Buku A. Fatih Syuhud

Visi, pemikiran dan karya tulis A. Fatih Syuhud Pengasuh PP Al-Khoirot Malang

Ahlussunnah Wal Jamaah

Ahlussunnah Wal Jamaah

Ahlussunnah Wal Jamaah

Judul buku: Ahlussunnah Wal Jamaah: Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot, Malang,
Halaman: 615
ISBN-13: 978-1979695046
ISBN-10: 1979695040
Copyright © 2020 oleh A. Fatih Syuhud
All rights reserved.
Cetakan 3: Nopember 2018
Cetakan 4: Juni 2020 (Cover warna merah maroon)
Harga: Rp. 80.000 (di luar ongkir)
Pesan via email: info@alkhoirot.com
Pesan via WA/SMS: 0815-5325-6855
Seluruh buku versi cetak: Pustaka Al-Khoirot
Versi digital (Rp. 30.000):
– Play Store: https://goo.gl/UYdsQ2
– Google books: https://goo.gl/o17p31
– Payhip (pdf): https://payhip.com/b/GLli

Daftar Isi buku Ahlussunnah Wal Jamaah

Pilar Ahlussunnah Wal Jamaah

    1. Aqidah Asy’ariyah Pilihan Mayoritas Ulama
      1. Pokok-pokok Aqidah Asy’ariyah
      2. Aqidah Maturidiyah
      3. Aqidah Ahlul Hadits (Atsariyah)
    2. Fiqih Madzhab Empat
    3. Tasawuf
    4. Taat pada Ulil Amri (Penguasa)

  1. Menghargai Perbedaan

    1. Islam itu Mudah
    2. Mentolerir Perbedaan
    3. Bid’ah itu Baik
    4. Pembagian Bid’ah
    5. Bid’ah menurut Empat Madzhab
    6. Berbeda Pilihan Politik
    7. Larangan Mengafirkan Sesama Muslim
    8. Sikap Muslim pada Non-Muslim
    9. Sikap Anak Muslim pada Orang Tua Non-Muslim

  1. Masalah Ziarah Kubur dan Maulid Nabi

    1. Peringatan Maulid Nabi
    2. Alasan Penentang Maulid Nabi
    3. Ziarah Kubur
    4. Ziarah Kubur menurut Empat Madzhab

  1. Makna Jihad

    1. Jihad Besar
    2. Jihad dengan Pendidikan
    3. Jihad dengan Akhlak (1)
    4. Jihad dengan Akhlak (2)
    5. Jihad Ibadah dan Sosial
    6. Jihad Kecil
    7. Syarat Jihad Perang
    8. Larangan dalam Jihad
    9. Bom Bunuh Diri: Jihad atau Terorisme?

  1. Ideologi Intoleran dan Kekerasan

    1. Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah
    2. Tauhid Asma was Sifat
    3. Kesalahan Konsep Tauhid Rububiyah Salafi Wahabi
    4. Tauhid Rububiyah menurut Salafi dan Ahlussunnah
    5. Tauhid Uluhiyah dan Masalah Syirik
    6. Al Wala’ wal Bara’
    7. 10 Pembatal KeIslaman (1): Syirik
    8. 10 Pembatal Keislaman (2): Tawasul
    9. 10 Pembatal Keislaman (3): 3 s/d 10
    10. Doktrin Thaghut Hizbut Tahrir

  1. Gerakan Transnasional

    1. Salafi Wahabi
      1. Salafi Jihadi
    2. Jamaah Tabligh
    3. Ikhwanul Muslimin
    4. Akidah Hizbut Tahrir
    5. Hizbut Tahrir: Doktrin dan Pandangan Ulama
    6. Kontroversi Fatwa Hizbut Tahrir
    7. Hizbut Tahrir dan Salafi Wahabi

