jpg" width="175" height="175" /><p class="wp-caption-text">Keluarga Suka Beramal</p></div>
<p>Rumah Tangga Agamis (6): Suka Beramal<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Siswa MTS &#038; MA Al-Khoirot</p>
<p>Yang dimaksud dengan beramal adalah mengeluarkan harta di luar zakat. Baik itu berupa sedekah atau hibah. Hikmah beramal dengan harta adalah untuk menunjukkan kepedulian pada sesama yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan uluran tangan kalangan berada. Adanya perilaku ini, yakni kepedulian yang kaya pada yang miskin, akan menciptakan suatu harmoni dalam msyarakat dan menghilangkan rasa iri, dengki dan saling menjatuhkan. Pada akhirnya akan terjadi suasana kondusif di mana setiap individu dalam masyarakat akan saling memiliki kepedulian menjalin kekuatan dan soliditas umat dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.<br />
<span id="more-2838"></span><br />
Karena pentingnya beramal, maka Allah dan Rasulnya sangat mendorong dan memuji mereka yang dengan ikhlas melakukannya. Misalnya, dalam QS At-Taghabun 64:16 Allah menyebut orang yang berinfak sebagai orang yang beruntung; sebagai orang yang benar <i>(shadiqun)</i>  QS Al-Hujurat 49:15. akan menjadi orang yang bahagia (QS Al-Baqarah 2:262).</p>
<p>Dalam kitab <i>Sahih At-Targhib </i>dinyatakan bahwa sedekah memiliki banyak manfaat bagi pelakunya antara lain, pertama, sedekah dapat memadamkan murka Allah seperti disebut dalam hadits Nabi: “Sedekah secara siri dapat memadamkan murka Allah.”</p>
<p>Kedua,  sedekah menghapus kesalahan. Seperti disebut dalam hadits, “Sedekah dapat menghapus kesalahan sebagaimana air mematikan api.”</p>
<p>Ketiga, sedekah dapat menyelamatkan diri dari api neraka. Nabi bersabda, “Takutlah pada api neraka, walaupun hanya dengan sedekah sebiji kurma.”</p>
<p>Keempat, sedekah akan menjadi tempat berlindung yang akan menolongnya pada hari kiamat. Nabi bersabda, “Ada tujuh orang yang akan mendapat perlindungan pada hari kiamat. Salah satunya adalah orang yang bersedekah dan merahasiakannya sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanannya.”</p>
<p>Kelima, dapat mengobati penyakit fisik. Nabi bersabda: “Obatilah orang yang sakit dengan sedekah.”</p>
<p>Keenam, obat penyakit hati. Sedekah dapat mengobati keras hati yang sulit menerima nasihat dan kebenaran. Nabi bersabda pada seseorang yang mengeluh kekerasan hatinya demikian, “Apabila kamu hendak melunakkan hatimua berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”</p>
<p>Ketujuh, penolak bala. Sedekah dapat menolak berbagai macam musibah sebagaimana wasiat dari Nabi Yahya pada Bani Israil.</p>
<p>Adapun sedekah yang paling utama dilakukan adalah dalam beberapa kondisi sebagai berikut: (a) Dilakukan secara rahasia; (b)  sedekah dalam keadaan masih hidup dan sehat lebih utama daripada berwasiat sedekah setelah meninggal; (c) sedekah dilakukan setelah melakukan hal yang wajib (QS Al-Baqarah 2:219); (d) sedekah pada anak. Memberi nafkah pada keluarga dengan diniati sedekah akan mendapat pahala; (e) sedekah pada kerabat atau keluarga dekat; (f) sedekah pada tetangga dekat seperti tersebut dalam QS  An-Nisa 4:36.</p>
<p>Yang tak kalah penting lagi adalah sadaqah jariyah yaitu infaq yang tetap ada dan terus berlanjut sampai ia meninggal dunia. Sebagaimana sabda Nabi yang terkenal: “Apabila seseorang meninggal, maka putuslah amalnya kecuali tiga yaitu sadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mendoakannya.” Dari hadits ini pula maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa beramal jariyah tidak harus dilakukan dengan menafkahkan harta saja, tapi juga dengan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada sebanyak mungkin orang. Artinya, bagi yang secara ekonomi tidak mampu, ada jalan lain yang sama derajatnya dengan sedekah yaitu infaq dengan ilmu.</p>
<p>Kebiasaan suka beramal bermula dari niat yang harus ditanamkan pada seluruh keluarga untuk selalu peduli pada sesama. Niat itu kemudian dilanjutkan dengan penerapan <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2012/08/hidup-sederhana-dalam-islam/" title="Hidup Sederhana Dalam Islam">pola hidup sederhana</a> dan tidak konsumtif karena akan sulit beramal bagi orang yang bergaya hidup mewah dan berlebihan.[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-6-suka-beramal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (5): Cinta Ibadah</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-5-cinta-ibadah/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-5-cinta-ibadah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Apr 2013 02:56:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2836</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (5): Cinta Ibadah Oleh A. Fath Syuhud Ditulis untuk Buletin Santri Madin Al-Khoirot Ada empat kriteria penting yang sudah dibahas tentang sebuah keluarga agamis yaitu (a) taat syariah; (b) memahami ilmu agama dasar;  (c) prioritas pendidikan anak &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-5-cinta-ibadah/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img alt="Keluarga Cinta Ibadah" src="https://lh3.googleusercontent.com/-5Cb_QVjn8GE/UTmkb01zpgI/AAAAAAAAAE4/i1xADEFyRyg/s500/ibu+323.jpg" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Keluarga Cinta Ibadah</p></div>
<p>Rumah Tangga Agamis (5): Cinta Ibadah<br />
Oleh A. Fath Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Santri Madin Al-Khoirot</p>
<p>Ada empat kriteria penting yang sudah dibahas tentang sebuah keluarga agamis yaitu (a) taat syariah; (b) memahami ilmu agama dasar;  (c) prioritas pendidikan anak dan (d)  berakhlak mulia. Satu lagi yang tak kalah penting adalah keluarga agamis juga harus cinta ibadah.  Artinya, rajin melakukan ibadah <i>mahdah</i> (murni) yang sunnah. Diharapkan dengan itu tidak hanya akan semakin mendekatkan dirinya dengan Allah, dan menjauhkan diri dari perilaku munkar tapi juga untuk menguatkan hati dan mental  (QS QS Al-Haj 22:11) saat dalam keadaan diuji oleh Allah baik berupa ujian anugerah seperti kekayaan dan kesehatan  maupun oleh kesengsaraan duniawi  seperti kemiskinan dan musibah lain (QS Al-Anbiya 21:35).<br />
<span id="more-2836"></span><br />
Ibadah <i>mahdah</i> yang dimaksud di sini adalah ibadah yang sunnah, karena ibadah fardhu sudah menjadi kewajiban seluruh individu muslim. Sebuah keluarga yang agamis atau ingin menjadi agamis hendaknya membiasakan diri untuk melaksanakan ibadah-ibadah <i>nawafil</i> (sunnah) dalam kehidupan sehari-hari yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Ibadah sunnah dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu ibadah shalat, dzikir dan doa, dan ibadah puasa.</p>
<p>Pertama, ibadah shalat sunnah. Shalat sunnah adalah ibadah yang paling disukai Rasulullah. Beliau selalu melaksanakannya setiap hari siang dan malam. Mulai dari shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu, shalat Dhuha, shalat Witir setelah Isya dan shalat tahajud pada sepertiga akhir malam.</p>
<p>Kedua, ibadah dzikir dan doa. Berdzikir dan berdoa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari ibadah. Seorang muslim dianjurkan untuk berdzikir dan berdoa minimal setelah selesai shalat. Baik setelah shalat sunnah maupun shalat fardhu. Imam Nawawi dalam kitab <i>Al-Adzkar </i>membahas secara detail bacaan dzikir dan doa yang sebaiknya dibaca pada momen-momen tertentu. Baik setiap hari atau secara berkala saat ada kejadian khusus.</p>
