Korupsi Menurut Islam

Korupsi Menurut Islam. korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan –baik itu jabatan di lembaga pemerintahan atau institusi swasta—untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi.
Oleh A. Fatih Syuhud
Ditulis untuk Buletin SISWA
PP Alkhoirot Malang

Setiap tanggal 9 Desember dunia memperingatinya sebagai hari anti korupsi. Ini untuk mengingatkan kita perlunya komitmen untuk menghilangkan sifat dan perbuatan korup bagi diri sendiri, lingkungan, maupun negara.

Banyak orang mengenal istilah ini sebagai perbutan sogok menyogok antara rakyat dan penguasa. Sampai istilah korupsi dengan arti di atas selalu dikaitkan dengan sebuah Hadits populer Ar Rasyi wal Murtasyi fin Nar (penyogok dan yang disogok akan masuk neraka). Korupsi dengan makna tersebut tidaklah salah. Namun, ia hanya menjadi bagian kecil dari makna korupsi yang sebenarnya. Yang lebih luas dan mendalam.

Jadi, apa itu korupsi? Korupsi berasal dari bahasa Inggris corruption [kerapsyen] yang asal usulnya dari bahasa Latin corruptus. Menurut The American Heritage® Dictionary of the English Language kata “korupsi” secara etimologis (lughawi) sedikitnya memiliki beberapa makna antara lain: rusak moral, tidak jujur, kurang integritas, ternoda, tidak bersih, busuk. Intinya, secara lughawi, setiap orang yang berakhlak buruk (penipu, pencuri, pezina, peminum) layak disebut koruptor.

Dalam terminologi hukum, korupsi bermakna suatu perbuatan dengan maksud mendapat keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan melanggar hak orang lain. Sogok menyogok termasuk dalam kategori ini.

Sementara dalam istilah politik menurut World Bank dan Transparency International, korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan –baik itu jabatan di lembaga pemerintahan atau institusi swasta—untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi.

Peringatan hari Anti Korupsi berkonotasi pada korupsi politik di atas. Hal itu wajar karena memang korupsi kekuasaan memiliki dampak sosial yang sangat besar. Kondisi ekonomi dan taraf pendidikan bangsa Indonesia akan jauh lebih baik dari sekarang seandainya para pejabatnya tidak ada yang korup dan komitmen menjadikan jabatan sebagai amanah bagi kepentingan orang banyak, bukan keuntungan pribadi.

Namun demikian, alangkah baiknya kalau dalam kesempatan ini kita gunakan juga untuk berefleksi, memperbaiki diri sendiri dari karakter dan perilaku korup yang menjadi dasar dari perbuatan korup yang lebih besar—korupsi jabatan—saat peluang itu ada di hadapan kita. Seperti disebut dalam sebuah Hadits riwayat Bukhari, “Ingatlah bahwa dalam badan seseorang terdapat segumpal daging (mudghah) yang apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Apabila ia baik, maka baiklah seluruh jasad. Ia adalah hati.”

Dalam Islam, perilaku korupsi baik dalam artian etimologi, istilah hukum maupun politik sama-sama dilarang keras. Larangan atas korupsi jabatan lebih keras lagi karena dampak destruktif sosial yang ditimbulkannnya begitu besar.

Dosa besar dalam Islam umumnya adalah perbuatan-perbuatan yang memiliki dampak sosial yang merusak. Sebut misalnya larangan keras melakukan pembunuhan (QS Al Maidah 5:32), perzinahan dan pencurian (QS Al Mumtahinah 60:12), riba (melipatgandakan uang) (QS Al Baqarah 2:275), minum alkohol (QS Al Baqarah 2:219), hidup bermewah-mewahan (QS Al An’am 6:141) .

Kesalehan sosial baru akan terbentuk apabila kesalehan invidual tercapai. Bagi seorang muslim, kesalehan individual itu bukan hanya melaksanakan perintah utama Islam; tapi juga dengan penuh komitmen menjauhi larangannya (QS At Taubah 9: 113). []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>