  1. Gerakan Radikal Masa Lalu

    1. Khawarij: Gerakan Radikal Pertama dalam Islam
    2. Al-Ikhwan Wahabi: Kakak Kandung ISIS

***

Prolog

Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Pada tanggal 25 sampai 27 Agustus 2016 diadakan muktamar ulama Islam yang diadakan di Grozny, Chechnya. Muktamar yang dihadiri oleh Syaikh Al-Azhar, para mufti dari berbagai negara dan para ulama dari seluruh dunia termasuk Habib Umar bin Hafidz Yaman, ini mengambil tema “Man Hum Ahlussunnah Wal Jamaah? (Siapa Ahlussunnah Wal Jamaah itu?).” Pada akhir acara, muktamar  yang dikenal dengan sebutan Muktamar Chechnya ini menghasilkan sejumlah keputusan antara lain tentang definisi Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) sebagai berikut:


أهل السنة والجماعة هم الأشاعرة والماتريدية في الاعتقاد، “ومنهم أهل الحديث المفوضة” في الاعتقاد، وأهل المذاهب الأربعة الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة في الفقه، وأهل التصوف الصافي علماً وأخلاقاً وتزكيةً على طريقة سيد الطائفة الإمام الجنيد ومن سار على نهجه من أئمة الهدى، وهو المنهج الذي يحترم دوائر العلوم الخادمة للوحي

Pengikut Ahlussunnah Wal Jamaah adalah mereka yang secara aqidah mengikuti madzhab aqidah Asy’ariyah dan Maturidiyah. Termasuk juga aqidah “Ahlul Hadits yang Representatif.” Secara fiqih mengikuti salah satu madzhab fiqih yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali). (Termasuk Ahlussunnah adalah) pengikut tasawuf yang bersih secara ilmu, akhlak dan penyucian diri menurut tarekat Imam Al-Junaid dan para Sufi yang mengikuti manhaj Al-Junaid. Yaitu manhaj tasawuf yang tidak bertentangan dengan syariah.[1]

Dengan definisi di atas, maka kelompok Salafi Wahabi secara tidak langsung dikeluarkan dari golongan Ahlussunnah Wal Jamaah[2] karena dalam beraqidah memakai akidah Ibnu Taimiyah. Walaupun dasar aqidah Ibnu Taimiyah berasal dari aqidah Ahlul Hadits, namun ada perbedaan signifikan antara keduanya.[3] Di antaranya, a) aqidah Ibnu Taimiyah menganut aliran Karramiyah yang dikenal dengan konsep tajsim atau memfisikkan Allah (mujassimah). Kaum mujassimah menurut Asy’ariyah tidak termasuk dalam Ahlussunnah Wal Jamaah.[4] b) Aqidah Ibnu Taimiyah menambahkan konsep tiga tauhid rububiyah, uluhiyah dan asma was sifat yang dibuat alat untuk memvonis muslim yang tidak mengikuti konsep ini sebagai syirik dan kafir[5]; c) Muhammad bin Abdul Wahab menambah doktrin Tiga Tauhid Ibnu Taimiyah di atas dengan 10 Pembatal Keislaman (nawaqidh al-Islam al-Asyrah) yang dengannya mengafirkan dan menghalalkan darah mayoritas umat Islam yang tidak mengikuti alirannya.[6]

Lima tahun sebelum Muktamar Chechnya, Syaikh Al-Azhar Dr. Ahmad Tayyib, sudah menyatakan saat mewisuda lulusan Al-Azhar bahwa kaum Salafi Wahabi adalah “Khawarij zaman ini.”[7] Pernyataan Syaikh Al-Azhar ini sebenarnya merupakan gaung dari ungkapan seorang ulama besar dua abad sebelumnya bernama Al-Showi (wafat 1214 H).[8] Dalam kitab Hasyiyah Al-Showi ala Tafsir Al-Jalalain, ia menyatakan: “Menurut satu pendapat, Ayat ini [yakni QS Fatir 35:8] diturunkan terkait kaum Khawarij yang merubah takwil Al-Quran dan sunnah. Dengan itu mereka menghalalkan darah dan harta umat Islam. Kaum Khawarij [baru] juga bisa dilihat saat ini. Mereka adalah golongan orang-orang yang berasal dari tanah Hijaz (sekarang Saudi Arabia). Golongan tersebut bernama “Wahabiyah”) Mereka mengira bahwa mereka yang paling benar. Ingatlah, bahwa mereka adalah pembohong.”[9]