<p>Dalam Al-Quran QS Al-Baqarah 2:152 Allah berfirman “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” Ayat ini dengan terang mengingatkan kita agar rajin berdzikir dan bersyukur agar diingat dan disayang oleh Allah. Dalam QS Al-Ahzab 33:35 Allah menjanjikan pengampunan dan pahala besar bagi orang yang suka berdzikir. Dzikir juga menjadi kebiasaan para malaikat seperti tersebut dalam QS Al-Anbiya 21:20 di mana Allah mengisahkan tentang para malaikat yang “selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.”</p>
<p>Menurut Imam Nawawi dzikir dapat dilakukan dengan lisan atau dalam hati. Namun yang ideal dilakukan secara bersamaan antara lisan dan hati. Dalam makna yang lebih luas, dzikir tidak hanya terbatas pada wiridan dengan menyebut nama Allah, ia juga mencakup pada seluruh perilaku taat syariah adalah termasuk dalam kategori dzikir, demikian menurut Said bin Jubair dan sejumlah ulama lain. Bahkan Atha’ mengatakan bahwa “majelis dzikir itu adalah majelis halal dan haram bagaimana Anda melakukan jual beli, shalat, puasa, haji, menikah, dan lain-lain“ Dalam pemahaman ini berarti seluruh perilaku yang sesuai dengan syariah disebut dengan dzikir.</p>
<p>Ketiga, ibadah puasa sunnah. Ada dua macam puasa sunnah, pertama, puasa mutlak yaitu puasa sunnah yang tidak terikat dengan hari tertentu. Puasa mutlak sunnah dilakukan kapan saja selain hari-hari yang dilarang untuk puasa seperti hari Raya dan hari Tasyrik. Kedua, puasa sunnah <i>muqayyad</i> yaitu puasa sunnah yang terikat dengan hari tertentu seperti puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura pada hari kesepuluh bulan Muharram; puasa Arafah pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah, puasa Syawal 6 hari setelah Idul Fitri, dan lain-lain.</p>
<p>Tahap awal agar cinta ibadah adalah menyukai dan ada keinginan untuk mengamalkannya. Tahap kedua adalah mengamalkannya walaupun sekali seumur hidup. Yang ideal adalah melakukannya secara istiqamah walaupun sedikit. Dari semua ibadah sunnah di atas, setidaknya kita dapat melakukan shalat tahajud secara rutin seperti yang dilakukan Rasulullah.[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-5-cinta-ibadah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hak Suami dan Kewajiban Istri</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hak-suami-dan-kewajiban-istri/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hak-suami-dan-kewajiban-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Apr 2013 07:18:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2831</guid>
		<description><![CDATA[Hak Suami dan Kewajiban Istri Oleh A. Fatih Syuhud Dalam QS Al-Baqarah 2:228 Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma&#8217;ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” Ayat ini &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hak-suami-dan-kewajiban-istri/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img alt="Hak Suami Kewajiban Istri" src="https://lh3.googleusercontent.com/-5Cb_QVjn8GE/UTmkb01zpgI/AAAAAAAAAE4/i1xADEFyRyg/s500/ibu+323.jpg" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Hak Suami Kewajiban Istri</p></div>
<p>Hak Suami dan Kewajiban Istri<br />
Oleh A. Fatih Syuhud</p>
<p>Dalam QS Al-Baqarah 2:228 Allah berfirman “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma&#8217;ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa masing-masing pihak suami dan istri sama-sama memiliki hak dan kewajiban pada yang lain, namun hak yang dimiliki oleh suami memiliki sedikit kelebihan.  Menurut Ibnu Arabi ayat di atas menyatakan bahwa suami mempunyai hak yang tidak dimiliki oleh istri. Hak suami artinya kewajiban yang harus dilakukan istri. Dari berbagai ayat Quran dan hadits Nabi, hak-hak suami secara garis besar adalah sebagai berikut:<br />
<span id="more-2831"></span><br />
Pertama, hak untuk ditaati. Allah menjadikan suami sebagai pemimpin untuk ditaati keinginan dan perintahnya selagi hal itu tidak bertentangan dengan syariah (QS An-Nisa 4:34). Sebuah hadits yang dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir (1/492) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kata <i>“qawwam”</i> adalah <i>amir </i>(kepala negara) dalam arti suami harus ditaati layaknya taat pada kepala negara. Termasuk dari taat pada suami adalah beperilaku yang dapat membina keluarga dan menjaga harta suami agar dipakai untuk hal yang bermanfaat.</p>
<p>Kedua, hak untuk berhubungan intim. Suami berhak untuk melakukan hubungan intim <i>(istimtak)</i> dan adalah kewajiban istri untuk menyetujui perimtaan suami. Apabila istri menolak maka hukumnya berdosa besar kecuali ada alasan yang dapat diterima syariah seperti haid, puasa wajib, sakit, dan semacamnya. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim di mana Nabi bersabda: “Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan intim pada malam hari lalu istrinya menolak dan membuat suaminya marah, maka ia akan dilaknat Malaikat sampai pagi hari tiba.”</p>
<p>Ketiga, hak untuk menolak seseorang yang tidak disukai. Istri berkewajiban untuk tidak memasukkan seseorang yang tidak disukai suami ke dalam rumah. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izin suaminya,  dan tidak boleh memasukkan seseorang ke rumah kecuali atas izin suaminya.”</p>
<p>Keempat,  hak suami untuk dimintai ijin apabila istri hendak keluar rumah.  Istri wajib meminta ijin pada suami apabila hendak keluar rumah. Dan suami boleh menolak permohnan ijin istri. Bahkan walaupun kepergiannya itu hendak menjenguk orang tuanya sendiri yang sedang sakit. Demikian menurut pendapat madzhab Syafi’i dan Hanbali. Karena, taat suami adalah wajib sedang mengunjungi orang tua itu sunnah.</p>
<p>Kelima, hak untuk mendapat perlakuan yang baik <i>(muasyaroh bil makruf)</i>. Istri wajib memperlakukan suami dengan hormat layaknya seorang imam mendapatkan penghormatan yang pantas dari makmumnya (QS Al-Baqarah 2:228).</p>
<p>Keenam, hak untuk mendidik istri. Apabila istri tidak menaati permintaan yang wajar dari suami dan tidak menaati perintah syariah seperti shalat dan puasa, maka suami berhak untuk memberi didikan pada istri berupa nasihat, dan memberlakukan sanksi hukuman yang wajar dan bahkan boleh dipukul asal tidak sampai menyakiti (QS An-Nisa’ 4:34;  At-Tahrim 66:6). Ulama madzhab Hanafi menyatakan ada empat situasi di mana suami boleh memberi sanksi pada istrinya yaitu (a) menolak berhubungan intim tanpa alasan logis; (b) meninggalkan shalat; (c) keluar rumah tanpa ijin suami; (d) tidak mau berdandan saat diminta.</p>
