Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Sejarah Ilmu Fiqih

Fiqih atau fikih ada sejak zaman Rasulullah. Walaupun saat itu tidak disebut fikih. Oleh karena itu ia adalah disiplin ilmu yang murni menjadi anak kandung Islam. Inilah Dinamika dan Signifikansi Fiqih dalam Islam Fiqh dalam Lintasan Sejarah
Oleh: A Fatih Syuhud
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Di berbagai pesantren salaf di Indonesia,[1] khususnya di Jawa, Fiqh merupakan satu disiplin ilmu yang paling diminati dan sangat popular. Seorang santri rela ‘mendekam’ bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, di pesantren – dengan konsekuensi jadi bujang lapuk penuh sepi – untuk mendalami ilmu yang satu ini. Ia tidak akan berani pulang kampung sebelum tuntas mengkaji secara mendalam kitab-kitab fiqh standar madzhab Syafi’I, seperti Fathul-Qarib, Iqna’, Tuhfah at-Tullab, Fathul Mu’in, Fathul-Wahhab, Muhadzdzab, Majmu’, al-Umm, dan lain-lain.

Dengan penguasaan fiqh yang mendalam, maka masa depan seorang santri menjadi sangat cerah: ia akan diambil mantu oleh sang kyai – yang putrinya biasanya cantik-ayu – dan berpeluang besar untuk meneruskan kepemimpinan 0pesantren bila sang kyai meninggal dunia kelak. Paling ‘sial’ ia akan diambil menantu orang terkaya di kampungnya, dan dengan demikian memiliki cukup modal untuk mendirikan pesantren baru, suatu lembaga yang menjadi alat legitimasi paling abash bagi seorang santri untuk menyandang gelar K.H. (Kyai Haji) di depan namanya.

Dengan demikian secaa implicit bisa dipahami, bahwa disiplin ilmu yang paling dituntut untuk dikaji dan didalami oleh seorang kyai adalah ilmu fiqh. Dengan gelar K.H. di tangan bukan berarti ia bebas ongkang-ongkang kaki. Ia harus terus belajar. Hal ini terjadi karena, pertama, ia kuatir ilmu fiqh-nya kalah canggih sama santri-santrinya yang makin lama tambah kritis. Kedua, dengan adanya era globalisasi dan hi-tech permasalahan di seputar fiqh-pun semakin berkembang dan bertambah ruwet. Masyarakat di pedesaan menjadi semakin maju dan kritis. Seiring dengan ini kyai-pun harus pula mengikuti main stream informasi kontemporer serta mengaitkannya dengan metode fiqh (ushul fiqh)[2] dalam upaya untuk memberikan atau menawarkan solusi fiqh yang memuaskan kepada masyarakat. Sebab kalau tidak mudeng (responsive) terhadap masalah-masalah fiqh yang berkembang, tentu hal ini akan mengurangi respek masyarakat yang notabene merupakan pendukung utamanya.

Fiqh begitu signifikan bagi kehidupan umat. Hal ini terjadi karena fiqh merupakan piranti pokok yang mengatur secara mendetail perilaku kehidupan umat selama dua puluh empat jama setiap harinya.[3] Oleh karena itu dapatlah dikatakan bahwa fiqh adalah “Islam kecil” sedang Islam itu sendiri sebagai “fiqh besar” dalam konteks bahwa Islam sebagai the way of life para pemeluknya.

Pengertian dan Perkembangan Fiqih

Kata fiqh [fiqh, fikih] sebenarnya berasal dari kata bahasa Arab, yaitu bentuk masdar (verbal noun) dari akar kata bentuk madhi (past tense) faquha yang secara etimologis berarti mengeri, mengetahui, memahami dan menuntut ilmu.[4] Kata fiqh juga dianggap sinonim dengan kata ilmu. Dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh ayat yang memakai kata ini dengan pengertian makan literal yang berbeda-beda tersebut.5 Namun ada satu ayat yang memiliki konotasi bahwa fiqh adalah ilmu agama yakni pada ayat QS. 9:13. Tetapi pengertian ilmu agama pada ayat ini masih sangat luas, meliputi berbagai ilmu agama secara umum. Ia bisa berarti ilmu tasawwuf atau sufisme (tariqat) sebagaimana yang dikatakan ahli sufi Farqad (wafat 131 hijriah) pada Hasan Al-Bashri (w. 110 h.).6 Fiqh dapat juga berarti ilmu kalam (tauhid atau teologi), dan sebagainya.