Toleran pada Perbedaan adalah Ciri Khas Ahlussunnah Wal Jamaah

            Seorang penganut Ahlussunnah yang betul-betul memahami esensi dan kriteria Aswaja di atas akan memiliki perilaku yang tidak hanya toleran, menghargai perbedaan dan cinta damai terhadap sesama muslim, tapi juga akan bersikap yang sama pada non-muslim yang tidak berbuat zalim.[10] Sebaliknya, seorang Ahlussunnah yang bersikap keras pada sesamanya menunjukkan ketidakmampuannya dalam memahami ajaran utama Ahlussunnah. Ada beberapa faktor yang mendasari hal ini.

Pertama, Ahlussunnah secara fitrah selalu toleran pada perbedaan madzhab akidah. Aqidah disebut sebagai masalah pokok agama (ushuluddin). Sehingga ada anggapan di kalangan sebagian penganut Ahlul Hadits atau Atsariyah, bahwa aqidah mereka adalah satu-satunya aqidah yang benar. Dan bahwa masalah aqidah adalah masalah prinsip yang tidak boleh ada kompromi. Demikian juga, ada anggapan di kalangan sebagian penganut aqidah Asy’ariyah bahwa madzhab aqidah mereka yang terbaik dan paling benar. Sebagaimana dijelaskan dalam buku ini, anggapan ini juga tidak benar.

Diterimanya tiga akidah yang berbeda yaitu Asy’ariyah, Maturidiyah dan Ahlul Hadits sebagai bagian dari aqidah Ahlussunnah Wal Jamaah[11] membawa konsekuensi bahwa kebenaran dalam konsep aqidah tidaklah tunggal. Pengikut aqidah Ahlul Hadits, misalnya, tidak bisa menilai pengikut Asy’ariyah dan Maturidiyah sebagai sesat hanya karena tidak sesuai dengan akidah Ahlul Hadits. Demikian juga, penganut Asy’ariyah tidak boleh menganggap sesat pengikut akidah Maturidiyah dan Ahlul Hadits hanya karena pendapatnya berbeda dengan Asy’ariyah, dan seterusnya.

Seorang pengikut Asy’ariyah sewajarnya mengamalkan akidah Asy’ariyah untuk dirinya sendiri. Namun, hendaknya  tidak menggunakan pandangan akidah Asy’ariyah untuk menilai pengikut madzhab Maturidiyah dan Ahlul Hadits.

Toleransi pada perbedaan aqidah hanya bisa terjadi apabila minimal para ulama dan ustadz dari masing-masing madzhab aqidah juga mempelajari dan memahami madzhab aqidah yang lain. Ulama Asy’ariyah hendaknya juga mengkaji dasar-dasar aqidah Ahlul Hadits dan Maturidiyah. Begitu juga, penganut madzhab Ahlul Hadits mengkaji dasar-dasar akidah Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dan yang tak kalah penting adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai perbedaan ijtihadi yang sama-sama benarnya. Sehingga tidak ada ruang untuk menyalahkan atau menyesatkan madzhab aqidah yang lain.

Kedua, toleran pada perbedaan  madzhab fiqih. Fikih termasuk dalam ranah furuiyah (cabang) dalam agama. Dengan adanya empat madzhab fikih yang diakui sebagai bagian dari Ahlussunnah, maka itu bermakna bahwa terkadang ada empat pandangan fikih yang berbeda dalam masalah yang sama.  Dan keempat pandangan yang berbeda itu dihukumi sama-sama benar. Rasulullah bersabda: “Hakim (mujtahid) yang berijtihad dan ijtihadnya benar maka ia mendapat dua pahala. Sedangkan yang berijtidihad dan ternyata salah maka mendapat satu pahala.”[12]  Benar atau salahnya suatu ijtihad hanya Allah yang tahu. Ulama mujtahid hanya berusaha maksimal untuk berijtihad menghasilkan hukum berdasarkan metode dan manhaj yang diikuti.