<p>Seperti disebut di atas ada enam hak yang dimiliki suami yang menjadi kewajiban istri untuk melaksanakannya. Di balik suatu hak selalu ada kewajiban yang harus dipenuhi. Demikian juga bagi suami. Suami memiliki sejumlah kewajiban yang menjadi hak istri seperti memberi nafkah istri dan anak, memberlakukan istri dengan baik, dan menyayanginya (QS An-Nisa’ 4:19; Al-Baqarah 2:233, At-Talaq 65:7).[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hak-suami-dan-kewajiban-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (4): Prioritas Pendidkan Anak</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-4-prioritas-pendidkan-anak/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-4-prioritas-pendidkan-anak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2013 06:36:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2826</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (4): Prioritas Pendidkan Anak Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Siswa OSIS MTS dan MA Al-Khoirot Malang Sebuah rumah tangga yang sudah memenuhi tiga syarat utama untuk disebut agamis akan kurang lengkap kalau syarat yang keempat &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-4-prioritas-pendidkan-anak/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img src="https://lh6.googleusercontent.com/-j5uRAQzXkT0/UTmovmLhfRI/AAAAAAAAAKc/u9Ig8GK3xZ4/s500/ramadhan+311.jpg" width="150" height="150" alt="Prioritas Pendidikan Anak" class /><p class="wp-caption-text">Prioritas Pendidikan Anak</p></div><br />
Rumah Tangga Agamis (4): Prioritas Pendidkan Anak<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Siswa OSIS<br />
MTS dan MA Al-Khoirot Malang</p>
<p>Sebuah rumah tangga yang sudah memenuhi tiga syarat utama untuk disebut agamis akan kurang lengkap kalau syarat yang keempat belum terpenuhi: yaitu pendidikan yang tinggi sebagai prioritas utama bagi anaknya. Kalau sebuah keluarga berasal dari keluarga yang kaya, maka menyekolahkan anak sampai setinggi mungkin hendaknya menjadi tujuan utama yang harus menjadi cita-cita kedua orang tua dan harus ditanamkan pada anak sejak dini sehingga menjadi harapan dan idealisme anak itu sendiri.<br />
<span id="more-2826"></span><br />
Kalau kita termasuk keluarga yang berlatarbelakang ekonomi menengah ke bawah, maka siapkanlah bekal untuk pendidikan anak sejak mereka masih kecil dengan cara menabung sedikit demi sedikit sehingga akan terpenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak kelak saat diperlukan.</p>
<p>Banyak orang muslim yang secara ekonomi mampu menyekolahkan anaknya sampai level tertinggi tapi tidak melakukannya karena dianggap tidak perlu. Atau, karena kurangnya pemahaman anak akan pentingnya pendidikan sehingga mereka sendiri yang menolak untuk menempuh jalur pendidikan yang lebih tinggi.</p>
<p>Untuk tercapainya pendidikan yang setinggi mungkin bagi anak memang diperlukan tiga hal yaitu (a) motivasi orang tua yang terus menerus sejak dini pada anak akan pentingnya pendidikan; (b) dukungan penuh dari orang tua; dan (c) lingkungan luar rumah yang kondusif baik di sekolah maupun teman bergaul.</p>
<p>Teman bergaul <i>(peers)</i> anak akan sangat memengaruhi aspirasi anak ke depan karena pada usia remaja anak lebih suka mendengar nasihat atau lebih suka meniru perilaku temannya dari pada orang tua mereka.  Oleh karena itu mencari lingkungan pergaulan dan lingkungan sekolah yang baik itu sangat penting. Salah satu tempat terbaik untuk pendidikan anak di usia remaja (SLTP SLTA) adalah pondok pesantren karena beberapa faktor:</p>
<p>Pertama, pendidikan pesantren menyediakan pendidikan formal tingkat SLTP dan SLTA dengan jurusan yang sesuai dengan bakat siswa. Sehingga siswa dapat melanjutkan ke perguruan tinggi sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Perlu diketahui, bahwa sistem pendidikan formal yang tersedia di pesantren berbeda-beda, karena itu pastikan putra Anda dididik di pesantren yang memiliki pendidikan formal sesuai keinginan.</p>
<p>Kedua, pendidikan agama. Hampir semua pesantren mengajarkan pendidikan agama setidaknya pelajaran membaca Al-Quran dan ilmu fiqih dasar. Dapat membaca Al-Quran dan memahami ilmu syariah dasar adalah wajib bagi setiap muslim. Dengan mengirimkan anak ke pesantren, maka orang tua terbebas dari kewajiban memberi pendidikan agama. Sebaliknya, orang tua berdosa apabila membiarkan anak tidak memahami ilmu agama dasar.</p>
<p>Ketiga,  pendidikan akhlak. Akhlak atau budi pekerti dipelajari di pesantren secara intensif setiap hari. Baik secara teori maupun praktek.  Yakni dalam interaksi keseharian santri bersama para santri yang lain. Suatu hal yang tidak akan didapatkan dalam pendidikan luar pesantren.</p>
<p>Keempat, pendidikan bahasa asing dan kitab kuning. Pada sebagian pesantren bahasa asing seperti bahasa Arab dan Inggris dipelajari secara intensif. Begitu juga kemampuan memahami literatur klasik atau kitab kuning yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu agama tingkat <i>advanced.</i></p>
<p>Kelima, pada sebagian pesantren <i>life skill </i>atau keterampilan praktis juga dipelajari yang memungkinan seorang anak memiliki kemampuan lebih untuk menciptakan lapangan kerja sendiri.</p>
<p>Dari sejumlah faktor positif yang disebut di atas, maka mengirimkan anak ke pesantren adalah cara terbaik untuk pendidikan anak pada usia remaja pada level pendidikan SLTP dan SLTA. Suatu kesalahan besar apabila orang tua menitipkan anaknya ke pesantren setelah ada kasus kenakalan remaja itu hanya menunjukkan bahwa orang tua memang tidak punya keinginan melihat anaknya berhasil dan memiliki kepribadian agamis.[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-4-prioritas-pendidkan-anak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (3): ber-Akhlak Mulia</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-3-ber-akhlak-mulia/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-3-ber-akhlak-mulia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Apr 2013 06:29:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2822</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (3): Akhlak Mulia Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Santri Ponpes Al-Khoirot Malang Syarat ketiga sebuah rumah tangga disebut agamis adalah apabila dalam sebuah keluarga memiliki akhlak mulia (husnul khuluq) atau berbudi pekerti yang luhur. Seorang &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-3-ber-akhlak-mulia/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img alt="Akhlak Mulia" src="https://lh3.googleusercontent.com/-Diw6MLAxv_o/UTmovCwoEsI/AAAAAAAAAKw/IT5ZnEOwv3I/s500/ramadhan+312.jpg" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Akhlak Mulia</p></div>
<p>Rumah Tangga Agamis (3): Akhlak Mulia<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Santri<br />
Ponpes Al-Khoirot Malang</p>
<p>Syarat ketiga sebuah rumah tangga disebut agamis adalah apabila dalam sebuah keluarga memiliki akhlak mulia <i>(husnul khuluq) </i>atau berbudi pekerti yang luhur. Seorang muslim yang taat syariah dan berilmu agama belum menjamin memiliki akhlak yang baik. Pribadi dengan akhlak yang baik akan sangat terasa di mata manusia yang lain. Karena kepribadian seperti itu akan tampak jelas dan terpancar dalam kehidupan kesehariannya. Ia pribadi dihormati dan disegani; sosok yang dicintai dan dirindukan. Individu yang dibutuhkan dan diidolakan. Orang merasa senang berkumpul dengannya dan merasa senang membantunya atau memercayakan sesuatu amanah padanya.<br />
<span id="more-2822"></span><br />
Kepribadian berakhlak mulia timbul dari dalam jiwa yang terpancar dalam perilaku kesehariannya.  Itulah sebabnya ulama menyebutnya sebagai <i>al-akhlak ar-ruhiyah </i>(akhlak jiwa). <i>Husnul khuluq</i> harus menjadi salah satu ciri khas dari sebuah keluarga yang agamis karena ia bagian dari ajaran Islam. Rasulullah bersabda: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”[1] (Hadits sahih riwayat Ahmad  dan Hakim). Rasulullah pernah ditanya tentang faktor utama yang menyebabkan seseorang masuk surga. Nabi menjawab: “Takwa pada Allah dan <i>husnul khuluq</i>.” (Hadits sahih riwayat Tirmidzi).[2]<i> </i>Rasulullah bahkan menyatakan bahwa akhlak yang baik akan menjadi amal terberat (terbesar) kelak di hari kiamat.[3]</p>