Jadi dari sini bisa dipahami bahwa pada awal perkembangan Islam kata fiqh belum bermakna spesifik sebagai “ilmu hokum Islam yang mengatur pelaksanaan ibada-ibadah ritual, yang menguraikan tentang detail perilaku Muslim dan kaitannya dengan lima prinsip pokok (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah), serta yang membahas tentang hukum-hukum kemasyarakat (muamalat).”7 Hal ini bisa dimaklumi mengingat pada waktu itu para Sahabat Nabi tidak atau belum membutuhkan suatu piranti ilmu tertentu untuk mengatur kehidupan mereka. Mereka tinggal melihat dan mencontoh perilaku sehari-hari kehidupan Nabi, sebab pada beliaulah terletak wujud paling ideal Islam.8 Para Sahabat Nabi dapat menikmati secara live implementasi paling pas dan utuh peri kehidupan Islami; dari cara berwudlu, shalat, puasa, haji, berinteraksi dengan tetangga, dengan sesama Muslim, sampai pada hal-hal yang bersifat bisnis dan politis.

Di samping itu pada awal perkembangan Islam, khususnya pada era Nabi, Islam belum menyebar secara luas dan cepat seperti pada dekade-dekade berikutnya. Sehingga persoalan-persoalan hokum baru belum muncul dan dengan demikian perbedaan pendapatpun belum mencuat ke permukaan.

Segera setelah Nabi wafat para sahabat menyebar ke berbagai penjuru dunia Islam, banyak dari mereka yang kemudian menempati posisi sebagai intelektual dan pemimpin agama. Di daerah-daerah baru Islam ini, persoalan-persoalan baru mulai bermunculan. Kendatipun begitu para Sahabat berusaha sebaik-baiknya (Arab, Ijtihad) untuk memberi keputusan legala agama berdasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah atau Hadits Nabi. Di sini perbedaan pendapat antara opini Sahabat di satu daerah dengan opini Sahabat di daerah lain mulai mencuat. Seperti perbedan yang terjadi antara Sahabat Ibnu Abbas dengan Ibnu Mas’ud tentang masalah riba. Juga antara Sahabat Umar Ibnu Khattab dengan Zayd Ibnu Tsabit tentang arti quru’ untuk masa menunggu (Arab, Iddah) bagi istri yang dicerai. Kendatipun begitu perbedaan-perbedaan tersebut tidak keluar dari spirit Al-Qur’an dan sunnah.9

Pada masa generasi sesudah Sahabat atau lebih populer dengan istilah Tabi’in, timbullah tiga divisi besar secara geografis di dunia Islam, yaitu Irak, Hejaz dan Syria. Di mana masing-masing mempunyai aktifitas legal yang independen. Di Irak kemudian terdapat dua golongan fiqh yaitu di Basrah dan Kufa. Di Syria aktifitas hukumnya tidak begitu dikenal kecuali lewat karya-karya Abu Yusuf. Sedangkan di Hejaz terdapat dua pusat aktifitas hokum yang sangat menonjol yaitu di Makkah dan Madinah. Di antara keduanya, Madinah lebih terkenal dan menjadi pelopor dalam perkembangan hokum Islam di Hejaz. Malik bin Anas atau Imam Malik (w.179 h./795 m.) pendiri madzhab Maliki adalah eksponen terakhir dari ahli hokum golongan Madinah.10 Sedangkan dari kalangan ahli fiqh Kufah terdapat nama Abu Hanifah. Beberapa tahun kemudian muncullah nama Muhammad bin Idris Ash-Shafi’i (w.204 h/ 820 m.) atau Imam Syafi’I pendiri madzhab Syafi’i yang merupakan salah satu murid Imam Malik. Kemudian muncullah nama Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal (w.241 h./ 855 m.), atau Imam Hambali, pendiri madzhab Hanbali. Beliau adalah murid Imam Syafi’i.

Pada saat munculnya munculnya empat pendiri madzhab fiqh dan kumpulan hasil-hasil karya mereka inilah diperkirakan istilah fiqh dipakai secara spesifik sebagai satu disiplin ilmu hokum Islam sistematis yang dipelajari secara khusus sebagaimana dibutuhkannya spesialisasi untuk mendalami disiplin-disiplin ilmu yang lain.11

Setelah tahun 241 hijriah atau 855 masehi yaitu tahun wafatnya pendiri madzhab fiqh terakhir, Imam Hanbali, maka berakhir pulalah era para pakar hokum Islam yang independen (Arab, mujtahid mutlaq). Secara factual para ahli fiqh setelah itu cukup berafiliasi pada salah satu metode pengambilan hokum (ushul fiqh) yang ditetapkan oleh Imam madzhab yang empat di muka.