Cinta Damai, Menghindari Konflik, Menguatkan Ukhuwah

            Dengan adanya fakta bahwa Ahlussunnah selalu menghargai perbedaan tidak hanya dalam masalah madzhab fikih, tapi juga madzhab aqidah yang notabene merupakan masalah ushuluddin (pokok agama), maka sebenarnya tidak ada jalan untuk konflik. Yang ada adalah jalan ukhuwah dan perdamaian yang terbuka lebar. Namun demikian, konflik sosial bisa saja tetap terjadi di kalangan sesama pengikut Ahlussunnah apabila:

  1. Ada ormas yang mengikuti madzhab tertentu yang berusaha mengajak anggota ormas lain yang mengikuti madzhab yang berbeda. Terutama apabila dengan cara menjelek-jelekkan ormas atau madzhab yang berbeda tersebut.
  2. Pengikut suatu madzhab, sama saja madzhab akidah atau madzhab fikih, selalu memakai pandangan madzhabnya untuk menilai pengikut madzhab lain. Sehingga, pengikut madzhab lain merasa tersinggung dan membalas hal yang sama. Akhirnya, konflik terjadi tanpa akhir. Di sinilah perlunya keluasan ilmu para ulama dan ustadz akan madzhab lain dan kedewasaan serta kebijaksaan mereka dalam memberi pencerahan pada umatnya.
  3. Terjadi perbedaan pilihan politik yang berakibat pada saling tuduh dan fitnah. Perbedaan afiliasi politik sering menjadi pemicu konflik bahkan antara sesama golongan madzhab aqidah atau fikih tertentu.
  4. Ada golongan non-Aswaja yang selalu merecoki kalangan Aswaja dengan paham-paham baru dan menyesatkan kalangan Ahlussunnah.

Empat poin penyebab konflik di atas harus terus diwaspadai terutama bagi kalangan pemimpin umat.

Wasathiyah  (Moderat) berarti Menghargai Perbedaan

            Islam pada dasarnya adalah moderat (wasathiyah). Yang secara etimologis berarti berada di tengah antara dua ekstrim (tatarruf) kiri dan kanan.  Tidak radikal, juga tidak liberal  Terkait kata wasath Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:143 “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia.”[13] Dalam sebuah hadits sahih dijelaskan bahwa maksud wasath adalah adil.[14]

Ulama mengartikan kata wasathiyah secara istilah dengan berbagai macam ragam makna. Muhamad Al-Hibr Yusuf mendefinisikan wasathiyah sebagai “pendekatan yang otentik dan sifat yang indah serta pemahaman menyeluruh atas arti adil, baik dan konsisten. Ia adalah perkara hak (kebenaran) yang berada di antara dua perkara batil dan di tengah antara dua ekstrim dan adil antara dua kezaliman.”[15]

Dr. Yusuf Qardhawi menandai beberapa karakter dan perilaku wasathiyah sebagai berikut:

  1. Saling tolong menolong (ta’awun) antara golongan Islam dalam hal yang disepakati, dan toleran pada masalah khilafiyah.
  2. Mengutamakan inti dari bentuk, esoteris (batin) dari eksoteris (tampilan lahir), perbuatan hati sebelum perilaku fisik.
  3. Mendakwahi umat dengan hikmah (bijaksana), dan berdialog dengan yang lain (nonmuslim) secara baik.
  4. Kombinasi antara kasih sayang pada sesama muslim dan tasamuh (toleran) pada nonmuslim.
  5. Mendahulukan pada pembangunan bukan penghancuran, pada persatuan bukan perpecahan, pada pendekatan bukan menjauhi.
  6. Mengombinasikan antara ilmu dan iman, antara kreatifitas materi dan keluhuran jiwa, antara kekuatan ekonomi dan kekuatan karakter.
  7. Tepat berada di tengah antara ketetapan syariah dan perubahan zaman.
  8. Konsisten dalam pokok dan dasar, memudahkan dalam furu’iyah dan detail.
  9. Tegas dan jelas dalam tujuan, lembut dalam cara.
  10. Pemahaman komprehensif pada Islam dengan sifatnya: akidah dan syariah, dunia dan akhirat, dakwah dan negara.
  11. Mempermudah dalam fatwa, dan menggembirakan dalam dakwah.
  12. Mengambil pendekatan bertahap yang bijaksana dalam dakwah, taklim, berfatwa, dan perubahan.
  13. Fokus pada prinsip nilai-nilai kemanusiaan dan sosial seperti adil, dialog, kebebasan, hak asasi manusia.
  14. Memerdekakan perempuan dari keterbelakangan dan efek invasi peradaban Barat.
  15. Memanfaatkan sebaik-baiknya seluruh peninggalan ulama terdahulu: dari akurasi ulama fikih, konsolidasi ulama ushul fiqih, hafalan ahli hadits, rasionalitas ulama mutakallimin (ahli tauhid), sisi spiritualitas kalangan Sufi, riwayat ahli sejarah, kelembutan ahli sastra dan syair, renungan ulama dan eksperiman ulama dengan catatan bahwa warisan yang tak terhingga ini semuanya tidaklah maksum. Ia menerima untuk dikritik, dievaluasi, diperdebatkan, diunggulkan atau dilemahkan. Namun secara umum, ulama tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
  16. Mengombinasikan antara inspirasi masa lalu, konsistensi masa kini dan prospek masa depan.
  17. Memahami bagian nash dalam Al-Quran dan Al-Sunnah secara kontekstual menurut tujuan yang umum.
  18. Memperhatikan perubahan pengaruh zaman, waktu dan manusia dalam berfatwa, dakwah, pengajaran dan keputusan hukum.
  19. Dakwah pembaruan agama dari dalam, dan menghidupkan wajibnya ijtihad pada tempatnya bagi ahlinya.
  20. Jihad pada (nonmuslim) yang melakukan invasi militer; damai pada yang ingin damai.[16]

Kriteria wasathiyah yang disampaikan Dr. Yusuf Qardhawi di atas pada dasarnya ditujukan pada dua golongan umat yaitu yang bersifat umum untuk golongan ulama dan awam (poin a sampai j), namun ada juga yang khusus pada kalangan ulama. Baik ulama yang memiliki level mujtahid atau ulama biasa.

Untuk kalangan awam, pesan utama dari pemahaman tentang Islam wasathiyah di atas pada intinya ada dua: pertama, berpegang teguh pada madzhab aqidah dan madzhab syariah yang kita ikuti dan meyakini akan kebenarannya. Kedua, mengakui dan menghormati madzhab lain, baik madzhab aqidah maupun madzhab fiqih, dan menganggapnya memiliki kebenaran yang sama dan karena itu tidak perlu diperdebatkan atau dijadikan pemicu konflik.

Untuk kalangan ulama dan ustadz, pesan dari sikap wasathiyah adalah, pertama, ulama atau ustadz mubaligh yang sering berbicara di depan publik hendaknya menjadi sumber peredam konflik, pendingin situasi yang panas dan pemersatu umat. Bukan sebagai provokator dan pembuat onar. Kedua, ulama yang memiliki keahlian mumpuni dalam ilmu syariah hendaknya memiliki semangat yang sama dalam mengeluarkan fatwa. Yakni, fatwa yang memberikan solusi pada permasalahan umat dan antar sesama manusia.[]

Footnote

[1] Muktamar Syisyan 2016, http://chechnyaconference.org/material/chechnya-conference-statement-arabic.pdf Pandangan ini sebenarnya merupakan pendapat ulama salaf seperti Al-Safarini dan Tajuddin Al-Subki. Lihat, “Aqidah Al-Atsariyah” dalam buku ini.