<p>Imam Ghazali dalam kitab <i>Ihya Ulumuddin</i> (3/72) memuat beberapa ciri khas dari karakter orang yang berperilaku <i>husnul khuluq </i>sebagai berikut: Sangat pemalu (untuk melakukan perkara buruk), jarang menyakiti, banyak berbuat kebaikan, jujur ucapannya, sedikit bicara (yang tidak baik), banyak berbuat, tidak berlebihan, selalu bersyukur, pemaaf, dapat membawa diri, menjaga martabat, penolong, tidak suka mencaci, tidak menuduh, tidak mengadu domba, tidak memfitnah, tidak terburu-buru, tidak dengki, cinta karena Allah dan marah karena Allah.</p>
<p>Akhlak mulia pada dasarnya tersimpul dalam lima karakter berkualitas, pertama, hikmah atau bijaksana. Bijaksana atau arif adalah kualitas sikap terpuji yang timbul dari kemampuan belajar dari pengalaman, pengetahuan dan kebenaran dalam menilai sesuatu dan memutuskan dengan tepat.</p>
<p>Kedua, berani. Berani adalah kesiapan mental dalam menghadapi bahaya dan sabar menahan derita serta selalu menunjukkan sikap optimisme dan semangat tinggi dalam segala situasi dan kondisi. Inilah hakikat dari sifat seorang pemberani. Jadi, berani tidak identik dengan berani berkelahi.</p>
<p>Ketiga, adil. Yaitu selalu memakai standar kebenaran dalam menilai, menghukumi atau memutuskan sesuatu. Baik itu kebenaran agama maupun kebenaran etika sosial universal. Termasuk dalam menilai diri sendiri, keluarga, suku maupun orang atau kelompok lain.</p>
<p>Keempat, integritas. Yaitu kualitas perilaku yang memiliki komitmen kuat untuk jujur dan memiliki prinsip moral yang kuat dan berstandar tinggi. Baik standar agama atau etika sosial. Dalam bahasa tasawuf, ia disebut dengan <i>wara’.</i> Menurut Al-Jurjani dalam <i>At-Takrifat wara’</i> adalah menjauhi perkara syubhat agar tidak jatuh pada perkara haram. Dengan kata lain, sesuatu yang secara fiqih “halal” pun akan dijauhi kalau itu dapat berpotensi melakukan perkara haram, termasuk menjauhi hal yang ditabukan atau pamali dalam etika masyarakat.</p>
<p>Kelima, hidup sederhana. Karena hidup sederhana adalah awal dari kebajikan pada diri sendiri dan sesama. Baik bagi orang kaya atau miskin.</p>
<p>Akhlak mulia yang dimiliki oleh suami sebagai kepala rumah tangga akan menular pada istri dan anak. Keluarga yang berakhlak mulia adalah impian, harapan dan idealisme yang harus menjadi keinginan semua keluarga muslim untuk mencapainya.[]</p>
<p><strong>FOOTNOTE</strong></p>
<p>[1] إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق<br />
[2] سئل رسول الله &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; عن أكثر ما يدخل الناس الجنة؟ فقال: (تقوى الله وحسن الخلق<br />
[3] Berdasar pada hadits hasan sahih riwayat Tirmidzi sebagai berikut: ما من شيء أثقل في ميزان المؤمن من خلق حسن، وإن الله ليبغض الفاحش البذيء</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/rumah-tangga-agamis-3-ber-akhlak-mulia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Istri Bekerja di Luar Rumah</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/istri-bekerja-di-luar-rumah/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/istri-bekerja-di-luar-rumah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2013 23:13:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2815</guid>
		<description><![CDATA[Istri Bekerja di Luar Rumah Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin El-Ukhuwah PP Al-Khoirot Putri Malang Saat ini seorang istri yang bekerja di luar rumah menjadi fenomena yang biasa. Bukan saja dibolehkan oleh negara dan tradisi, bahkan dianjurkan sebagai &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/istri-bekerja-di-luar-rumah/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/-5Cb_QVjn8GE/UTmkb01zpgI/AAAAAAAAAE4/i1xADEFyRyg/s500/ibu+323.jpg" width="150" height="150" alt="Istri bekerja di Luar Rumah" class /><p class="wp-caption-text">Istri bekerja di Luar Rumah</p></div><b>Istri Bekerja di Luar Rumah</b><br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin El-Ukhuwah<br />
PP Al-Khoirot Putri Malang</p>
<p>Saat ini seorang istri yang bekerja di luar rumah menjadi fenomena yang biasa. Bukan saja dibolehkan oleh negara dan tradisi, bahkan dianjurkan sebagai wujud dari emansipasi dan pemberdayaan perempuan dua hal yang menjadi slogan yang giat dikampanyekan oleh para aktifis perempuan.<br />
<span id="more-2815"></span><br />
Bagi seorang muslim yang taat dan ingin semua aktifitas kesehariannya sesuai dengan Islam tentu tidak mudah menerima sebuah tren yang sedang terjadi tanpa mempertimbangkan lebih dahulu hukum halal dan haramnya menurut pandangan Islam.  Karena, apalah gunanya bekerja dan mendapat penghasilan apabila semua itu ternyata melanggar aturan yang ditentukan oleh Allah.</p>
<p>Tidak ada pembahasan yang khusus dalam Al-Quran dan hadits tentang boleh atau tidaknya seorang istri bekerja di luar rumah. Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Muhamad Shalih Al-Utsaimin, seorang ulama ahli fiqih Arab Saudi yang dikenal konservatif, menyatakan bahwa perempuan idealnya berada di rumah hal ini berdasarkan pada QS Al-Ahzab 33:33. Kalau toh harus bekerja maka hendaknya mengikuti aturan yang cukup ketat antara lain (a) untuk memenuhi kebutuhan dasar; (b) tempat kerjanya harus khusus untuk wanita, tidak boleh campur dengan lelaki; (c) harus berjilbab; (d) keluar ke tempat kerja harus ditemani mahram; (e) saat keluar kerja tidak boleh melakukan perbuatan haram seperti khalwat (berduaan) dengan supir dan memakai parfum.</p>
<p>Sementara Yusuf Qardhawi, ulama asal Mesir yang relatif moderat, menyatakan bahwa perempuan pada dasarnya boleh bekerja di luar rumah bahkan wajib dalam kondisi tertentu apabila ia satu-satunya tulang punggung keluarga. Namun demikian Qaradawi juga membuat tiga persyaratan bagi wanita yang bekerja di luar rumah agar sesuai dengan koridor syariah.</p>
<p>Pertama, melakukan pekerjaan halal. Maksudnya, pekerjaan itu sendiri tidak haram atau tidak mengarah pada perilaku haram seperti (a) bekerja sebagai pembantu laki-laki duda; (b) sebagai sekretaris yang sering berduaan dengan bosnya; (c) sebagai pramusaji di bar yang menjual minuman keras (miras); (d) sebagai pramugari pesawat yang harus menyediakan minuman beralkohol pada penumpang yang meminta.</p>
<p>Kedua, berperilaku sebagaimana seharusnya wanita muslimah dalam berpakaian, berjalan dan berbicara (QS An-Nur 24:31; Al Ahzab 33:32).</p>
<p>Ketiga, pekerjaan yang dilakukan tidak boleh menelantarkan kewajiban lain yang justru menjadi kewajiban dasar dan utama yakni kewajibannya terhadap suami dan pendidikan anaknya.</p>
<p>Saya ingin menambahkan syarat keempat, yaitu istri yang bekerja di luar rumah agar memiliki niat dan komitmen yang sangat kuat untuk tetap setia kepada suami dan menghindari serta melawan setiap godaan dari lelaki lain..</p>
<p>Dari uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa wanita umumnya atau istri secara khusus boleh bekerja di luar rumah terutama bagi keluarga atau rumah tangga miskin untuk mencari nafkah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar kehidupan dan membantu suami, namun tetap harus mengikuti koridor atau aturan syariah dan selektif dalam memilih pekerjaan agar tidak terperosok ke dalam perbuatan yang diharamkan.</p>