Pada saat yang sama kompilasi serta studi kritis terhadap Hadits-hadits Nabi mulai mendapatkan momentum. Dari sini muncullah nama-nama perawi (pengumpul) Hadits terkenal seperti Abu Abdullah Muhammad Abu Ismail al-Bukhari atau Imam Bukhari (w.256 h.), Muslim Ibn al-Hajjaj atau Imam Muslim (w.261 h.), Tirmidzi (w.279 h.), Abu Dawud (w.279 h.), Ibnu Majah (w.273), Nasai’I (w.303 h.). Kumpulan Hadits-hadits mereka terkenal dengan sebutan Kutub as-Sittah atau Enam Kitab Kumpulan Hadits-hadits Nabi.12 Enam kodifikasi Hadits ini oleh para pakar fiqh pasca Imam Madzhab yang empat diambil sebagai salatu sumber rujukan utama di dalam membuat aktifitas hokum Islam.13

Madzhab Empat (Madzahib al-Arba’ah)

Pada prinsipnya keempat madzhab fiqh ini secara substantif tidaklah berbeda, yang membedakan satu sama lain adalah menyangkut hal-hal detail.14 Kesamaan substantif ini terutama berkaitan dengan sumber-sumber hokum yang mereka pakai dalam melaksanakan aktifitas hukumnya.

Adapun sumber-sumber hokum yang dipakai adalah, pertama, Al-Qur’an.15 Al-Qur’an tidak hanya sebagai wahyu Tuhan, lebih dari itu keberadaannya bersifat abadi. Diturunkan melalui Muhammad (s.a.w.) secara bertahap selama kurang lebih dua puluh dua tahun (610-632 m.), ia terbagi dalam bentuk Surah dan Ayat. Kebanyakan ayat-ayat yang berkaitan dengan hokum di wahyukan untuk menjawab atau menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul pada saat itu. Ayat-ayat yang berkaitan dngan hokum ini pada umumnya terdapat di Surah al-Baqarah, an-Nisai, Ali Imran, al-Maidah, an-Nur, at-Thalaq dan Bani Isra’il. Al-Qur’an juga memuat perintah-perintah secara umum yang juga merupakan basis penting untuk landasan hokum.16

Sumber hokum yang kedua adalah Hadits yaitu kata-kata dan perbuatan Nabi.17 Sumber acuan hokum ketiga adalah Ijam’ yaitu persetujuan para ahli fiqh pada masa tertentu berkenaan dengan suatu persoalan hokum. Otoritas Ijma’ sebagai sumber hokum adalah berdasarkan teks al-Qur’an dan Hadits.18 Sedangkan sumber hokum keempat adalah Qiyas atau analogi, yang secara terminologis dalam definisi Syafi’I berarti menganalogikan sesuatu (kasus hokum baru) dengan sesuatu (kasus hokum lama) karena adanya persamaan sebab hokum (arab, illat) antara yang pertama dan kedua. Sumber hokum yang keempat ini akan diberlakukan apabila terjadi sesuatu kasus hokum yang solusinya tidak terdapat pada al-Qur’an, Hadits dan Ijma’.

Berdasarkan keempat sumber hokum inilah para pakar hokum Islam atau pakar ahli fiqh membuat keputusan-keputusan hokum yang selalu timbul dan berkembang selaras dengan perkembangan zaman. Dari sini bermunculan ratusan bahkan ribuan buku-buku tentang hokum Islam atau fiqh sebagai antisipasi serta respon ahli fiqh terhadap persoalan-persoalan h7ukum pada masing-masing zamannya.

Dari kalangan madzhab Syafi’I, madzhab yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia, terbitlah ratusan bahkan ribuan buku fiqh, hasil karya ulama-ulama fiqh terdahulu. Buku-buku ini – yang di kalangan pesantren di sebut kitab kuning – menjadi pokok kajian para santri di pesantren salaf, sebagaimana telah disinggung pada awal tulisan ini.

Penutup

Dari uraian singkat di atas dapt disimpulkan bahwa perkembangan ilmu fiqh terbagi dalam empat periode. Periode pertama dimulai pada awal hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah (966 m.) dan berakhir pada waktu beliau wafat (632 m.). periode ini merupakan masa legislative Islam, di mana prinsip-prinsip hokum Islam telah ditanamkan oleh Tuhan melalui Al-Qur’an dan Hadits Nabi.

Periode kedua berawal dari wafatnya Nabi pada awal munculnya empat madzhab, meliputi masa Sahabat dan Tabi’in. Periode ketiga, yakni pada abad kedua dan ketiga hijrah, ditandai dengan munculnya studi-studi ilmu hokum Islam secara teoritis dan sistematis yang mengarah pada tegaknya empat madzhab Sunni yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Pada periode inilah istilah ‘fiqh’ menjadi spesifik untuk ilmu hokum Islam, dan pada era ini pula istilah Syariah mulai diidentikkan dengan fiqh.

Periode keempat bermula dari abad keempat hijrah sampai sekarang. Para ahli fiqh mulai sibuk dalam mengembangkan metode pengambilan hokum hasil karya para pendiri madzhab yang empat dan tidak lagi memakai metode-metode hokum yang independen dalam segala aktifitas hukumnya.