[2] Muktamar li Takrif Assunnah bi Al-Syisyan Yastasni Al-Salafiyin wa Yutsiru Al-Ghadab bi Al-Saudiyah (Muktamar untuk Mendefinisikan Aswaja di Chechnya Mengecualikan Salafi Wahabi Membuat Saudi Marah), CNN Arabic, 30 Agustus 2016 Link: http://arabic.cnn.com/middleeast/2016/08/30/grozny-conference-islam

[3] Lebih detail, lihat “Aqidah Al-Atsariyah” dalam buku ini.

[4] Muktamar Syisyan Yusy’il Shara’at Al-Asya’irah wa Al-Salafiyin min Jadid, arabi21.com, 31 Agustus 2016.

[5] Lihat, “Tauhid Uluhiyah dan Rububiyah” dan “Tauhid Asma was Sifat” dalam buku ini.

[6] Lihat, “10 Pembatal Keislaman (1): Syirik” , bagian 2: Tawasul, bagian 3: Tujuh Poin yang Lain dalam buku ini. Lihat juga pernyataan Said Faudah, ulama Asy’ariyah salah satu peserta Muktamar Chechnya, di Youtube:  Ma Makna anna Al-Wahabiyah Laisu min Ahlissunnah (Apa Maksud Wahabi Tidak Termasuk Ahlussunnah)?  https://youtu.be/XFnDr6SYwng

[7] “Al-Salafiyah Al-Muta’assibah Khawarij Hadza Al-Ashr”, ahram.org.eg, 5 April 2011. Teks berita: أكد الإمام الأكبر الدكتور أحمد الطيب‏,‏ أن عقيدة الأزهر الشريف هي عقيدة الأشعري والماتريدي وفقه الأئمة الأربعة وتصوف الإمام الجنيد‏,‏ وقال الإمام إن السلفيين الجدد هم خوارج العصر‏.

[8] Sementara Muhammad bin Abdul Wahab pendiri gerakan Salafi Wahabi wafat pada 1206 hijriah. Jadi, keduanya ulama yang hidup dalam  satu masa.

[9] Al-Shawi, Hasyiyah Al-Shawi ala Tafsir Al-Jalalain, hlm. 5/78, Cetakan pertama, Darul Fikr:1988. Teks asal: و قيل : هذه الأية نزلت في الخوارج الذين يحرفون تأويل الكتاب و السنة , و يستحلون بذلك دماء المسلمين و أموالهم , لما هو مشاهد الأن فى نظائرهم  و هم فرقة بأرض الحجاز يقال لهم الوهابية يحسبون أنهم على شيئ ألا إنهم هم الكاذبون

[10] QS Al-Mumtahanah 60:8 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang kafir yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

[11] Lihat, Al-Safarini, Lawami’ Al-Anwar Al-Bahiyah wa Sawati’ Al-Asrar Al-Atsariyah: Syarah Al-Durrat Al-Madiyah ala Aqaid Al-Firqah Al-Najiyah, hlm. 1/73

[12] Hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Teks hadits: إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران ، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

[13] Teks asal: وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

[14] Hadits riwayat Bukhari. Teks: فَذَلِكَ قَوْلُهُ : ( وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا ) قَالَ : الْوَسَطُ الْعَدْلُ

[15] Fi Naqd Al-Qawl bi Al-Wasathiyah wa Al-I’tidal, IslamOnline.net, 1 Juni 2008.

[16] Yusuf Qardhawi, Kalimat fi Al-Wasatiyah Al-Islamiyah wa Ma’alimiha , aljazeera.net, 26 Juni 2007

Kembali ke Atas