<p>Kendati sudah memenuhi ketiga syarat di atas (versi Qardhawi), bekerja di luar rumah hendaknya dijadikan pilihan kedua atau pilihan darurat karena pada kenyataannya banyak keretakan rumah tangga berawal dari istri yang bekerja di luar rumah Membuka usaha sendiri di rumah sebaiknya menjadi pilihan utama bagi seorang istri yang ingin membantu suaminya dalam pengelolaan rumah tangga di satu sisi dan untuk menghindari fitnah dan potensi konflik keluarga di sisi yang lain. []</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/istri-bekerja-di-luar-rumah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-1-taat-syariah/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-1-taat-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2013 23:07:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2811</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Santri Madin Al-Khoirot Malang Rasulullah bersabda agar seorang pria memilih calon istri yang agamis, “Agar kalian beruntung.” Kalau istri agamis dapat membawa keberuntungan dalam rumah tangga, maka &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-1-taat-syariah/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img src="https://lh6.googleusercontent.com/-j5uRAQzXkT0/UTmovmLhfRI/AAAAAAAAAKc/u9Ig8GK3xZ4/s500/ramadhan+311.jpg" width="150" height="150" alt="Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah" class /><p class="wp-caption-text">Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah</p></div>Rumah Tangga Agamis (1): Taat Syariah<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Santri Madin Al-Khoirot Malang</p>
<p>Rasulullah bersabda agar seorang pria memilih calon istri yang agamis, “Agar kalian beruntung.” Kalau istri agamis dapat membawa keberuntungan dalam rumah tangga, maka begitu juga dengan suami yang agamis. Secara implisit, hadits ini juga menjamin bahwa “membina rumah tangga agamis merupakan keharusan untuk mencapai kebahagiaan sejati.” Apa yang disebut dengan rumah tangga agamis?<br />
<span id="more-2811"></span><br />
Abdul Adzim Abadi dalam kitab <i>Aunul Ma’bud </i>menafsiri kata pribadi yang agamis <i>(dzatiddin) </i>sebagai orang yang menggunakan agama sebagai standar penilaian dalam segala hal. Bukan berdasarkan pada penilaian duniawi. Membina rumah tangga yang agamis tidak mudah tapi juga dimungkinkan dan harus secara terus menerus diusahakan oleh setiap keluarga. Berusaha dengan sungguh-sungguh dan terus menerus untuk mencapai tujuan itulah yang dimaksud oleh Nabi pada akhir hadits <i>“taribat yadaaka”</i>. Artinya, membina rumah tangga agamis tidaklah mudah namun harus menjadi tujuan ideal yang harus diusahakan dengan sungguh-sunggu untuk dicapai oleh setiap muslim.</p>
<p>Salah satu langkah awal untuk membina rumah tangga agamis adalah dengan taat pada syariah. Syariah Islam paling mendasar ada dua kategori yaitu perintah dan larangan. Dan perintah syariah terpenting ada dalam rukun Islam sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits Umar bin Khattab yang intinya adalah mentaati lima perintah dasar yang menjadi pilar utama dalam Islam yaitu syahadat, shalat lima waktu, zakat, puasa Ramadan, dan haji sekali seumur hidup apabila mampu. Sedangkan larangan syariah yang harus dijauhi adalah perbuatan yang termasuk dalam kategori dosa besar. Adz-Dzahabi dalam kitab <i>Al-Kabair </i>menyatakan ada 70 macam dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap muslim yang taat. Dari 70 dosa besar tersebut setidaknya ada enam dosa besar yang paling penting yaitu syirik, membunuh, mencuri, berzina, minum alkohol (minuman keras), dan konsumsi narkoba.</p>
<p>Sebuah keluarga yang taat pada syariah sebagaimana disinggung di muka disebut keluarga yang shaleh.</p>
<p>Kalau Imam Ghazali dalam kitab <i>Bidayatul Hidayah </i>menyatakan bahwa seseorang akan dapat istiqamah dalam kesalehannya, apabila dia selektif dalam memilih teman, maka begitu juga sebuah keluarga akan dapat konsisten dengan ketaatannya apabila dapat selektif tidak hanya dalam memilih teman tapi juga memilih tetangga yang baik dan benar. Yang dimaksud dengan tetangga dan lingkungan yang baik adalah sebagai berikut:</p>
<p>Pertama,  tetangga yang terdidik. Tetangga terdidik memiliki gaya hidup, perilaku dan wawasan yang baik. Begitu pentingnya hidup di lingkungan orang pintar sampai Imam Ghazali berkata, “Musuh yang pintar lebih baik daripada teman yang bodoh.”</p>
<p>Kedua, tetangga soleh. Jangan bertetangga dengan keluarga yang fasiq yang suka berbuat dosa besar tanpa henti.  Karena berteman dan bertetangga dengan lingkungan seperti itu akan membuat semangat berbuat amal kebaikan menurun dan perlawanan terhadap perilaku maksiat akan mengendur. Dalam QS Al-Kahfi 18:28 Allah berfirman “dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.”</p>
<p>Ketiga, jangan bertetangga dengan keluarga yang materialistik dan konsumtif. Islam menganjurkan untuk bekerja keras dan tidak ada larangan menjadi kaya. Tetapi Islam melarang gaya hidup yang hedonis yaitu hidup yang bermewah-mewahan, boros dan memuja harta benda. Hidup dalam lingkungan seperti ini akan mudah tertular atau minimal tidak akan meningkatkan kesalihan yang dipupuk selama ini.</p>
<p>Dengan niat dan komitmen yang benar didukung oleh lingkungan teman dan tetangga yang baik pula maka insyaallah membina rumah tangga yang sholeh dan taat syariah akan mudah menjadi kenyataan.[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-1-taat-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Tangga Agamis (2): Berilmu Agama</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-2-berilmu-agama/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-2-berilmu-agama/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Mar 2013 02:22:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2806</guid>
		<description><![CDATA[Rumah Tangga Agamis (2): Berilmu Agama Oleh: A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Siswa MTs MA Al-Khoirot Malang Taat pada syariah dalam arti menjalankan perintah Allah dan menjauhi larang-Nya adalah wajib. Orang yang menjalankannya disebut sebagai orang yang soleh (QS &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-2-berilmu-agama/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><img src="https://lh3.googleusercontent.com/-Diw6MLAxv_o/UTmovCwoEsI/AAAAAAAAAKw/IT5ZnEOwv3I/s500/ramadhan+312.jpg" width="150" height="150" alt="Rumah Tangga Agamis: Berilmu Agama" class /><p class="wp-caption-text">Rumah Tangga Agamis: Berilmu Agama</p></div>Rumah Tangga Agamis (2): Berilmu Agama<br />
Oleh: A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Siswa MTs MA Al-Khoirot Malang</p>
<p>Taat pada syariah dalam arti menjalankan perintah Allah dan menjauhi larang-Nya adalah wajib. Orang yang menjalankannya disebut sebagai orang yang soleh (QS Ali Imron 3:114) yang akan mendapatkan pahala surga kelak di akhirat (QS Al-Baqarah 2:25). Namun kualitas kesalihan seseorang itu dapat berbeda-beda; ada yang tinggi dan ada yang rendah. Salah satu penyebab perbedaan kualitas kesalihan itu adalah tingkat keilmuan. Karena, level keilmuan seseorang dapat memengaruhi kualitas keimanan. Allah berfirman dalam QS Al-Mujadalah 58:11 “… niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”  <br />