Catatan Akhir

1 Tentang pesantren salaf lihat Dhofier, Zamakhsyari, Tradisi Pesantren, LP3ES, Jakarta, 1982, hlm.41; Steenbrink, Karel A., Pesantren Madrasah Sekolah, LP3ES, Jakarta, 1986, hlm.70; Wahjoetomo, Dr. dr., Perguruan Tinggi Pesantren Pendidikan Alternatif Masa Depan, Gema Insani Pers, Jakarta, 1997, hlm. 83; tentang kehidupan sehari-hari pesantren salaf, lihat Zuhri, KH Saifuddin, Guruku Orang-orang dari Pesantren, Al-Maarif, Bandung, 1974.

2 Tentang Ushul Fiqh, lihat Khalaf, Abdul Wahhab, Ilm Ushul al-Fiqh, Dar al-Qalam, Kuwait, 1986/1406.

3 Goldziher, I, “Fikh” dalam E.J. Brils First Encyclopaedia of Islam, Brill, Leiden, 1987, Vol.3, hlm.101; Schacht, J. “Fikih” dalam The Encyclopaedia of Islam, Luzac & Co., London, 1960, Vol.2, hlm.886; Allaq, Wait B. “Faqiha” dalam Esposito, J.L. (Ed.) The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic World, Oxford University press, New York, Oxford, 1995, Vol.II, hlm.1.

4 Yasui, Lewis Ma’luf El-, Al-Munjid, Dar el-Machreq, Beirut, 1986, hlm.591; Cowan, J.M. (Ed.), The Hans Wehr Dictionary of Modern Written Arabic, Spoken Language Services, Inc., Ithaca, New York, 1976, hlm.723.

5 Lihat QS. 9:82, 88, 123, 128; 6”25, 65, 98; 17:44, 46; 63:3, 7; 18:58, 94; 11:91; 4:77; 7:178; 8:65; 59:13; 20:28; 48”15; bandingkan dengan Maqdisi, Muhammad Faidullah al-, Fathur-Rahman li Thalib Ayat al-Qur’an, Dar al-Fikr, Beirut, 1989/1409, hlm.384.

6 Ghazali, Abu Hamid al-, Ihya Ulum ad-Din, Cairo, 1939, Vol.1, hlm.39.

7 Glasse, Cyril, The Concise Encyclopaedia of Islam, Stacey International, London, 1989, hlm.362.

8 Lihat Al-Qur’an QS. 33:21

9 Hasan, Ahmad, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamic Research Institute, Islamabad, 1982, hlm.19.

10 Ibid, hlm.21.

11 Ibid, hlm. 5; Abdur Rahim, The Principle of Muhammadan Jurisprudence, All Pakistan Legal Decisions, Lahore, 1958, hlm.22; lihat juga hasil investigasi Schacht dalam Mas’ud, Muhammad Khalid, Islamic Legal Philosophy, International Islamic Publishers, New Delhi, 1989, hlm.13.

12 Husain, Syed Athar, Muslim Personal Law: an Exposition, Muslim Personal Law Board, Lucknow, 1989, hlm.45.

13 Sebagaimana disebut, kompilasi enam kitab Hadits oleh Imam Bukhari dan lain-lain terjadi setelah wafatnya empat pendiri madzhab. Sedangkan metode kompilasi Hadits yang dilakukan keempat Imam madzhab lihat ibid, hlm.31-35; lihat juga Jawed, N.M. (Ed.) Year Book of the Muslim World: A Handy Encyclopaedia, Medialine, New Delhi, 1996, hlm.159.

14 Husain, op.cit., hlm.42; Abdur Rahim, op.cit., hlm.23; lihat juga Hitti, P.K., History of the Arabs, Macmillan Education Ltd., London, 1989, hlm.397-399.

15 Lihat Mir, Mustansir, “The Qur’an in Muslim Thought and Practice” dalam Esposito, op.cit., Vol.III, hlm.395; kajian komprehensif tentang metode pengambilan hokum dari Al-Qur’an lihat Maliki, Syed Muhammad al-, Zubdah al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, Ar-Rasyid, Madinah, 1981.

16 Abdur Rahim, op.cit., hlm.70.

17 Esposito, op.cit., Vol.II, hlm.83-87; tentang system kompilasi dan klasifikasi Hadits, lihat Maliki, Syed Muhammad al-, Ilm Musthalah al-Hadits, Madinah, 1991; lihat juga Azami, Nizamuddin, Aqsam al-Hadits fi ushul at-Tahdits, Deoband (India), (tanpa tahun).

18 Husain, op.cit., hlm.39; Abdur Rahim, op.cit., hlm.139.

Sejarah Ilmu Fiqih
Kembali ke Atas