<span id="more-2806"></span><br />
Yang dimaksud dengan ketinggian derajat adalah derajat pahala dan keridhoan Allah di akhirat dan kemuliaan (karomah) di dunia. Orang berilmu memang dipuji oleh Allah sebagaimana dapat dilihat dalam QS Az-Zumar 39:9 dan QS Fathir 35:28. Lalu, ilmu apa yang dimaksud ayat tersebut dapat meningkatan derajat seseorang?</p>
<p>Fakhruddin Ar-Razi dalam <i>At-Tafsir Al-Kabir </i>menyatakan bahwa yang dimaksud adalah ilmu agama. Karena, (a) ilmu orang alim dapat mendorong ketaatan pada level yang tidak dapat dicapai oleh orang muslim yang awam; (b) ketaatan orang alim menjadi panutan sedang orang muslim biasa tidak; (c) karena dengan kealimannya itu orang alim dapat menjaga diri dari perbuatan haram dan syubhat sesuatu yang tidak dapat dilakukan oleh yang lain. Pandangan bahwa ilmu agama dapat mengangkat derajat seseorang di dunia dan akhirat disepakati oleh ahli tafsir lain seperti Muhammad bin Ahmad Al-Anshari dalam <i>Tafsir Al-Qurtubi </i>(17/267),  Al-Husain bin Mas’ud dalam <i>Tafsir Al-Baghawi </i>(8/11), <i> </i>Muhammad bin Jarir dalam <i>Tafsir At-Tabari </i>(23/11), Ismail bin Umar Al-Qurasyi dalam <i>Tafsir Ibnu Katsir </i>(8/11).</p>
<p>Sebagaimana diketahui bahwa tingkat kemampuan ilmu agama seseorang ada dua macam. Yaitu, ilmu agama dasar yang wajib diketahui oleh semua muslim yang terkait dengan kewajiban keagamaan seperti ilmu tentang najis, cara wudhu, shalat, puasa, zakat, dan haji  (bagi yang kaya) dengan penguasaan minimal. Sedang ilmu yang kedua adalah segala macam ilmu agama seperti Al-Quran, hadits, fiqih, dan lain-lain dengan penguasaan yang mendalam. Bagi seorang muslim yang sangat awam dalam ilmu agama karena tidak terdidik agama saat kecil atau mengambil disiplin ilmu umum saat dewasa, maka wajib baginya untuk minimal memahami ilmu agama dasar.</p>
<p>Menurut Imam Ghazali dalam <i>Bidayatul Hidayah</i>, walaupun kemampuan ilmu agama yang mendalam dapat meninggikan derajat di dunia dan akhirat, namun orang yang berilmu tidak otomatis akan mendapat karomah atau kemuliaan sejati kecuali apabila diawali dengan niat yang benar yaitu untuk mendapatkan hidayah Allah. Apabila demikian, maka malaikat akan membentangkan sayapnya untuk melindungi orang tersebut setiap dia melangkah dan makhluk laut pun akan memohonkan ampun saat dia berlayar.</p>
<p>Imam Ghazali membagi seorang  pencari ilmu agama ke dalam tiga kategori, pertama, orang yang mencari ilmu semata-mata untuk bekal akhirat dan tidak ada niat selain itu. Ini kelompok yang beruntung <i>(al faizin).</i></p>
<p>Kedua, orang yang mencari ilmu untuk tujuan duniawi; untuk dapat memperbaiki taraf hidup ekonomi dan menduduki jabatan yang pantas di pemerintahan (sebagai pegawai negari sipil / PNS) atau di perusahaan swasta. Ini golongan orang yang mengkhawatirkan <i>(al-mukhatirin)</i>. Kalau dia mati sebelum bertaubat, dikhawatirkan akan mati <i>su’ul khatimah.</i></p>
<p>Ketiga, orang yang terperdaya setan yaitu pencari ilmu yang hanya bertujuan untuk menumpuk harta, hidup mewah dan menyombongkan jabatannya. Ini termasuk kelompok yang rusak <i>(al-halikin). </i></p>
<p>Ketiga poin yang diulas Imam Ghazali di atas mengingatkan kita betapa pentingnya niat yang benar yakni niat yang berorientasi akhirat. Apapun pencapaian keilmuan yang ingin kita raih.[]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/rumah-tangga-agamis-2-berilmu-agama/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina</title>
		<link>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/</link>
		<comments>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Mar 2013 17:55:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Fatih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fatihsyuhud.net/?p=2800</guid>
		<description><![CDATA[Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina Oleh A. Fatih Syuhud Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot PP Al-Khoirot Malang Salah satu dari persoalan sosial kemasyarakatan dewasa ini adalah meluasnya perzinahan yang diakibatkan oleh kondusifnya suasana untuk melakukan itu. Yakni, bebasnya pergaulan dan &#8230; <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://www.fatihsyuhud.net/wp-content/uploads/2013/03/2012-09-28-16.00.26-150x150.jpg" alt="Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina" width="150" height="150" class="alignleft size-thumbnail wp-image-2801" />Status Anak dari Perkawinan Hamil Zina<br />
Oleh A. Fatih Syuhud<br />
Ditulis untuk Buletin Al-Khoirot<br />
PP Al-Khoirot Malang</p>
<p>Salah satu dari persoalan sosial kemasyarakatan dewasa ini adalah meluasnya perzinahan yang diakibatkan oleh kondusifnya suasana untuk melakukan itu. Yakni, bebasnya pergaulan dan mudahnya akses <i>khalwat </i>(berduaan) antara laki-laki dan perempuan bukan mahram di berbagai tempat dan di segala waktu. Majunya teknologi komunikasi yang murah dan gampangnya akses internet semakin memudahkan orang untuk berinteraksi satu sama lain menyeberangi batas waktu, geografis dan norma.<br />
<span id="more-2800"></span><br />
Ada sisi positif dari perkembangan teknologi, tapi dampak sosial negatif dari kemajuan ini juga semakin mengkhawatirkan dengan semakin banyaknya kasus perzinahan, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak yang tidak dikehendaki.[1] Seberapa besar dan luasnya epidemik perzinahan dan efek sosial psikologis kelahiran anak zina khususnya bagi anak itu sendiri akan membutuhkan tulisan tersendiri untuk mengupasnya secara tuntas.</p>
<p>Saya hanya akan membatasi tulisan ini pada perspektif fiqih tentang status anak yang lahir akibat perzinahan. Dalam hal ini, secara garis baris kasus anak zina dapat dibagi dalam empat kategori yaitu (a) anak yang lahir tanpa adanya perkawinan; (b) kedua pelaku zina menikah sebelum anak lahir; (c) perempuan hamil zina menikah dengan pria lain (bukan yang menzinahi; (d) perempuan bersuami berzina, hamil dan melahirkan anak.</p>
<p>Karena penting dan mewabahnya kasus anak yang lahir dari perzinahan, maka saya akan menganalisanya tidak saja dari sudut pandang fiqih madzhab Syafi’i semata, seperti yang biasa saya lakukan, tapi juga akan membuat rujukan pada pendapat madzhab dan ulama fiqih lain sebagai rujukan hukum Islam alternatif.</p>
<p><strong><i>Status Anak Zina yang Lahir di Luar Nikah</i></strong></p>
<p>Salah satu tipe kasus perempuan yang hamil karena zina adalah bahwa laki-laki yang menzinahi tidak mau menikahi perempuan yang dizinahinya. Istilah yang umum dipakai adalah si pria tidak mau bertanggung jawab. Seakan-akan pihak pria-lah satu-satunya oknum yang yang harus bertanggung jawab atas masalah kecelakaan ini. Faktanya adalah keduanya sama-sama bersalah. Itulah sebabnya dalam hukum Islam yang terkena hukuman bukan hanya pelaku pria tapi juga wanita. Allah berfirman dalam QS An-Nur 24:2 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Hukuman dera adalah apabila pelaku zina tidak memiliki suami atau istri. Sedangkan untuk kasus terakhir maka hukumanya adalah rajam.[2]</p>
<p>Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, <i>ilhaq </i>atau <i>istilhaq</i>) bahwa ia adalah anaknya. Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.[3] Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:</p>
<p dir="RTL">قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ</p>
<p>(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).[4]</p>
<p>Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.[5] Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.[6]</p>
<p>Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya.[7]</p>
<p>Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak. [8]َ Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa “Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.[9]</p>
<p>Perlu dicatat, bahwa anak zina memiliki hak, kesempatan dan keistimewaan yang sama dengan anak-anak lain yang bukan zina. Anak zina bukan anak kutukan. Bukan pula anak yang membawa dosa turunan. Nasib anak zina tergantung dari amalnya sendiri (QS An-Najm 53:39; Al-An’am 6:164; Al-Isra’ 17:15; Fathir 35:18; Az-Zumar 39:7). Apabila dia kelak menjadi anak yang saleh, maka ia akan menjadi anak yang beruntung di akhirat begitu juga  sebaliknya apabila menjadi anak yang fasiq (pendosa) atau murtad maka ia akan menjadi manusia yang akan mendapat hukuman setimpal.</p>
<p>Adapun hadits Nabi yang menyatakan bahwa “anak zina tidak akan masuk surga”[10], maka ulama memaknainya dengan catatan apabila ia melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang tuanya.” [11] Sedang hadits lain yang menyatakan bahwa “anak zina mengandung tiga keburukan”[12] maka menurut Adz-Dzahabi hadits ini sanadnya dhaif.</p>
<p><strong><i>Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya </i></strong></p>
<p>Menurut madzhab Syafi’i, seorang wanita yang hamil zina boleh dan sah menikah dengan lelaki yang menzinahinya dan boleh melakukan hubungan intim—walaupun makruh&#8211; tanpa harus menunggu kelahiran anak zinanya.[13] Pandangan ini didukung oleh ulama madzhab Hanafi.[14] Sedangkan menurut madzhab Maliki[15] dan Hanbali[16] tidak boleh menikahi wanita yang pernah berzina kecuali setelah <i>istibrai’</i> yakni melahirkan anaknya bagi yang hamil atau setelah selesai satu kali haid bagi yang tidak mengandung.</p>
<p>Bagi wanita pezina yang kawin  saat hamil dengan lelaki yang menghamili maka status anak tersebut sah menjadi anak dari bapak biologisnya apabila si bapak mengakuinya. Hal ini berdasarkan pada keputusan yang diambil oleh Sahabat Umar bin Khattab di mana beliau menasabkan anak-anak jahiliyah (pra Islam) pada mereka yang mau mengakui sebagai anaknya setelah Islam.[17] Sahabat Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan perempuan kemudian menikahinya. Ibnu Abbas menjawab: “Awalnya berzina. Akhirnya menikaah itu tidak apa-apa.”[18]</p>
<p>Dari kalangan empat madzhab, Imam Abu Hanifah—pendiri madzhab Hanafi&#8211; yang paling <i>sharih </i>(eksplisit) menegaskan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya apabila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:</p>
<p dir="RTL">
لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له
</p>
<p>(Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya).[19]</p>
<p>Dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat. Pendapat pertama bahwa nasab anak zina tetap kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya walaupun keduanya sudah menikah sebelum anak lahir. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i.</p>
<p>Pendapat kedua, status anak zina dalam kasus ini dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila anak lahir di atas 6 bulan  setelah akad nikah antara kedua pezina. Dan tidak dinasabkan ke ayah biologisnya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak. Wahbah Zuhaili dalam <i>Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu </i>menyatakan:</p>
<p dir="RTL">          يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه</p>
<p>(Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya).[20]</p>
<p>Adapun menurut madzhab Hanbali dan Maliki, maka haram hukumnya menikahi wanita hamil zina kecuali setelah melahirkan. Dan karena itu, kalau terjadi pernikahan dengan wanita hamil zina, maka nikahnya tidak sah. Dan status anaknya tetap anak zina dan nasabnya hanya kepada ibunya. [21]</p>
<p><strong><i>Status Anak dari Kawin Hamil Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain Bukan Ayah Biologisnya</i></strong></p>
<p>Seorang wanita melakukan zina dengan seorang pria dan hamil. Kemudian dia menikah dengan pria lain bukan yang menzinahinya. Hukum pernikahannya adalah sah menurut madzhab Hanafi, As-Tsauri dan pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i. Walaupun terjadi perbedaan tentang apakah boleh hubungan intim sebelum melahirkan atau tidak. Sedang menurut madzhab Maliki dan Hanbali mutlak tidak boleh karena wajib melakukan <i>istibra’</i> (penyucian rahim). Ia baru boleh dinikahi setelah melahirkan.[22]</p>
<p>Adapun status anak dalam kasus ini maka menurut madzhab Syafi’i jika anak lahir di atas 6 bulan pasca pernikahan, anak tersebut secara dzahir saja dinasabkan kepada suaminya, dan ia wajib menafikannya (tidak mengakui anak) menurut pandangan Sayed Ba Alwi Al-Hadrami dalam <i>Bughiyatul Mustarsyidin</i>:[23]</p>
<p dir="RTL">نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوج ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر ، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدته لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ، وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ،<br />
وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته</p>
<p>Al-Khatib As-Syarbini dalam <i>Mughnil Muhtaj</i> membuat pernyataan senada:[24]</p>
<p dir="RTL">تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.</p>
<p>Inti dari pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali dalam kasus ini adalah bahwa anak yang terlahir dari hamil zina yang ibunya menikah saat hamil dengan lelaki bukan yang menghamili, maka status anak dinasabkan pada ibunya secara mutlak. Bukan pada bapaknya. Begitu juga anak hanya mendapat hak waris dari ibunya. Sedang wali nikahnya apabila anak itu perempuan adalah wali hakim.[25]</p>
<p><strong><i>Status Anak Zina dari Hasil Hubungan  Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain</i></strong></p>
<p>Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, <i>istilhaq</i>) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya, maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab sebagaimana disebut dalam kitab <i>At-Tamhid</i> demikian:[26]</p>
<p dir="RTL">وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان&#8230; وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان</p>
<p>(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas <i>firasy</i> [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara <i>li’an</i> berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [<i>sahibul firasy</i>]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan <i>li’an</i>).</p>
<p>Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali di mana Ibnu Qudamah dalam <i>Al-Mughni </i>mengatakan:[27]</p>
<p dir="RTL">وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش</p>
<p>(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).</p>
<p>Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan الولد للفراش وللعاهر الحجر (Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi).[28]</p>
<p><strong><i>Kesimpulan </i></strong></p>
<p>Perzinahan adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap umat Islam. Orang tua berkewajiban menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perzinahan dengan memberikan pendidikan dan pengawasan yang memadai tentang bahaya zina di dunia dan akhirat. Suami dan istri juga harus menjaga kehormatannya agar tidak terjebak pada perbuatan zina.</p>
<p>Apabila perzinahan dan kehancuran kehormatan itu terjadi, maka tidak ada langkah yang dapat dilakukan kecuali <i>damage control </i>(menjaga kerusakan) agar tidak semakin parah. Dengan cara mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang sesuai dengan aturan syariah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Menikahkan anak perempuan yang terlanjur berzina dengan pria yang menzinahi. Baik sudah hamil atau belum. Agar terhindar dari perbuatan nista berikutnya.</li>
<li>Apabila hamil, maka hendaknya segera dinikahkan dengan pria yang menghamili untuk menyelamatkan martabat dari anak yang dikandung yang menjadi korban dari dosa orang tuanya.</li>
<li>Apabila pria yang menzinahi adalah non-muslim, maka hendaknya dia diminta untuk masuk Islam agar pernikahan sah. Apabila menolak, maka hendaknya dinikahkan dengan pria lain yang muslim.</li>
<li>Bagi suami yang istrinya berzina dan hamil, maka anak yang lahir dinasabkan pada suami kecuali kalau suami menolak dengan cara <i>li’an. </i>Idealnya, suami menceraikan istri yang berzina sesuai perintah Rasulullah dalam sebuah hadits sahih.[]</li>
</ol>
<p><strong>FOOTNOTE</strong></p>
<p>[1] Berdasarkan data yang dikeluarkan BKKBN tahun 2012, diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. 800 ribu di antaranya terjadi di kalangan remaja.</p>
<p>[2] Orang yang sudah bersuami atau beristri disebut muhson. Zina muhson dihukum rajam yaitu hukuman dengan cara dilempar batu sampai mati.. Ini berdasar pada sejumlah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih). Salah satunya adalah hadits muttafaq alaih dari Umar bin Khattab sbb: ورجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده، فأخشى إن طال بالناس زمان أن يقول قائل، ما نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله تعالى، فالرجم حق على من زنى إذا أحصن من الرجال والنساء إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف، وقد قرأتها&#8221; الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البته نكالاً من الله والله عزيز حكيم</p>
<p>[3] Lihat Ibnu Qudamah dalam <i>Al-Mughni </i>hlm. 9/122; Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 16/105 menyatakan:  فإن حكم ولد الزنا حكم ولد الملاعنة لأنه ثابت النسب من أمه وغير ثابت النسب من أبيه</p>
<p>[4] Hadits riwayat Ahmad (7002); Abu Dawud (2265); Ibnu Majah (2746).</p>
<p>[5] Lihat Al-Jaziri dalam <i>Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba’ah</i> 5/134.</p>
<p>[6] Ibnu Qudamah dalam <i>Al-Mughni </i>7/485.</p>
<p>[7] Berdasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud  السلطان ولي من لا ولي له (Sultan menjadi wali nikah perempuan yang tidak punya wali).. Sultan adalah raja atau kepala negara, instansi pemerintah yang membidangi agama seperti hakim agama, pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Termasuk dari wali hakim adalah para ulama, atau imam masjid.</p>
<p>[8] Ibnu Muflih  dalam <i>Al-Furu’ </i> hlm. 6/625; Ibnu Taimiyah dalam <i>Al-Fatawa Al-Kubro</i> hlm. 3/178;</p>
<p>[9] Lihat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni  9/123. Teks asal: أيما رجل أتى إلى غلام يزعم أنه ابن له، وأنه زنا بأمه، ولم يَدَّعِ ذلك الغلامَ أحدٌ فهو ابنه</p>
<p>[10] Hadits riwayat Ahmad dalam  2/203 Musnad   teks aslinya sbb: لا يدخل الجنة ولد زانية</p>
<p>[11] Baikhaqi berkata tentang hadits ini: مَحْمُول على مَن عَمِلَ عَمَل أبويه</p>
<p>[12] Hadits riwayat Baihaqi. Teks asal:  ولد الزنا شَرّ الثلاثة .</p>
<p>[13] Analisa detail lihat A. Fatih Syuhud “Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan karena Zina” dalam <i>Keluarga Sakinah, </i>hlm. 190 (Pustaka Alkhoirot:2013).<i> </i></p>
<p>[14] Menrut salah satu pendapat dalam madzhab Hanafi yang lebih rajih lihat <i>Al-Mabsut lis-Syaibani</i>  5/257. Pendapat yang lain tidak boleh sebagaimana pandangan madzhab Maliki dan Hanbali. Lihat, <i>Mukhtashar Ikhttilaf al-Ulama lit-Tahawi </i>2.328.</p>
<p>[15] <i>Al-Mudawwanah</i> 2/149; <i>Hasyiah Ad-Dasuqi</i> 2/492.</p>
<p>[16] <i>Al-Hidayah li Abil Khattab </i> 2/60; <i>Al-Muharrar </i>2/107</p>
<p>[17] Berdasar riwayat Abdur Rozzaq dalam <i>Al-Mushannaf</i> 7/123 dan Baihaqi dalam <i>As-Sunan al-Kubro</i> 10/263.</p>
<p>[18] Baihaqi dalam <i>As-Sunan al-Kubro</i> 7/155. Teks asal: وسئل ابن عباس رضى الله عنهما فيمن فجر بامرأة ثم تزوجها؟ قال: أوله سفاح، وآخره نكاح لا بأس به. Redaksi matan dalam Abdurrozzaq <i>Al-Muhsannaf </i> 7/202 sbb: وعن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال : لا بأس بذلك، أول أمرها زنا حرام ، وآخره حلال</p>
<p>[19] Ibnu Qudamah dalam <i>Al-Mughni </i>9/122.</p>
<p>[20] Wahbah Zuhaili dalam <i>Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. </i>Hal senada disebutkan dalam  <i>Al-Bayan</i> 10/148  sbb: وإن تزوج امرأة، وأتت بولد لأقل من ستة أشهر من حين العقد.. انتفى عنه بغير لعان؛ لأن أقل مدة الحمل ستة أشهر بالإجماع، فيعلم أنها علقت به قبل حدوث الفراش. Dalam <i>Mughnil Muhtaj </i>5/61:</p>
<p>تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.</p>
<p>[21] <i>At-Tamhid</i> 15/47. Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim yang bermadzhab Hanbali berbeda pendapat dalam hal ini. Keduanya mendukung pendapat dari madzhab Hanafi yakni menetapkan nasab anak ke ayahnya kalau memang si ayah mengakuinya.</p>
<p>[22] Lihat “Iddah” dalam <i>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah</i> 29/304. Teks asal: ذهب الحنفيّة والشّافعيّة والثّوريّ إلى أنّ الزّانية لا عدّة عليها، حاملاً كانت أو غير حامل وإذا تزوّج الرّجل امرأةً وهي حامل من الزّنا جاز نكاحه عند أبي حنيفة ومحمّد، ولكن لا يجوز وطؤها حتّى تضع وذهب المالكيّة في قول، والحنابلة في رواية أخرى إلى أنّ الزّانية تستبرأ بحيضة واحدة، واستدلّوا بحديث‏:‏ » لا توطأ حامل حتّى تضع، ولا غير ذات حمل حتّى تحيض حيضةً</p>
<p>[23] <i>Bughiyatul Mustarsyidin</i>, hlm. 235.</p>
<p>[24] <em>Mughnil Muhtaj</em> 5/61</p>
<p>[25] Ada pendapat yang mengutip pandangan madzhab Hanafi bahwa dalam kasus ini anak dinasabkan pada suami ibunya walaupun  ia bukan ayah biologisnya. Sayangnya, saya tidak menemukan sumber aslinya.</p>
<p>[26] Ibnu Abdil Bar  dalm <i>At-Tamhid</i> 8/183</p>
<p>[27] Ibnu Qudamah dalam <i>Al-Mughni</i> 9/123; lihat juga pendapat senada dalam <i>Al-Istidzkar</i> 7/171; <i>Al-Hawi al-Kabir</i> 8/162; <i>Zaadul Ma’ad</i>  5/425 dan <i>Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah</i> 32/112.</p>
<p>[28] Hadits riwayat Muslim dalam “Kitab Radha”  <i>Sahih Muslim</i>, hadits no. 1458, 2/1080.</p>
<p>Terkait: </p>
<p>- <a href="http://www.fatihsyuhud.net/2013/01/hukum-menikahi-wanita-tidak-perawan-karena-zina/" title="Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina">Hukum Perkawinan dengan Wanita Tidak Perawan karena Zina</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fatihsyuhud.net/2013/03/status-anak-dari-perkawinan-hamil-zina/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Page Caching using disk: enhanced
Database Caching using disk: basic
Object Caching 690/732 objects using disk: basic

 Served from: www.fatihsyuhud.net @ 2013-05-24 14:23:24 by W3 Total Cache -->